Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

28 Juli 2012

FILE 272 : Faidah Hadits 3 Golongan yang Dijauhkan dari Rahmat Allah

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Masih berkaitan dengan posting saya sebelumnya, berikut ini saya nukilkan sebuah artikel yang membahas tentang kandungan hadits tiga golongan manusia yang dido'akan Malaikat Jibril dan di-amin-kan oleh Nabi Muhammad shallallaahu 'alayhi wa sallam agar dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala

Semoga bermanfaat dan bisa kita ambil faidah-nya ...

---oo00oo---

Do'a Jibril Alaihissalaam kepada Tiga Golongan Manusia Agar Mereka Semua Dijauhkan dari Rahmat Allah 'Azza wa Jalla

.Disusun oleh:
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi



Ada tiga kelompok orang yang dido‘akan dengan kejelekan oleh Jibril dan diaminkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka itu adalah:
  1. Orang yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak diampuni (setelah keluar darinya-pen.).
  2. Orang yang mendapati kedua orang tuanya masih hidup atau salah satunya, tetapi ia masuk ke dalam Neraka.
  3. Orang yang disebutkan di hadapannya nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia tidak bershalawat kepadanya.
Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah:

Pertama: Al-Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, ketika beliau naik ke atas tangga, beliau berkata ‘Aamiin,’ lalu beliau naik lagi ke atas tangga (tingkat kedua)
dan berkata, ‘Aamiin’ lalu beliau naik lagi ke atas tangga (tingkat ketiga) dan berkata, ‘Aamiin’ lalu beliau berkata, ‘Jibril datang kepadaku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, siapa saja yang mendapati bulan Ramadhan dan dia tidak diampuni, maka Allah akan melaknatnya.’ Lalu
aku
(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: ‘Aamiin.’

Jibril berkata lagi, Dan siapa saja yang mendapati kedua orang tuanya masih hidup atau salah satunya, lalu dia masuk ke dalam Neraka, maka Allah akan menjauhkannya dari rahmat-Nya.’ Aku katakan, ‘Aamiin.’

Jibril berkata lagi,Siapa saja yang ketika namamu disebutkan, lalu ia tidak bershalawat kepadamu, maka Allah akan melaknatnya, katakanlah aamiin,’ lalu aku katakan, ‘Aamiin.’ [1]

Kedua: Al-Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari keluar menuju mimbar. Ketika naik ke sebuah tangga, beliau berkata, ‘Aamiin.’ Lalu beliau naik lagi dan berkata, ‘Aamiin.’ Lalu beliau naik lagi ke tangga yang ketiga dan berkata, ‘Aamiin.’

Ketika beliau turun dari mimbar dan selesai berkhutbah, kami berkata, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami telah mendengar sebuah perkataan darimu pada hari ini.’

Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Kalian mendengarkannya?’

Mereka menjawab, ‘Benar.’

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya Jibril menampakkan dirinya ketika aku sedang menaiki tangga, lalu ia berkata,‘Rahmat Allah jauh bagi orang yang menemukan kedua orang tuanya di waktu tua atau salah satunya, lalu hal tersebut tidak memasukkannya ke dalam Surga.’ Rasulullah berkata: ‘Lalu aku berkata, ‘Aamiin.’’

Jibril berkata,Rahmat Allah jauh bagi orang yang ketika namamu disebutkan tetapi ia tidak bershalawat kepadamu.’ Lalu aku berkata, ‘Aamiin.’

Jibril berkata,Rahmat Allah jauh bagi orang yang menemukan Ramadhan tetapi ia tidak diampuni.’ Lalu aku berkata, ‘Aamiin.’[2]

Al-Imam ath-Thaibi menjelaskan sebab do‘a kepada tiga golongan ini ketika beliau menjelaskan hadits yang lainnya [3] :

Sesungguhnya shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan sebuah pengagungan kepadanya. Maka, barangsiapa yang memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah akan memuliakannya, meninggikan derajatnya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang tidak memuliakannya, maka Allah akan menghinakannya.

Begitupula bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang dimuliakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barang-siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Baqarah (2): 185]

Maka, barangsiapa yang menemukan kesempatan untuk memuliakannya dengan melakukan qiyaamul lail (Tarawih) dengan keikhlasan, tetapi dia tidak mengambil kesempatan itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghinakannya.

Memuliakan kedua orang tua berarti memuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menghubungkan berbuat baik kepada keduanya dengan bertauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkan-lah kepada mereka perkataan yang mulia.” [QS. Al-Israa' (17): 23]

Orang yang diberikan kesempatan untuk berbuat baik kepada keduanya, terutama di waktu tua (lanjut usia), sesungguhnya mereka berdua di rumahnya bagaikan daging di atas kayu potongan, dan tidak ada yang meladeninya kecuali ia. Jika anak itu tidak menggunakan kesempatan ini, maka pantaslah jika dia dihinakan dan direndahkan kedudukannya.[4]

Semoga dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kita tidak dimasukkan oleh-Nya ke dalam tiga golongan ini.

Aamiin yaa Dzal Jalaali wal Ikraam.

[Disalin dari buku Man Tushalli ‘alaihimul Malaa-ikah wa Man Tal‘anu-hum. Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Penerbit Idarah Turjuman al-Islami-Pakistan, Cetakan Pertama, 1420 H - 2000 M, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang yang Dilaknat Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni]
_______
Footnote

[1]. Al-Ihsan fii Taqriib Shahiih Ibni Hibban, kitab al-Bir wal Ihsan, bab Haqqul Waalidain (II/140 no. 409). al-Hafizh al-Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalamnya ada ‘Umran bin Aban, yang di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban, sedangkan yang lainnya men-dha’if-kan, sedangkan perawi yang lainnya tsiqah. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini di dalam Shahiih-nya dari jalan tersebut (Majma’uz Zawaa-id wa Manba-ul Fawaa-id X/166). Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata, “Ini adalah hadits shahih dengan (penguat) yang lainnya, sedangkan sanadnya lemah.” (Hamisy al-Ihsaan fii Taqriib Shahiih Ibni Hibban II/140)
[2]. Majma’uz Zawaa-id wa Manba-ul Fawaa-id kitab al-Ad’iyah bab Fii Man Dzukira ‘indahu falam Yushalli ‘alaihi (X/166). Al-Hafizh al-Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan perawinya tsiqah.”
[3]. Yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانَ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلاَهُ الْجَنَّةَ
.

Merugilah orang yang disebutkan namaku (nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di hadapannya, tetapi ia tidak mau bershalawat kepadaku. Merugilah orang yang masuk Ramadhan, kemudian Ramadhan itu berlalu sebelum dosa-dosanya diampuni. Dan merugilah seorang yang mendapatkan kedua orang tuanya di waktu tua (lanjut usia), tetapi keduanya tidak dapat menyebabkannya masuk Surga.”

‘Abdurrahman (salah satu perawi) berkata: “Dan aku menyangka bahwa ia berkata, ‘Atau salah satunya.’” (Jaami’ at-Tirmidzi, bab ad-Da’awaat (X/372 no. 3545). Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, dari riwayat ini.” Syaikh al-Albani berkata, “Hasan shahih.” (Shahiih Sunan at-Tirmidzi III/177). Lihat pula catatan pinggir kitab Misykaatul Mashaabiih karya Syaikh al-Albani (I/292).
[4]. Lihat Syarah ath-Thaibi (III/1044).

*****
Sumber: almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

22 Juli 2012

FILE 271 : Sekali Lagi, Bermaaf-maafan Menjelang Ramadhan

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Bermaaf-Maafan Menjelang Ramadhan (Lagi..)


Mengulang topik yang sudah pernah saya arsipkan sebanyak dua kali (tahun 2010 dan 2011), kali ini saya dengan segala keterbatasan ilmu yang ada ingin sedikit menyinggung masalah 'tradisi' bermaafan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.

Sebenarnya pada awalnya saya tidak ingin mengulas topik ini lagi, karena sudah cukup jelas ke-inovasi-annya dari sisi agama. Saya masih ingat ketika masih kecil dulu, tradisi maaf-maafan ini hanya saya kenal ketika lebaran saja (dan akhirnya saya pun tahu kalau tradisi ini kurang pas juga). Baru sekitar tahun 2008, sewaktu masih bekerja di Jakarta, saya agak heran ketika pada hari terakhir masuk kantor sebelum ramadhan, rekan-rekan kantor saling bermaaf-maafan lewat ucapan sebelum pulang kantor.

Saya tertarik untuk membahas topik ini, setelah ustadz yang mengisi ceramah ba'da Dhuhur di kantor dan rekan di sebuah milis menyinggung topik serupa. Bahkan rekan yang aktif di milis berusaha 'melegalkan' tradisi bermaaf-maafan ini dengan menyampaikan berbagai dalil umum tentang memaafkan yang kemudian dikait-kaitkan dengan hadits tentang kecelakaan bagi orang yang keluar dari Ramadhan namun dosanya tidak diampuni.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal dalam bentuk poin-poin berikut:
  1. Saling bermaafan (meminta maaf dan memaafkan) adalah suatu mu'amalah dunia yang sangat dianjurkan dalam Islam, dengan berbagai dalil yang sudah ma'ruf (dikenal)
  2. Perbuatan tersebut (saling bermaafan) dapat berubah menjadi ibadah [1] ketika kita meniatkan dengannya untuk memperoleh pahala atau menghapus dosa (Ibadah Ghairu Mah-dhah), di sinilah titik kritis tradisi bermaafan sebelum Ramadhan atau ketika lebaran
  3. Ketika saling bermaafan tersebut sudah diniatkan ibadah, maka pada dasarnya tidak terikat dengan tata cara atau waktu tertentu (mutlak/bebas/lepas)
  4. Ketika kita menentukan (muqayyad/mengikat) saling bermaafan tersebut dengan tata cara khusus (misalnya harus bertemu langsung) atau waktu khusus (misalnya sebelum Ramadhan atau ketika lebaran) maka memerlukan suatu dalil khusus yang shahih, bila tidak maka dapat terjatuh ke dalam bid'ah [2] (inovasi dalam hal agama)
Terkait poin terakhir, rekan milis tersebut berusaha menoleransi tradisi saling memaafkan sebelum Ramadhan tersebut dengan membawa hadits shahih tentang kecelakaan bagi orang yang keluar Ramadhan namun dosanya tidak terampuni dengan menjadikan saling bermaafan sebelum Ramadhan tersebut sebagai sarana agar dosa kita (terhadap sesama manusia) dapat diampuni. Sebenarnya, penafsiran seperti itu juga bisa dijadikan pembenaran terhadap tradisi bermaafan ketika lebaran.

Penafsiran seperti itu, baru sekali ini saya baca. Dan yang saya tangkap dari pembahasan rekan milis tersebut, terkesan ada semacam usaha untuk mengesankan bahwa perbuatannya dalam menafsirkan hadits tersebut (yakni hadits tentang kecelakaan bagi orang yang keluar Ramadhan namun dosanya tidak terampuni dan hadits tentang keutamaan saling memaafkan) adalah usaha untuk lebih membuka wawasan keilmuan dan memberikan toleransi terhadap umat Islam yang berbeda pendapat. 

Saya pribadi bersikap sederhana saja: kenapa hal seperti ini (saling memaafkan sebelum Ramadhan) baru marak sekitar lima tahun belakangan? Kenapa orang tua saya ketika saya masih kecil dulu tidak mengajarkan hal tersebut, selain bermaafan ketika lebaran ?

Seperti zakat profesi, mengikat dalil umum dengan tata cara/waktu tertentu merupakan salah satu jalan terbukanya berbagai kebid'ahan. Bila kita perhatikan, semua bid'ah (baik keyakinan maupun amalan) bermula dari pengkhususan suatu dalil umum secara sengaja dengan tanpa dasar yang shahih dari Al Qur'an maupun As Sunnah.

Sebagaimana masalah mu'amalah dunia lainnya, seperti bekerja. Ketika kita meniatkan bekerja kita sebagai ibadah, maka jadilah dia bernilai pahala di sisi Allah (Ibadah Ghairu Mah-dhah). Namun ketika kita dengan sengaja meniatkan pekerjaan bengkel saja sebagai ibadah, atau ketika bekerja antara Senin sampai Jum'at saja sebagai ibadah, maka ini memerlukan dalil khusus. Jika tidak ada dalil yang shahih, dan kita meniatkannya dengan sengaja, maka dikhawatirkan dapat terjerumus ke dalam bid'ah tanpa kita sadari.

Begitu juga dengan bermaafan sebelum ramadhan. Ketika kita berbuat salah dan langsung meminta maaf kepada yang kita dzalimi, meskipun waktunya bertepatan sebelum Ramadhan, maka tidak masalah (karena kita tidak meniatkan dengan sengaja untuk meminta maaf sebelum Ramadhan). Namun kalau ketika kita berbuat salah kepada orang lain, kemudian dengan sengaja menunda-nunda meminta maaf sampai sebelum Ramadhan atau ketika lebaran karena mengharapkan keutamaan tertentu, maka ini memerlukan dalil khusus, karena sudah membawa tradisi ke dalam ranah ibadah (mengharap pahala dan dihapusnya dosa).

Saya jadi berpikir-pikir, orang Indonesia umumnya sangat pintar berinovasi dalam urusan agama. Kapan ya, inovasi ini dialihkan dalam urusan dunia (teknologi dan semisalnya), daripada inovasi dalam urusan agama (bid'ah) ???

Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

Semoga Allah mengampuni penulis, kedua orang tua penulis, dan semua kaum muslimin secara umum ...

------------------
Footnote:
[1] Pengertian ibadah yang cukup bagus yaitu: Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika perbuatan itu diniatkan sebagai qurbah (pendekatan diri kepada Allah ) atau apa-apa yang membantu qurbah itu. Bahkan adat kebiasaan yang dibolehkan secara syari’at (mubah) dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepada-Nya (dinukil dari situs almadinah.or.id)
[2] Pengertian bid'ah yang sering disampaikan dalam berbagai pembahasan tentang bid'ah adalah
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bid'ah yang khusus ibadah (Ibadah Mah-dhah).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah (Ibadah Ghairu Mah-dhah), mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah). Dinukil dari situs muslim.or.id


Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

14 Juli 2012

FILE 270 : Haruskah Berjilbab Hitam ?

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Jilbab Hitam Menurut 'Ulama Yaman

.Disusun oleh:
  Ustadz Aris Munandar



Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.

Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.

القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟

Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”

الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.

Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.

الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.

Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.

عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.

Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangkan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.

و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.

Tentang kriteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
  1. Longgar, lapang dan tidak ketat
  2. Tebal dan tidak transparan
  3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
  4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
  5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
  6. Tidak menarik perhatian lawan jenis (pakaian perhiasan -Sa'ad)
  7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat (pakaian Syuhrah -Sa'ad)
  8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. 
Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.
و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.

Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.

Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.

Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah bukan adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.
Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.

Wallahu a’lam.

*****
Sumber: ustadzaris.com

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

07 Juli 2012

FILE 269 : Jalan Kebenaran Hanya Satu

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..

Hanya Satu Jalan Menuju Allah 'Azza wa Jalla

.Disusun oleh:
Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani



Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa jalan yang menjamin nikmat Islam bagimu hanya satu, tidak bercabang. Allah telah menetapkan keberuntungan hanya untuk satu golongan saja. Allah berfirman,

أُوْلاَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلآَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung." [QS.Al Mujadalah (58):22].

Dan Dia (Allah) menetapkan kemenangan hanya untuk mereka pula. Allah berfirman,

وَمَن يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

"Dan barangsiapa mengambil Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang." [QS.Al Maidah (5):56].

Bagaimanapun, jika anda mencari dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka anda tidak akan menemukan di dalamnya (dalil, red.) pengkotak-kotakan umat kepada jama’ah-jama’ah, partai-partai atau golongan-golongan, kecuali perbuatan itu dicela dan tercela. Allah berfirman,

وَلاَتَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ . مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ


"Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan.Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka."[QS.Ar Rum (30):31-32].

Bagaimana mungkin Allah mengakui dan melegitimasi perpecahan ummat, setelah Dia memelihara mereka dengan tali (agama)Nya? Lagi pula, Allah telah melepaskan tanggung jawab NabiNya -Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - atas umatnya, manakala mereka berpecah-belah, dan (dia) mengancam mereka atas perpecahan tersebut. Allah berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَىْءٍ إِنَّمَآأَمْرُهُمْ إِلَى اللهِ ثُمَّ يُنَبِئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." [QS.Al An’am (6):159].

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu anhu berkata, ketahuilah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami, lalu bersabda,

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

"Ketahuilah, bahwasanya Ahlul Kitab sebelum kalian terpecah menjadi tujuhpuluh dua golongan. Dan bahwasanya, umat ini akan terpecah menjadi tujupuluh tiga golongan. Tujuhpuluh dua di neraka, dan hanya satu yang di surga, yaitu Al Jama’ah." [1]

Mengomentari hadits ini, Amir Ash Shan’ani rahimahullah berkata,“Penyebutan bilangan pada hadits ini, bukan untuk menjelaskan banyaknya orang yang binasa. Akan tetapi, hanya untuk menerangkan luasnya jalan-jalan kesesatan dan cabang-cabang kesesatan, serta untuk menjelaskan bahwa jalan kebenaran itu hanya satu. Hal ini, sama dengan yang telah disebutkan oleh ulama ahli tafsir berkaitan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya." [QS.Al An’am (6):153].

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan bentuk jamak pada kata yang menerangkan “jalan-jalan yang dilarang mengikutinya”, guna menerangkan cabang-cabang dan banyaknya jalan-jalan kesesatan serta keluasannya. Sedangkan pada kata “jalan petunjuk dan kebenaran“, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan bentuk tunggal. (Ini) dikarenakan jalan al haq itu hanya satu, dan tidak berbilang.[2]

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata,

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat sebuah garis lurus bagi kami, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah,” kemudian beliau membuat garis lain pada sisi kiri dan kanan garis tersebut, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan (yang banyak). Pada setiap jalan ada syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau membaca,

إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. [QS.Al An’am (6):153]." [3]

Redaksi hadits ini menunjukkan, bahwa jalan (kebenaran, pent.) itu hanya satu. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan ini disebabkan, karena jalan yang mengantarkan (seseorang) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hanyalah satu. Yaitu sesuatu yang dengannya, Allah mengutus para rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya. Tiada seorangpun yang dapat sampai kepadaNya, kecuali melalui jalan ini. Seandainya manusia datang dengan menempuh semua jalan, lalu mendatangi setiap pintu dan meminta agar dibukakan, niscaya seluruh jalan tertutup dan terkunci buat mereka; terkecuali melalui jalan yang satu ini. Karena jalan inilah, yang berhubungan dengan Allah dan bisa mengantarkan kepadaNya. [4]

Aku (penyusun) mengatakan: Akan tetapi, banyaknya liku-liku di jalan ini yang cukup memberatkan, menyebabkan seseorang menjadi ragu, lalu meninggalkannya. Dan sesungguhnya kelompok-kelompok yang menyimpang, telah menyelisihi jalan ini. (Penyebabnya), karena merasa senang dan tenang pada jalan yang banyak, serta merasa berat untuk menyendiri. Ingin segera tiba (tergesa-gesa, Red.) dan takut memikul beban perjalanan yang panjang. Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa menganggap jauh satu jalan ini, maka dia tidak akan mampu menempuhnya.”


MENGENAL JALAN YANG SATU

(Menyimpulkan) dari pendapat Ibnul Qayyim di atas, maka jelaslah jalan yang dimaksud. Dan jelas, bahwa jalan yang dimaksud disini, ialah “rukun yang kedua” dari rukun tauhid. (Yaitu) setelah syahadat (persaksian) bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, maka (yang kedua, Red.) persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan (kalimat) ini, juga menjadi syarat kedua diterimanya suatu amal ibadah. Karena -sebagaimana sudah diketahui- bahwa amal ibadah tidak akan diterima, kecuali setelah memenuhi dua syarat; Pertama, mengikhlaskan agama (ketaatan) karena Allah semata. Kedua, dalam beribadah hanya dengan mengikuti (cara yang dicontohkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pada kesempatan ini, saya tidak bermaksud menjadikan untuk kaidah yang mashur ini sebagai dalil dalam pembahasan ini. Sebab, tujuan utama bahasan ini untuk menjelaskan bahwa jalan yang pernah ditempuh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, itulah satu-satunya jalan yang bisa mengantarkan seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla.

(Pengenalan terhadap jalan ini amat penting, pent); karena ketidak tahuan terhadap jalan ini, rintangan-rintangannya, serta tidak mengerti maksud dan tujuannya, hanya akan menghasilkan kepayahan yang sangat, tanpa bisa mendapatkan manfaat yang berarti.[5]

Tujuan pembahasan ini, juga untuk menjelaskan, bahwa jalan itu hanya satu. Sehingga tidak boleh berdusta mengatas-namakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menda’wahkan, bahwa jalan menuju Allah Azza wa Jalla itu (jumlahnya banyak, pent.), sejumlah bilangan nafas manusia. Atau ungkapan-ungkapan lain, yang menurut agama Allah Azza wa Jalla –yang datang guna menyatukan pemeluknya dan bukan untuk memecah-belah mereka- jelas nyata kebathilannya. Allah berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara." [QS.Ali Imran (3):103].

Tali yang menjamin kaum muslimin adalah kitab Allah Azza wa Jalla, sebagaimana penafsiran para ulama kaum muslimin. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata,

إِنَّ هَذَا الصِّرَاطَ مُحْتَضَرٌ تَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ يُنَادُونَ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَلُمَّ هَذَا الصِّرَاطُ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللهِ فَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ فَإِنَّ حَبْلَ اللَّهِ الْقُرْآنُ

"Sesungguhnya, jalan ini dihadiri para syetan. Mereka berseru,”Wahai hamba-hamba Allah, kemarilah. Ini adalah jalan (yang benar).” (Mereka melakukan ini, pent.) untuk menghalang-halangi manusia dari jalan Allah Azza wa Jalla . Maka, berpegang taguhlah kalian dengan hablullah. Sesungguhnya, hablullah itu adalah Kitabullah (Al Qur’an)." [6]

Ungkapan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu ini, mengandung dua makna yang sangat penting.

Pertama : Jalan menuju Allah itu hanya satu. Hanya saja, jalan itu dikelilingi oleh syetan yang ingin memisahkan manusia dari jalan ini. Sementara itu, syetan tidak menemukan jalan terbaik untuk mencerai-beraikan mereka dari jalan ini, kecuali dengan menda’wakan, bahwa jalan-jalan itu banyak. Maka, barangsiapa yang hendak memasukkan suatu anggapan kepada manusia, bahwa kebenaran (al haq) itu tidak hanya terbatas pada satu jalan saja, berarti dia adalah syetan. Dan sungguh Allah berfirman,

فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ

"Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan." [QS.Yunus (10):32].

Kedua
: Tafsir hablullah (tali Allah Azza wa Jalla) yang wajib dipegang teguh oleh kaum muslimin agar tetap bersatu, ialah kitab Allah, Al Qur’an Al Karim. Tafsir ini tidak bertentangan dengan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang berbunyi,
.
الصِّرَاطُ الْمُستَقـِيْمُ الَّذِي تَرَكَنَا عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ


"Jalan yang lurus, yaitu jalan yang kami lalui ketika kami ditinggal oleh Rasulullah." [7]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewariskan dua pusaka untuk mereka, yaitu Al Qur’an dan Sunnah, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam,

تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِي أَبَدًاكِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِيْ

"Aku tinggalkan untuk kalian sesuatu. Jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnahku." [8]

Ditinjau dari ekstensinya, Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu sama dengan kitab Allah sebagai wahyu, dan Sunnah itu sebagai penjelas bagi Kitab Allah Azza wa Jalla. Bahkan, makhluk terbaik yang menafsirkan Al Qur’an adalah Rasulullah, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla,

وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." [QS.An Nahl (16):44].

Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata,

كَانَ خُلُقُهُ القُرْآنَ

"Akhlaq beliau adalah Al Qur’an." [9]

Oleh karena itu pula, jika timbul perpecahan dan perselisihan diantara mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar berpegang teguh dengan sunnahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersada,

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

"Dan sesungguhnya, barangsiapa diantara kalian yang hidup setelahku, dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang diberi hidayah yang mereka di atas petunjuk. Berpegang teguhlah padanya, dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian (peganglah sekuat-kuatnya, Red.), serta jauhilah perkara-perkara yang baru (dalam agama); karena sesungguhnya, setiap perkara yang baru (yang diada-adakan dalam agama) adalah bid’ah." [10]

Ketika menjelaskan sebab bersatunya salaf pada aqidah yang sama, Imam Ibnu Bathuthah rahimahullah mengatakan,“Generasi pertama, semuanya masih tetap pada aqidah ini. Hati dan mazdhab mereka menyatu. Kitab Allah sebagai jaminan yang memelihara keutuhan mereka. Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pedoman. Mereka tidak menuruti pendapat atau rasio mereka, (dan) tidak menyandarkan pemahamannya kepada hawa nafsu. Kondisi umat pada saat itu terus demikian. Hati-hati mereka terpelihara oleh penjagaan Allah Azza wa Jalla, dan berkat ‘InayahNya jiwa-jiwa mereka terkendali dari hawa nafsu. [Lihat kitab Al Ibanah atau Al Qadar, I].

Apa yang dikatakan Ibnu Baththah rahimahullah itu benar; karena agama Allah itu hanya satu (dan) tidak ada pertentangan. Allah berfirman,

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيرًا

"Kalau sekiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." [QS.An Nisa’ (4):82].

Adapun yang kami dakwahkan ini adalah jalan yang paling jelas, paling terang, paling kaya (dengan dalil) dan paling sempurna. Dari Al Irbadh bin Sariyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

"Sesungguhnya, aku telah meninggalkan kalian di atas jalan, seperti jalan yang sangat putih, malamnya sama dengan siangnya. Tiada yang menyimpang sesudahku dari jalan itu, kecuali orang (itu) akan binasa." [11]

Sehingga, jika ada seseorang yang berupaya untuk “menyempurnakan atau menghiasinya” dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para sahabat Radhiyallahu anhum, berarti perbuatan itu hanyalah sebuah upaya untuk menyimpangkan mereka kepada jalan-jalan kesesatan, bahkan menyimpangkan ke lembah-lembah kebinasaan. Inilah yang dinamakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

البِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ

Bid’ah adalah kesesatan


Oleh karena itu, para salafush shalih sangat mengingkari orang-orang yang menambah-nambah dalam (masalah) agama, atau mengotori agama ini dengan pendapat rasionya. Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu menuturkan,

إِيَّاكُمْ وَ مُجَالَسَةَ أَصْحَابِ الرَّأْيِ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَّةِ أُعِيَتْهُمُ السُّنَّةُ أَنْ يَحْفَظُوْهَا وَنَسَوْا (وفي رواية) وَتَفَلَّتَتْ عَلَيْهِمُ الأَحَادِيْثُ أَنْ يَعُوْدَهَا وَسُئِلُوْا عَمَّا لاَ يَعْلَمُوْنَ فَاسْتَحْيَوْا أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَعْلَمُ فَأَفْتَوْا بِرَأْيِهِمْ فَضَلُّوْا فَأَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَ ضَلُّوْا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيْلِ . إِنَّ نَبِيَّكُمْ لَمْ يَقْبِضْهُ اللهُ حَتَّى أَغْنَاهُ بِالْوَحْيِ عَنِ الرَّأْيِ وَلَوْكَانَ الرَّأْيُ أَوْلَى مِنَ السُّنَّةِ لَكَانَ بَاطِنُ الْخُفَّيْنِ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا

"Janganlah kalian duduk dengan orang-orang yang berpegang dengan rasio (akal/pendapat) mereka; karena sesungguhnya, mereka itu musuh Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka tidak mampu memelihara Sunnah. Mereka lupa (dalam sebuah riwayat, mereka diserang) hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga mereka tidak mampu memahaminya. Mereka ditanya tentang masalah yang tidak mereka ketahui, akan tetapi mereka malu untuk mengatakan,“Kami tidak mengetahui,” lalu mereka berfatwa dengan rasionya, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan orang banyak. Mereka tersesat dari jalan yang lurus. Sesungguhnya Nabi kalian tidaklah diwafatkan Allah, kecuali setelah Allah mencukupkannya dengan wahyu dari rasio. Dan seandainya rasio (akal) itu lebih utama daripada Sunnah, niscaya mengusap bagian bawah kedua sepatu (khuf), itu lebih utama daripada mengusap bagian atasnya." [12]

Yang demikian itu, karena agama ini dibangun diatas dasar ittiba’ (mengikuti wahyu), bukan dengan ikhtira’ (mengada-ada). Sedangkan rasio, biasanya tercela; karena banyak urusan agama yang tidak bisa dijangkau oleh akal semata. Apalagi akal manusia memiliki perbedaan dalam menjangkau pemahaman dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; meskipun terkadang pendapat itu patut mendapatkan pujian.[13] Abdullah bin Mas’ud berkata,

اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ عَلَيْكُمْ بِالْعَتِيْقِ

"Ikutilah dan jangan mengada-ada, karena sesungguhnya (ajaran syari’at Islam ini) telah mencukupi kalian, hendaklah kalian berpegang dengan tuntunan agama yang sediakala (kuno)." [14]

Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

"Semua bid’ah itu adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik." [Ibnu Nashr dalam As Sunnah, 82; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 126; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, no. 191, dan sanadnya shahih]

Dan selama pembahasan kami tentang “pengaruh perbuatan bid’ah” yang menghalangi seseorang dalam mencari jalan yang lurus, maka saya akan menyebutkan sebuah ucapan Abdullah bin Abbas perihal masalah ini, yang menunjukkan luasnya ilmu para sahabat.

Dari Utsman bin Hadhir, ia berkata: Aku datang menjumpai Abdullah bin Abbas. Lalu aku berkata kepadanya, أوصيني ( berilah wasiat kepadaku); diapun berkata,

نَعَمْ عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ وَ الإِسْتِِقَامَةِ وَ الأَثَرِ وَ لاَ تَبْتَدِعْ

“Ya , bertaqwalah engkau kepada Allah, istiqamahlah dan (berpeganglah pada) atsar (jejak para salaf, pent). Dan jangan mengada-ada dalam urusan agama." [15]

Cobalah anda perhatikan ucapan ini. Dia memadukan dua hal. Pertama, taqwa kepada Allah, yang maknanya sama dengan keikhlasan. Sebab ia dipadukan dengan perintah untuk berittiba’ (perintah untuk mengikuti tuntunan Nabi, pent.). Kedua, al ittiba’, yang maknanya mengikuti jalan yang lurus, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selanjutnya, beliau mengingatkan agar waspada terhadap yang bertolak belakang dengan kedua hal di atas, yaitu bid’ah. Demikianlah mayoritas ucapan para salaf, meskipun singkat, namun selalu mencakup dan membentengi (seseorang).

Merupakan perangai Salafush Shalih, mereka selalu bersikap tegas dan keras terhadap orang yang mencari-cari ucapan manusia (para tokoh) untuk menandingi hukum Rasulullah, setinggi apapun kedudukan dan martabat tokoh-tokoh tersebut.

Tidak diragukan, bahwasanya beradab dan memelihara kesopanan terhadap para ulama’, mencintai dan mendahulukan mereka atas lainnya, serta tudingan seseorang terhadap rasionya jika disejajarkan dengan pendapat-pendapat para ulama; semua itu perkara yang amat penting. Namun demikian, hal tersebut merupakan persoalan lain. Sedangkan mendahulukan wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah) setelah jelas permasalahannya, juga merupakan perkara lain.

Urwah berkata kepada Ibnu Abbas,“Celaka engkau. Engkau telah menyesatkan manusia, karena memerintahkan untuk melakukan ibadah umrah pada sepuluh hari ( pertama bulan Dzul Hijjah), padahal tiada umrah pada hari-hari itu.” Maka Ibnu Abbas berkata,“Wahai Uray [16] Tanyakanlah kepada ibumu.” Urwah berkata, “Bahwasanya Abu Bakar dan Umar tidak pernah berkata (berpendapat) seperti itu, padahal mereka benar-benar lebih mengetahui dan lebih mengikuti Rasulullah daripada engkau.” Maka dijawab oleh Ibnu Abbas,

مِنْ هَهُنَا تُؤْتَوْنَ نَجِيْئُكُمْ بِرَسُوْلِ اللهِ وَتَجِيْئُوْنَ بِأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ

Dari sinilah kalian didatangi (fitnah-Sa'ad). Kami membawakan kepadamu (perkataan) Rasulullah, dan kamu membawakan (perkataan) Abu Bakar dan Umar.

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata kepadanya,

أَهُمَا –وَيْحَكَ- آثَرٌ عِنْدَكَ أَمْ مَا فِي كِِتَابِ اللهِ وَمَاسَنَّ رَسُوْلُ اللهِ فِي أَصْحَابِهِ وَأُمَّتِهِ

Celaka engkau. Apakah mereka berdua (Abu Bakar dan Umar, pent), lebih engkau dahulukan ataukah yang tertulis dalam Kitab Allah dan disunahkan oleh Rasulullah bagi sahabat dan umatnya?

Dalam riwayat lain, ia bertutur,

أُرَاهُمْ سَيُهْلَكُوْنَ أَقُوْلُ قَالَ النَّبِي وَيَقُوْلُ نَهَى أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

Kelihatannya mereka akan dibinasakan, aku katakan “Nabi berkata” sedang mereka berkata “Abu Bakar dan Umar telah melarangnya”. [17].

Setelah membawakan ucapan Ibnu Abbas di atas, Syaikh Abdurrahman bin Hasan mengatakan,“Dalam ucapan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu terdapat isyarat yang menunjukkan, bahwa seseorang yang telah sampai padanya dalil, lalu tidak mengambilnya (tidak mengamalkannya) karena bertaklid kepada imamnya, maka orang itu wajib diingkari dengan keras karena sikapnya yang menyelisihi dalil.”[18]

Beliau juga mengatakan,”Kemungkaran ini [19]. telah merebak luas terutama dari mereka yang menisbatkan diri kepada ilmu. Mereka telah menancapkan jerat-jerat dalam menghalangi (manusia) dari mengambil Al Qur’an dan As Sunnah; menghalangi mereka dari mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjunjung tinggi perintah serta larangannya.”

Diantara ucapan mereka, “Tidak boleh berdalil dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, kecuali seorang mujtahid, sedangkan ijtihad telah terputus.” Ada juga yang mengatakan, “Orang yang aku taklidi (ikuti) padanya, lebih mengetahui daripada kamu tentang hadits, nasikh dan mansukhnya” serta ucapan-ucapan serupa dengan tujuan akhirnya untuk meninggalkan ittiba’ (mengikuti) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , yang (beliau) tidak pernah berbicara karena terdorong hawa nafsu, lalu (mereka) bersandar kepada ucapan orang-orang yang bisa saja berbuat kesalahan. Ada juga di antara imam yang menyelisihi dan mencegah dari perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan berdalih “Tiada seorang ulama pun, kecuali yang dimilikinya hanyalah sebagian ilmu, dan tidak semua (dikuasainya)”.

Maka wajib bagi setiap mukallaf (orang yang telah terkena beban syari’at), jika telah sampai kepadanya dalil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah dan telah dipahaminya, untuk berhenti padanya dan mengamalkannya, meskipun ada yang menyelisihinya, sebagaimana firman Allah,

اتَّبِعُوا مَآأُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَتَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَاتَذَكَّرُونَ

"Ikutilah apa yang diturunkan kepada kamu sekalian dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)." [QS.Al A’raf (7):3].

FirmanNya

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّآأَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

"Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka. Sesungguhnya di dalam (Al Qur'an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman." [QS.Al Ankabut (29):51].

Dan di depan telah disampaikan perihal ijma’ (kesepakatan) para ulama’ terhadap yang kami sampaikan ini, serta keterangan, bahwa muqallid (orang yang taklid) tidak termasuk orang-orang yang berilmu. Demikian pula Abu Umar bin Abdil Barr dan ulama’ lainnya, telah menceritakan ijma’ atas masalah ini. [20].

Pengagungan kaum salaf terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah sampai pada tingkatan menghunuskan pedang kepada orang yang menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah telah mengadu kepada Al Qadhi (pemimpin mahkamah syari’at) Abul Bakhturi perihal Bisyir Al Marisi [21]. Beliau berkata,”Aku berdialog dengan Al Marisi tentang mengundi [22]. Dia berkata, “Wahai Abu Abdillah, Al Qur’an (mengundi) itu judi.”

Maka kudatangi Abul Bakhturi, lalu kukatakan kepadanya,”Aku mendengar Al Marisi berkata, mengundi itu judi,” Abul Bakhturi menjawab,”Wahai Abu Abdillah, ajukan seorang saksi lagi. Aku akan membunuhnya.” Dalam riwayat lain, ia berkata,”Ajukan seorang saksi lagi, niscaya akan kuangkatnya pada sebatang kayu, lalu kusalibnya.” [23]

(Diterjemahkan Oleh : Ustadz Mubarak Bamualim, dari Sittu Durar Min Ushuli Ahlil Atsar, karya Syaikh Abdul Malik Bin Ahmad Ramdhani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VII/1424H/2003M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/102; Abu Dawud no. 4597; Darimi 2/241; Thabrani 19/367, 88-885; Hakim 1/128; dan yang lainnya. Hadits ini shahih.
Juga dikeluarkan oleh Ahmad 2/332; Abu Dawud no. 4596; Tirmidzi no. 2642; Ibnu Majah no. 3990; Abu Ya’la no. 5910, 5978, 6117; Ibnu Hibban 14/6247 dan 15/6731; Hakim 1/6, 128, dan lainnya dari hadits Abu Hurairah, dan Hakim mempunyai beberapa riwayat lain dalam jumlah banyak dari hadits Anas bin Malik, Abdullah bin Amr bin Al Ash, dan yang selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi; Hakim; Adz Dzahabi, dan Al Jazajani dalam kitab Al Abathil 1/302; Al Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/213; Asy Syathibi dalam Al I’tisham 2/698, tahqiq Salim Al Hilali; Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 3/345; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 4/48; Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/390; Ibnu Hajr dalam Tarikh Al Kasysyaf, halaman 63; Al Iraqi dalam Al Mughni ‘An Hamlil Asfar, no. 3240; Al Bushairi dalam Mishbahuz Zujajah, halaman 4/180; Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 203, dan yang lainnya. Sangat banyak. Sengaja saya sebutkan ini semua, untuk membuat ahli bid’ah yang berupaya melemahkan hadits yang agung ini, menjadi sia-sia –aku ingin menjadikan mereka bisu. Al Hakim rahimahullah berkata tentang hadits ini,”Hadits yang agung atau banyak, sebagaimana sebagian ulama telah menempatkannya dalam hadits-hadits yang pokok.
[2]. Lihat hadits Iftiraqul Ummah Ila Nayyif Sab’ina Firqah, halaman 67-68.
[3]. Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad I/435, dan yang lainnya.
[4]. At Tafsir Al Qayyim, halaman 14-15.
[5]. Lihat Al Fawa’id, karya Ibnu Qayyim, halaman 223
[6]. Diriwayatkan Abu Ubaid dalam Fadhailul Qur’an, halaman 75; Ad Darimi 2/433; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no 22; Ibnu Dhurais dalam Fadhailul Qur’an, 74; Ibnu Jarir dalam tafsirnya no. 7566 (tahqiq Ahmad Asakir); Ath Thabari 9/9031; Al Ajuri dalam Asy Syari’ah, 16; dan Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 135; dan riwayat ini shahih.
[7]. Atsar shahih, dikeluarkan Ath Thabari, 10 no. 10454; Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab 4/88-89; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 76.
[8]. Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’ 2/899; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 68; Al Hakim 1/93; dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam komentar beliau tentang kitab Misykatul Mashabih, no. 186.
[9]. Riwayat Ahmad 6/91, 163; dan Muslim 746.
[10]. Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud, no. 4607; At Tirmidzi, no. 2676; dan yang lainnya
[11]. Riwayat Ahmad 4/126; Ibnu Majah, no. 5 dan 43; Ibnu Abi Ashim dalam kitabnya As Sunnah, no. 48-49; Al Hakim 1/96; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Fi Dhalalil Jannah Fi Takhrij Sunnah.
[12]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Zuamanain dalam Ushulus Sunnah, no 8; Al Lalika’i dalam Syarh Ushulul I’tiqad, no. 201; Al Khatib Al Bagdadi dalam Faqih wal Mutafaqqih, no. 476-480; Ibnu Abdil Baar dalam Jami’ Bayanul Ilmi Wa Fadluhu, no. 2001, 2003, 2005; Ibnu Hazm dalam Al Ihkam, 4/42-43; Al Baihaqi dalam Al Madkhal, 312; Qiwamus Sunnah dalam Al Hujjah, 1/205, pada sebagian sanadnya ada yang lemah dan ada pula yang putus. Namun demikian, sebagian sanad dapat menguatkan sebagian yang lain. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim mengatakan,“Sanad-sanad ucapan Ibnu Umar ini sangat shahih.” Lihat I’lamul Muwaqi’ien, 1/44.
[13]. Lihat perinciannya dalam I’lamul Muwaqi’ien, 1/63 karya Ibnu Qayyim.
[14]. Diriwayatkan oleh Waki’ dalam Az Zuhd, no. 315; Abdur Razaq, no. 20465; Abu Khaitsamah dalam Al Ilmu, no. 45; Ahmad dalam Az Zuhd, halaman 62; Ad Darimi 1/69; Ibnu Wadhdhah dalam Al Bida’, no. 60; Ibnu Nashr dalam As Sunnah, no. 78 dan 85; Thabrani 9/8770 dan 8845; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah/Al Iman 168-169, 174-175 dan Al Madkhal, no. 387-388; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqih, 1/43; dan dishahihkan oleh Al Albani dalam ta’liq-nya atas kitab Al Ilmu, karya Abu Khaitsamah.
[15]. Diriwayatkan Ad Darimi, I/53; Ibnu Wadhdah dalam Al Bida’, no. 61; Ibnu Nashr, no. 83; Ibnu Baththah dalam Al Ibanah, no. 200 dan 206; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqih, I/173, dari dua jalan yang saling menguatkan.
[16]. Nama tasghir ( kecil ) Urwah bin Zubair. Wallahu a’lam, (pent).
[17]. Diriwayatkan Ishaq bin Rahawi (Rahwiyah), sebagaimana dalam kitab Al Muthallibul ‘Aliyah, no. 1306; Ibnu Abi Syaibah, 4/103, dan dari jalurnya dikeluarkan oleh Thabrani; Al Khatib dalam Al Faqih Wal Mutafaqqih, 379 – 380 ), Ibnu Abdil Baar dalam Jami’-nya, no. 2378 dan 2381; dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Muthalib; dan dihasankan oleh Al Haitsami dalam Al Mujma’, 3/234; juga oleh Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, 2/66.
[18]. Lihat pada Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 338.
[19]. Yang beliau maksud dengan “kemungkaran”, yaitu mengesampingkan dalil hanya dikarenakan taqlid kepada imam (madzhab)nya, Pent.
[20]. Lihat Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, halaman 339- 340.
[21]. Bisyir bin Ghiyats Al Marisi, seorang ahli kalam yang keluar dari ketaqwaan dan sikap wara’. Dia berakidah Jahmiyah (golongan yang mengingkari dan menafi’kan sifat-sifat Allah). Dia menyatakan, bahwa Al Qur’an adalah makhluk ciptaan Allah. Oleh sebab itu, dikafirkan oleh sejumlah ulama’, seperti: Qutaibah bin Sa’id dan yang lainnya, meninggal tahun 218 H. Lihat Siyar A’lamin Nubala’, 10 / 199, (Pent).
[22]. Hal ini mengacu kepada hadits Imran bin Husain
أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ فَدَعَا بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً وَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا

Bahwasanya seorang lelaki membebaskan enam budaknya ketika ia dihampiri kematian, ia tidak memiliki harta selain mereka, maka Rasulullah memanggil mereka dan membagi menjadi tiga bagian, lalu beliau mengundi diantara mereka, kemudian beliau memerdekakan dua orang dan yang empat tetap sebagai budak dan beliau mengeluarkan kata-kata yang keras terhadap orang. (HR Muslim,1668).
[23]. Diriwayatkan Al Khalal dalam As Sunnah, 1735; Al Khatib dalam Tarikh Al Baghdad, 7/60, dan sanadnya shahih. Faidah dari riwayat ini adalah celaan terhadap orang yang mengambil suatu perkara atau mengerjakan suatu amalan tanpa mengetahui sumber dalilnya

*****
Sumber: almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin