Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

31 Desember 2017

FILE 365 : Manusia Berkah

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah,    
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam          
Wa ba'du .... .  .


  Menjadi Manusia Berkah    
Oleh:
Ustadz Ammi Nur Baits hafidhahullaah 


Berkah secara bahasa dari kata al-buruk [البروك] yang artinya menetap. Sumur bahasa arabnya birkah [بِركَة], karena ada air menetap di dalamnya. Kemudian kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang memiliki banyak kebaikan. Allah menyebut al-Quran sebagai kitab yang diberkahi,

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. 
(QS. Shad [38]: 29)

Karena dalam al-Quran menetap banyak kebaikan dari Allah. (al-Mufradat fi Gharib al-Quran, al-Ashfahani, hlm. 44).


Menjadi Manusia Berkah

Menjadi manusia berkah berarti manusia yang memiliki banyak kebaikan. Kebaikan dalam bentuk, banyak memberikan manfaat bagi orang lain. Dan itulah prestasi manusia yang sejatinya. Menjadi hamba Allah yang banyak memberikan manfaat bagi yang lain.

Dalam al-Quran, Allah menyebut Nabi Isa sebagai manusia yang diberkahi. Allah berfirman menceritakan perkataan Nabi Isa sewaktu masih bayi,

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ

“Dan Allah menjadikanku banyak keberkahan di manapun aku berada.” 
(QS. Maryam [19]: 31)

https://media-exp2.licdn.com/mpr/mpr/shrinknp_200_200/p/2/000/260/093/1372bff.jpgBeliau 'alaihis salaam disebut orang yang berkah, karena beliau membawa wahyu yang merupakan kebaikan untuk semua hamba.

Menjadi manusia berkah juga merupakan cita-cita orang tua kita semua. Hampir setiap bayi yang diaqiqahi, orang tua selalu menggantungkan harapan, “Semoga menjadi anak yang bermanfaat, bagi orang tua, masyarakat, nusa bangsa, dan agama.”

Mereka berharap, agar kita menjadi manusia penebar manfaat. Manfaat tidak hanya untuk orang tua, tapi untuk lingkungannya.

Ada seorang penulis yang mendoakan para pembaca karyanya agar menjadi manusia yang berkah di mana-mana. Beliau adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman at-Tamimi. Dalam kitabnya, Qawaidul Arba’ beliau mengatakan,

أسأل الله الكريم ربّ العرش العظيم أن يتولاّك في الدنيا والآخرة، وأن يجعلك مبارَكًا أينما كنت

Aku memohon kepada Allah yang mulia, Rab pemilik Arsy yang agung, agar Dia membimbing anda di dunia dan akhirat. Dan agar Dia menjadikan anda orang yang penuh berkah dimanapun anda berada. (al-Qawaid al-Arba’).


Potensi dan Keberkahan

Kita tidak diminta untuk memberikan semua bentuk kebaikan kepada orang lain. Karena itu mustahil bisa kita lakukan, mengingat kita tidak memiliki semua potensi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Karena itulah, Islam mengarahkan kepada kita untuk memberikan manfaat bagi orang lain, sesuai potensi yang kita miliki.

Dan bagian dari keadilan Allah, Dia membagi amal bagi para hamba-Nya, sesuai potensinya.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَه

Beramal-lah, karena setiap jiwa itu dimudahkan sesuai tujuan penciptaannya. 
(HR. Bukhari 4949 & Muslim 6903)

Semua manusia diarahkan untuk beramal sesuai dengan ujung hidupnya. Orang yang mendapat kebahagiaan di ujung hidupnya, akan dimudahkan untuk melakukan amal yang mengantarkannya kepada kebahagiaan. Dan sebaliknya.

Imam Malik pernah mendapatkan sepucuk surat dari kawannya, Abdullah al-Umari, orang yang sangat rajin beribadah. Dalam surat itu, kawannya mengajak Imam Malik agar jangan berlebihan duduk mengajar hadis di Madinah, tapi hendaknya menyendiri dalam rangka banyak beribadah.

Kemudian Imam Malik memberikan jawaban dengan pernyataan yang cukup menekan,

إن الله عز و جل قسم الأعمال كما قسم الأرزاق فرب رجل فتح له في الصلاة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الصدقة ولم يفتح له في الصوم وآخر فتح له في الجهاد ولم يفتح له في الصلاة ونشر العلم وتعليمه من أفضل أعمال البر

Sesungguhnya Allah –Ta’ala- telah membagi amal untuk para hamba-Nya, sebagaimana Allah membagi rizki. Ada banyak orang yang dimudahkan untuk melakukan amal shalat, namun dia tidak dimudahkan untuk puasa. Ada juga yang dimudahkan dalam bersedekah, namun tidak dimudahkan untuk amal puasa. Ada yang dimudahkan untuk jihad, namun tidak dimudahkan untuk shalat. Dan menyebarkan ilmu serta mengajarkannya, termasuk amal kebaikan yang paling afdhal.

Lalu beliau melanjutkan,

وقد رضيت بما فتح الله لي من ذلك وما أظن ما أنا فيه بدون ما أنت فيه وأرجو أن يكون كلنا على خير ويجب على كل واحد منا أن يرضى بما قسم الله له والسلام

Dan saya telah ridha dengan kemudahan amal yang diberikan oleh Allah kepadaku. Dan aku tidak menganggap bahwa amal yang saat ini saya tekuni, lebih rendah tingkatannya dibandingkan amal yang sedang kamu jalani (berjihad). Dan saya berharap, masing-masing kita berada dalam kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan pembagian amal yang telah ditetapkan oleh Allah. was salam … (at-Tamhid, Syarh Muwatha’, 7/185)

Kita tidak diminta agar semuanya menjadi dai. Atau menjadi orang kaya yang dermawan. Atau menjadi pejabat yang bisa memberi banyak kemudahan bagi lingkungan. Namun masing-masing diminta untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah dan berusaha memberikan manfaat sesuai potensi yang dimiliki.

Mereka yang memiliki jabatan, bisa memberikan manfaat bagi umat islam dengan jabatannya…

Mereka yang diberi kelebihan harta, bisa memberikan manfaat dengan kelebihan hartanya….

Sebagaimana mereka yang diberi pemahaman ilmu, bisa memberikan manfaat dengan ilmunya…


Hanya untuk Pribadi

Sayangnya, banyak orang yang berkorban hanya untuk mengembangkan potensi yang manfaatnya tidak berlaku bagi orang lain.

Berkorban untuk merawat kecantikan, berkorban untuk semakin tampan dan menawan. Berjuang untuk menjadi hamba Allah yang sixpack. Padahal itu semua manfaatnya hanya untuk pribadinya, tidak berlaku untuk orang lain. Paling-paling yang mendapat manfaatnya hanya pasangan hidupnya, suaminya atau istrinya. Itupun bisa menjadi tidak berarti, jika tidak diiringi akhlak yang baik.

Lelaki siapapun tidak akan bahagia jika harus berdampingan dengan istri yang suka melawan dan tidak bisa menjaga lisannya. Meskipun dia cantik mandraguna. Sebagaimana wanita  manapun tidak akan bisa tenang hidupnya jika suaminya sombong, kasar, atau suka main tangan. Meskipun dia tampan KW enam.

Ada juga yang memperjuangkan hobi. Dia bisa menghabiskan ratusan juta hanya untuk hobi… padahal manfaatnya hanya untuk kepuasan dia semata.


Hiasi dengan Ilmu Agama

Ternyata semangat memberi manfaat itu keluar, ketika manusia paham agama. Islam menghargai semua kelebihan manusia, namun kelebihan itu baru ternilai, ketika pemiliknya paham syariat dan ilmu agama. Karena hanya dengan modal pemahaman aturan agama, manusia bisa mengendalikan segala kelebihannya dengan benar, sehingga manfaatnya lebih luas. Standar inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

النَّاسُ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الإِسْلاَمِ، إِذَا فَقُهُوا

Manusia adalah barang tambang. Manusia terbaik di zaman jahiliyah dia juga yang terbaik setelah masuk Islam, apabila dia paham agama. 
(HR. Bukhari 3383 dan Muslim 2526)

Barang tambang beraneka ragam tingkatannya. Di sana ada emas, ada perak, nikel, besi, bahkan kerikil dan pasir. Masing-masing memiliki nilai yang jauh berbeda sesuai kelebihannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan manusia sebagaimana layaknya barang tambang. Masing-masing memiliki nilai yang berbeda sesuai tingkat kelebihannya. Namun semua itu baru memiliki arti, ketika dia paham agama.


Mengapa Tidak Belajar Agama?

Saya tidak tahu, mana ungkapan yang lebih tepat, ngaji sambil bekerja ataukah bekerja sambil ngaji.? Bagi kita yang tidak berkepentingan dengan masalah bahasa, bolak-balik semacam ini bukan masalah penting. Apapun itu, kita berharap bisa seperti yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di atas.

Anda yang saat ini sedang bekerja, memiliki setahap keunggulan lebih maju dibandingkan mereka yang pengangguran. Anda memiliki penghasilan, berpeluang untuk bisa sukses. Meskipun tingkatannya berbeda. Anda tentu berharap semua keunggulan yang anda miliki lebih berarti.

Sejak bangun pagi hingga tidur lagi, dari senin hingga ahad, anda akan memiliki sejuta kegiatan. Namun anda tidak boleh membiarkan diri anda larut dengan kesibukan mencari dunia. Dengan adanya banyak kesibukan, menuntut anda untuk cerdas dalam menentukan prioritas.

Nasehat pertama, hati-hati dalam memilih komunitas. Sebagian besar manusia rusak karena salah memilih komunitas. Sebaliknya banyak orang menjadi soleh, juga karena komunitas.

Selanjutnya, manfaatkan bagian usia anda untuk belajar ilmu agama, untuk memahami Islam, belajar al-Quran, hadis, sekaligus memahami maknanya dengan benar. Jika anda bisa mengatur waktu dengan tepat, kajian Islam sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas dan kesibukan anda.

Di saat itulah, anda bisa berharap untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. Ingatlah pesan dalam sebuah hadis,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللهِ أَنفَعُهُم لِلنَّاسِ

“Manusia yang paling dicintai Allah, adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” 
(at-Thabrani dalam as-Shaghir, 862 – Majma’ Zawaid 13708)

Selamat menjadi manusia berkah…

Allahu a’lam.
***** 
Sumber: konsultasisyariah.com 
 
Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika   
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

14 Desember 2017

FILE 364 : Penjelasan Ringkas Seputar Puasa Arafah

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah,        
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam              
Wa ba'du ...
.
Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Arafah    
Disusun Oleh:
 
Ust. Ammi Nur Baits hafidhahullaah 
Pertanyaan:
Jika terjadi perbedaan dalam menentukan tanggal 9 Dzulhijjah, antara pemerintah Indonesia dengan Saudi, mana yang harus diikuti? 
Kami bingung dalam menentukan kapan puasa arafah? 

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, 
amma ba’du

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,

Pertama, puasa arafah mengikuti wuquf di arafah.

Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab Saudi. Mereka berdalil dengan pengertian hari arafah, bahwa hari arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah. Tanpa memandang tanggal berapa posisi hari ini berada.

Dalam salah satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar negeri dengan hari wukuf di arafah di Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,

يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس

Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 4052)

Kedua, puasa arafah sesuai tanggal 9 Dzulhijjah di daerah setempat.

Karena penentuan ibadah yang terkait dengan waktu, ditentukan berdasarkan waktu dimana orang itu berada. Dan hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga penentuannya kembali kepada penentuan kalender di mana kaum muslimin berada.

Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan dalam menentukan hari arafah. Kita simak keterangan beliau,

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )

Yang benar, semacam ini berbeda-beda, sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.

Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari raya), jangan puasa. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 20, hlm. 28)

Dari keterangan di atas, kita bisa memahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah, kembali kepada dua pertimbangan:

Pertama, apakah perbedaan tempat terbit hilal (Ikhtilaf Mathali’) mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal ataukah tidak.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak mempengaruhi perbedaan tanggal.

Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan mathali’ mempengaruhi perbedaan penentuan awal bulan di masing-masing daerah. Ini meruakan pendapat Ikrimah, al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin Umar, Imam Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Abbas.  (Fathul Bari, 4/123).

Dari dua pendapat ini, insyaaAllah yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua. Adanya perbedaan tempat terbit hilal, mempengaruhi perbedaan penentuan tanggal. Hal ini berdasarkan riwayat dari Kuraib – mantan budak Ibnu Abbas –, bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits (Ibunya Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya  untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib melanjutkan kisahnya,

Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 Ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku

“Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas.

“Kami melihatnya malam jumat.” Jawab Kuraib.

“Kamu melihatnya sendiri?” tanya Ibnu Abbas.

“Ya, saya melihatnya dan  masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه

“Kalau kami melihatnya malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”

Jawab Ibnu Abbas,

لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim 2580, Nasai 2111, Abu Daud 2334, Turmudzi 697, dan yang lainnya).

Kedua, batasan hari arafah.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa puasa arafah adalah puasa pada hari di mana jamaah haji melakukan wukuf di arafah. Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu terbitnya hilal.

Sementara ulama lain berpendapat bahwa hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga sangat memungkinkan masing-masing daerah berbeda.


Ada satu pertimbangan sehingga kita bisa memilih pendapat yang benar dari dua keterangan di atas. Terlepas dari kajian ikhtilaf mathali’ (perbedaan tempat terbit hilal) di atas.

Kita sepakat bahwa islam adalah agama bagi seluruh alam. Tidak dibatasi waktu dan zaman, sebelum tiba saatnya Allah mencabut Islam. Dan seperti yang kita baca dalam sejarah, di akhir dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Islam sudah tersebar ke berbagai penjuru wilayah, yang jarak jangkaunya cukup jauh. Mekah dan Madinah kala itu ditempuh kurang lebih sepekan. Kemudian di zaman para sahabat, Islam telah melebar hingga dataran syam dan Iraq. Dengan alat transportasi masa silam, perjalanan dari Mekah menuju ujung wilayah kaum muslimin, bisa menghabiskan waktu lebih dari sebulan.

Karena itu, di masa silam, untuk mengantarkan sebuah info dari Mekah ke Syam atau Mekah ke Kufah, harus menempuh waktu yang sangat panjang. Berbeda dengan sekarang, anda bisa menginformasikan semua kejadian yang ada di tanah suci ke Indonesia, hanya kurang dari 1 detik. Sehingga orang yang berada di tempat sangat jauh sekalipun, bisa mengetahui kapan kegiatan wukuf di arafah, dalam waktu sangat-sangat singkat.

Di sini kita bisa menyimpulkan, jika di masa silam standar hari arafah itu mengikuti kegiatan jamaah haji yang wukuf di arafah, tentu kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh dari Mekah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari.

Jika ini diterapkan, tentu tidak akan ada kaum muslimin yang bisa melaksanakan puasa arafah dalam keadaan yakin telah sesuai dengan hari wukuf di padang arafah. Karena mereka yang jauh dari Mekah sama sekali buta dengan kondisi di Mekah.

Ini berbeda dengan masa sekarang. Hari arafah sama dengan hari wukuf di arafah, bisa dengan mudah diterapkan. Hanya saja, di sini kita berbicara dengan standar masa silam dan bukan masa sekarang. Karena tidak boleh kita mengatakan, ada satu ajaran agama yang hanya bisa diamalkan secara sempurna di zaman teknologi, sementara itu tidak mungkin dipraktekkan di masa silam.

Oleh karena itu, memahami pertimbangan di atas, satu-satunya yang bisa kita jadikan acuan adalah penanggalan. Hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, dan bukan hari jamaah haji wukuf di Arafah. Dengan prinsip ini, kita bisa memahammi bahwa syariat puasa arafah bisa dipraktekkan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas waktu dan tempat.

Allahu a’lam.

*****
Sumber: konsultasisyariah.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika   
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

04 November 2017

FILE 363 : Cara Pendalilan Ulama dalam Berfatwa

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah,  
Wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam        
Wa ba'du ....
.  .

  Apakah Tepat Pertanyaan yang Disampaikan:
Mana Dalilnya ?? Dan Mengapa Begini ?!    
Oleh:
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullaah 


Kaum muslimin hidup dalam waktu yang panjang. Mereka tidak mengenal selain madzhab Fulan dan madzhab Fulan, madzhab empat, madzhab ahlus sunnah wal jama’ah dan atau madzhab yang menyimpang dari ahlus sunnah wal jama’ah. Adapun yang bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah generasi yang telah disaksikan kebaikannya (Salafush Shalih). Kemudian berlalu masa tersebut, sampai zaman Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya. Mereka menyeru kaum muslimin kepada keharusan untuk kembali kepada pemahaman Salafush Shalih dalam hal bersandar kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Tidak diragukan bahwa da’wah Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya mempunyai pengaruh yang bagus. Tetapi pada masa itu peranannya sangat kecil dan kejumudan berfikir menguasai beberapa orang terutama orang-orang awam. 

Setelah generasi yang dibangunkan oleh Ibnu Taimiyah, kaum muslimin kembali kepada kejumudan dalam memahami fiqih, kecuali pada akhir-akhir ini. Banyak sekali ulama yang memperbaharui da’wahnya untuk menggerakkan dan membangunkan manusia untuk kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Diantara ulama yang telah mendahului kita dalam hal ini adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Beliau telah menyeru untuk ittiba’ (mengikuti) kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Melihat keadaan penduduk Nejd yang aqidah keberhalaannya telah menguasai negeri mereka maka Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berusaha dengan gigih memperbaiki tauhid mereka.

Tabiat manusia kemampuannya terbatas. Mereka tidak sanggup memerangi semua kehinaan sebagaimana yang mereka katakan. Karena itu da’wah beliau bertumpu pada da’wah penyebaran tauhid dan memerangi kesyirikan serta keberhalaan. Sehingga sampailah da’wah yang bagus ke dunia Islam. Walaupun antara beliau dan lawannya terjadi peperangan yang sangat disesalkan. Ini adalah sunnatullah pada makhluk-Nya dan kamu tidak akan dapat menemui perubahan sunnatullah.

Pada saat ini telah banyak ulama yang memperbaharui da’wahnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Banyak sekali kebangkitan yang nampak dari bebagai kalangan di negeri-negeri Arab. Tetapi sangat disesalkan sekali, negara-negara ajam (non Arab) masih nyenyak dalam tidurnya.

Kelemahan bangsa Arab sebagaimana saya tunjukkan tadi, adalah bahwa sebagian mereka masih sepotong-sepotong dalam memahami Islam. Ada yang mengetahui sebagian tetapi bodoh pada bagian yang lain. Maka kita lihat seorang laki-laki umum, yang tidak faham sesuatu sedikitpun, apabila bertanya kepada orang alim tentang suatu masalah, dia berkata apa hukumnya ? Sama saja, apakah jawabannya tidak ada atau larangan, dia tergesa-gesa menuntut apa dalilnya ? 
.
Tidak selalu orang alim itu dapat memberikan dalil. Suatu dalil bisa diambil dengan cara istimbat (mengeluarkan dari sumbernya melalui ijtihad untuk menetapkan suatu hukum) dan iqtibas (mengambil faidah dari sumbernya), belum tentu secara jelas dan lugas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 

Seperti masalah ini, penanya hendak mengetahui sedalam-dalamnya dengan menanyakan “Apa Dalilnya ?”

Seharusnya penanya tahu diri, apakah dia itu ahli dalil atau tidak ? Apa dia telah mempunyai pengenalan dalil yang maknanya umum dan khusus, mutlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh ? Sedang dia tidak faham sedikitpun terhadap pengenalan tersebut. Apakah tepat pertanyaan yang disampaikan.. “Apa Dalilnya ??!! Dan mengapa begini ?!”.

Kami katakan tentang hukum tarian perempuan di depan suaminya, atau di depan saudara perempuannya sesama muslimah, bisa jadi boleh, bisa jadi dilarang ! Dan juga tarian laki-laki, dia menghendaki dalil di atas itu. 

Pada hakekatnya kami tidak menemukan dalil yang jelas dan gamblang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dasar tersebut ditemukan dengan istimbat, penelitian dan pemahaman. Karena itu kami katakan, tidaklah setiap masalah harus dijelaskan dalilnya secara rinci, sehingga mudah dipahami oleh setiap muslim. Baik itu orang umum yang buta baca tulis, atau penuntut ilmu. Tidak harus begitu untuk setiap pertanyaan. 

Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Artinya : Bertanyalah kepada Ahlul ilmi jika kalian tidak tahu” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Di antara contoh ekstrim yang telah saya tunjukkan tadi, manusia yang paling jahil akan menjadi penentang dalil. Kebanyakan manusia yang menisbatkan dirinya dalam da’wah kepada Al-Kitab dan As-Sunnah menyangka, bahwa orang yang berilmu itu apabila ditanya suatu masalah, dia harus menjawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (Al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Al Hadits).

Aku (Al-Albani) menjawab bahwa ini tidak wajib

Hal ini merupakan salah satu dari faedah-faedah ber-intima' (cenderung) kepada Salafus Shalih. Jalan mereka dan fatwa-fatwa mereka merupakan dalil bagi perbuatan yang telah saya jelaskan. Jadi wajib menyebutkan dalil ketika masalah itu menuntut adanya dalil. Tapi tidak wajib bagi setiap pertanyan harus dijawab dengan : Kata Allah Subhanahu wa Ta’ala begini atau kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam begini’. Terlebih masalah ini merupakan masalah hukum yang rumit dan penuh perselisihan di dalamnya. 

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Bertanyalah kepada Ahlul ilmi jika kalian tidak tahu” (QS. An-Nahl [16]: 43)

Ini adalah secara umum. Tidak ada kewajiban kecuali bertanya kepada orang yang kalian duga ahli ilmu. Jika telah dijawab, wajib bagi kalian untuk mengikutinya. Kecuali bila engkau dengar jawaban yang syubhat dari seorang ahli ilmu lainnya, sebaiknya engkau jelaskan yang syubhat itu. Sedangkan orang alim tersebut wajib berusaha dengan kemampuan ilmunya untuk menghilangkan kesyubhatan yang telah tampak pada penanya. 

Ringkasnya tarian wanita di depan suaminya dengan batasan yang telah disebut adalah boleh. Adapun tarian wanita di depan anak-anak perempuan, maka ada dua kemungkinan juga, sebagaimana tarian perempuan di depan suaminya. Jika tariannya tidak diiringi dengan kegemaran dan hanya merupakan bagian dari lambaian tangannya, dimana tidak disertai gerakan/ayunan pantat atau sejenisnya yang bisa menggerakkan syahwat atau menimbulkan syubhat, tarian ini tidak apa-apa, jika memang benar namanya tarian. Apabila terdapat hal-hal selain yang disyaratkan di atas, maka larangan merupakan hukum asal. 

[Disunting dari sebagian jawaban dari pertanyaan Tarian Seorang Wanita dan Laki-laki kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Majalah Al-Ashalah 8/15 Jumadil Akhir 1414 H hal. 73. Edisi Indonesia 25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Muhaimin Abu Najiah, Semarang 1995, dan judul artikel oleh admin]
.
***** 
Sumber: almanhaj.or.id 

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika   
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin

23 Oktober 2017

FILE 362 : Diundang Makan Saat Puasa Sunah, Haruskah Membatalkan Puasa?

Bismillaahirrohmaanirrohiim            
Walhamdulillaah, 
wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillaah Muhammad Shollalloohu 'alaihi  wa 'alaa aalihi  wa shahbihi  wa sallam      
Wa ba'du
.... .
  Hukum Diundang Makan Saat Puasa Sunnah    
Disusun oleh:
Abu Salma  

Pertanyaan :  
Ustadz, tadi temen bilang kalau lagi puasa sunnah ditawari makan terus berbuka katanya dapat 2 pahala. Apa benar itu?
.
http://azzlam.com/themes/admin/trumbowyg/plugins/upload/uploaded-files/puasa-sunnah-1.jpg
Jawaban :
Saya cari dalil atau istidlal kalau berbuka puasa sunnah karena diundang makan dapat 2 pahala, belum saya dapati. Wallahu a’lam.

Bahkan penjelasan ulama adalah sebagai berikut :

فمن دعي إلى طعام وكان صائماً صوماً غير واجب فالأفضل له أن يفعل ما يراه أصلح

Barangsiapa yang diundang makan-makan sedangkan dia dalam keadaan berpuasa yang bukan wajib (sunnah), maka yang lebih utama adalah ia melakukan apa yang dianggapnya paling bermaslahat dari (pilihan-pilihan berikut) …

من إتمام الصوم مع الامتناع عن إجابة الدعوة،

Menyempurnakan puasa dengan meninggalkan (tidak menghadiri) undangan, 
[Catatan: Terjemahan bagian yang saya warnai BIRU sedikit saya ubah dari artikel asal]

أو إتمام الصوم مع حضور الوليمة والمشاركة بالدعاء لأهلها،

Atau menyempurnakan puasa dengan tetap menghadiri walimah dan ikut serta di dalam mendoakan sang empu acara,

أو إجابة الدعوة وقطع الصوم بالأكل معهم

Ataupun memenuhi undangan dan berhenti dari puasanya dengan ikut makan bersama mereka.

فعن أبي هريرة رضي الله عنه أنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari Abu Hurairoh Radliyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إذا دعي أحدكم فليجب، فإن كان صائماً فليصل، وإن كان مفطراً فليطعم” رواه مسلم
Apabila salah seorang dari kalian diundang, maka penuhi undangannya. Apabila ia berpuasa maka “sambunglah”, dan apabila ia tidak berpuasa maka makanlah (HR Muslim)

ومعنى فليصل: فليدع لأهل الطعام بالبركة
 
Artinya, “Maka sambunglah” adalah mendoakan keberkahan sang empu acara  makan-makan tersebut.
.
   عن خرشة بن الحُرِّ قال: كنا عند ابن عمر فأتى بطعام فقال للقوم: اطعموا، فكلهم يقول إني صائم فعزم عليهم أن يفطروا فأفطروا
 
Dari Khursyah bin al-Hurr beliau berkata : kami sedang berada bersama Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhumaa dan dihidangkan makanan. Lalu beliau berkata kepada mereka : makanlah. Namun semuanya menjawab : kami sedang puasa. Lalu beliau memerintahkan mereka untuk berbuka lalu mereka pun berbuka.

عن أبي هريرة أنه قال: إذا دعي أحدكم إلى طعام وهو صائم فليقل: أنا صائم

Dari Abu Hurairoh radliyallaahu 'anhu, beliau berkata : Apabila salah seorang dari kalian diundang makan sedangkan dia berpuasa, maka ucapkan : saya sedang puasa.

فعلم من جملة ما تقدم أن من دعي إلى طعام وهو صائم صياماً غير واجب فليفعل الأصلح من الخيارات الثلاثة
 
Dari penjelasan di atas, maka diketahui bahwa seseorang yang diundang untuk makan sedangkan dia berpuasa, maka hendaknya dia melakukan mana yang paling baik dari 3 (tiga) pilihan tadi.

قال ابن تيمية: (وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم: إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل، فالأكل أفضل، وإن لم ينكسر قلبه، فإتمام الصوم أفضل،
 
Ibnu Taimiyah berkata : pendapat yang paling tepat apabila diundang untuk menghadiri walimah sedangkan ia berpuasa adalah :
  • Apabila jika ia tidak ikut makan dapat mematahkan hati sang empu acara, maka ikut makan (batal puasa) adalah lebih baik
  • Apabila tak menyebabkan sang empu acara patah hati, maka melanjutkan puasa adalah lebih baik

ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع، فإن كلا الأمرين جائز،
 
Tidak selayaknya sang pengundang memaksa makan orang yang diundang jika ia tidak mau makan, karena kedua hal di atas boleh … 

وعلى كلٍ، فإن من أفطر وهو صائم صوم تطوع لم يلزمه قضاء ذلك اليوم
 
Intinya, apabila seseorang membatalkan  puasa sunnahnya, maka ia tidak diharuskan  mengganti puasa sunnahnya tersebut (qodho').

لقوله صلى الله عليه وسلم: “الصائم المتطوع أمير نفسه إن شاء صام وإن شاء أفطر” رواه أحمد والترمذي،
 
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam: Orang yang berpuasa sunnah itu adalah penentu dirinya, jika ia tetap mau puasa silakan berpuasa, jika ia mau batal (berbuka) silakan batal. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Kesimpulan :
  • Jika Anda diundang makan-makan, maka silakan pilih, mau berbuka silakan, mau terus puasa silakan
  • Namun jika kita tidak makan menyebabkan sang empu acara menjadi sedih, kecewa, dan semisalnya, maka berbuka adalah lebih utama
  • Di sisi lain, jika kita tidak makan tidak berpengaruh terhadap sang empu acara, maka melanjutkan puasa adalah lebih baik
Wallåhu a’lam
*****
Sumber: abusalma.net

[Catatan tambahan dari saya: Sekitar tahun 2009, saya pernah menanyakan secara langsung kepada Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat hafidhahullah saat kajian Kitab Shahih Bukhari di Krukut, Gajah Mada, Jakarta. Pertanyaan saya waktu itu kurang lebih: Apakah orang yang berpuasa sunah wajib membatalkan puasanya apabila diundang makan-makan? Jawaban beliau waktu itu adalah TIDAK WAJIB. Wallahu a'lam]
.
Subhanakallohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika  
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamiin