Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

09 Februari 2014

FILE 311 : Hukum Reksadana

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du 
….



.Tanya Jawab: 
Hukum dan Cara Perhitungan Zakat Reksadana Syariah


Dijawab oleh : 
Ust. Muhammad Arifin Badri
 
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Sudah 1 tahun ini saya selalu menyisihkan 5 - 10 % penghasilan kami suami-istri untuk diinvestasikan di reksadana saham syariah, tapi kami bingung bagaimana cara perhitungan zakatnya. Mohon penjelasannya pak ustadz. Terima kasih. 

-Praba Yudistira-


Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Praba Yudistira, semoga Allah Ta'ala senantiasa melimpahkan kerahmatan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek. Dana yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap sesuai dengan syariat atau yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index, atau obligasi syariah, atau deposito yang diterbitkan oleh bank syariah.

Sebelum saya menjawab lebih lanjut, tentang metode menghitung zakat dana yang saudara investasikan pada reksadana syariah. Alangkah baiknya bila sebelumnya saya sedikit menyinggung tentang hukum investasi pada reksadana saham syari'at.
Sebatas pengetahuan saya yang dangkal, sistem yang diterapkan oleh para Manajer Investasi Reksadana Syari'at tidak selaras dengan syari'at Islam. Yang terjadi hanyalah praktek manipulasi syari'at Allah belaka. Mempermainkan istilah-istilah yang dikenal dalam syari'at, akan tetapi konsekuensi dari masing-masing istilah tersebut tidak diindahkan.

Untuk lebih jelasnya, berikut saya nukilkan mekanisme kerja reksadana syari'at sebagaimana yang dijelaskan oleh DEWAN SYARI'AH NASIONAL pada fatwanya No: 20/DSN-MUI/IV/2001.

***

1. Mekanisme operasional dalam Reksadana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan

sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
2. Karakteristik sistem mudharabah adalah:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Demikianlah mekanisme pengelolaan dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi Reksadana Syari'ah.

Pada penjelasan ini terdapat keganjilan yang tidak dapat dibenarkan dalam syari'at. Untuk dapat mengetahui keganjilan tersebut, saya mengajak saudara untuk mencermati hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait. Berikut saya nukilkan penjelasan dari MUI pada fatwa tersebut di atas:


Pasal 3

Hubungan dan Hak Pemodal

1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksadana Syari'ah.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksadana Syari'ah.
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksadana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksadana Syariah.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian

1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksadana Syari’ah untuk setiap hari bursa.
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
***

Dengan jelas MUI menyatakan bahwa hubungan antara pemodal dengan manejer investasi adalah hubungan wakalah. Akan tetapi ketika tiba di hak, MUI menyatakan bahwa hak Manejer Investasi adalah imbalan jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih Reksadana. Dengan penjelasan ini nampak dengan jelas bahwa pada mekanisme kerja Reksadana terdapat gharar atau ketidak jelasan.

Ketidak jelasan yang saya maksud berkaitan dengan nominal upah yang menjadi hak manejer investasi. Yang demikian itu karena hak Manajer Investasi adalah persentase dari Nilai Aktiva Bersih, padahal Nilai Aktiva Bersih pada saat penjualan tidak diketahui. Dengan demikian hak Manajer Investasi pun secara otomatis tidak dapat diketahui pula. Dinyatakan dalam kaedah:

إَذَا دَخَلَ المَجْهُولُ عَلَى المَعْلُومِ يَصِيْرُ المَعْلُومُ مَجْهُولاً

"Bila ada sesuatu yang tidak jelas mencampuri sesuatu yang jelas, maka yang jelas menjadi tidak jelas."


Sebagai misal: Tatkala terjadi kesepakatan antara pemodal dengan Manajer Investasi dalam pembagian hak, bahwa hak mereka dari keuntungan investasi adalah 50 % : 50 %, sedangkan nominal keuntungan belum diketahui maka itu artinya hak manajemen investasipun tidak dapat diketahui. Padahal akad yang terjalin antaranya dengan pemodal adalah akad wakalah dan bukan akad bagi hasil atau mudharabah. Dengan demikian hak yang ia miliki adalah upah dan bukan bagi hasil. Karena wakalah dengan upah adalah salah satu bentuk dari akad ijarah, bila demikian adanya maka nominal upah haruslah telah diketahui pada awal akad, dan bukan dengan persentase dari suatu nilai yang belum jelas. (Bada'ius Shanaa'i oleh Al kasaani 6/81, Al Furu' oleh Ibnu Muflih 4/284, Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/104 & Nihayatul Muhtaaj 5/266, I'anatut Thalibin 3/109.)

Saya yakin anda semua telah mengetahui perbedaan antara akad wakalah dengan akad mudharabah. Untuk sedikit mengingatkan saja, tidak ada salahnya bila pada kesempatan ini saya menyebutkan salah satu perbedaan antara keduanya yang paling menonjol:

Pada akad wakalah, seorang wakil hanya berhak menerima upah alias ujrah yang telah disepakati, tanpa memperdulikan apakah perniagaan yang dijalankan mendatangkan keuntungan atau tidak sebgaiamana yang dialami oleh para pekerja perusahaan atau toko. 

Sedangkan pada akad mudharabah, seorang pelaksana usaha ('amil) berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, sehingga ia hanya akan mendapat bagian bila usaha yang dijalankan mendatangkan keuntungan. Adapun bila usaha yang dijalankan merugi maka seorang 'amil tidak mendapatkan apa-apa.

Dengan demikian, mekanisme kerja Reksadana yang ada di masyarakat belum bisa dibenarkan dan belum selaras dengan syari'at Islam.

Catatan serupa juga ditujukan pada hak Bank Kustodian, dimana ia mendapatkan hak berupa persentase dari Nilai Aktiva bersih, padahal ia bukan pelaksana usaha atau pemodal, akan tetapi ia adalah penyedia jasa penyimpanan, penjagaan dan penghitungan. Dengan demikian, hak yang semestinya ia terima adalah upah dan bukan bagi hasil atau persentasi dari nilai aktiva bersih.

Adapun penghitungan zakat, maka berdasarkan penjelasan di atas, saudara dapat langsung menjumlahkan modal saudara yang telah anda sertakan dalam reksadana ditambah dengan tabungan dan simpanan emas yang saudara miliki, kemudian dikalikan dengan 2,5 %. Dan hasil pengalian itulah total zakat yang harus saudara bayarkan.

Adapun hasil atau keuntungan yang saudara peroleh dari Reksadana, maka saya tidak menganjurkan untuk anda gunakan. Dan sebaliknya saya menganjurkan saudara untuk berhenti dari investasi di reksadana, dan berpindah pada investasi lain yang lebih jelas mekanisme dan pengelolaannya.
  
Wallahu a'alam bisshowab.
*****
Sumber : pengusahamuslim.com

Subhanakalloohumma wa bihamdihi,  
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika  
Wa akhiru da'wana, walhamdulillaahi robbil 'aalamiin