Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

30 Juli 2011

FILE 231 : SMS Maaf-Maafan Menjelang Ramadhan

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


SMS Maaf-Maafan Menjelang Ramadhan


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum.

Benarkah isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “Ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.

Do’a Malaikat Jibril adalah: “Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Abu yahya (tegal**@***.com)


---o00o---

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Hampir semua orang yang menuliskan hadis ini tidak ada yang menyebutkan periwayat hadisnya. Setelah dicari, hadis ini pun tidak ada di kitab-kitab hadis. Setelah berusaha mencari-cari lagi, saya menemukan ada orang yang menuliskan hadis ini kemudian menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, 3:192 dan Ahmad, 2:246, 254. Ternyata, pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, 3:192, juga pada kitab Musnad Imam Ahmad, 2:246 dan 2:254 ditemukan hadis berikut:

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له  يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين  قال الأعظمي : إسناده جيد

“Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam naik mimbar lalu bersabda, Amin … amin … amin.’ Para sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?’ Kemudian, beliau bersabda, ‘Baru saja Jibril berkata kepadaku, ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadan tanpa mendapatkan ampunan,’ maka kukatakan, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun itu tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua),’ maka aku berkata, ‘Amin.’ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bersalawat ketika disebut namamu,’ maka kukatakan, ‘Amin.”” (Al-A’zhami berkata, “Sanad hadis ini jayyid.”)

Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 2:114, 2:406, 2:407, dan 3:295; juga oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Madzhab, 4:1682. Dinilai hasan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 8:142; juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Qaulul Badi‘, no. 212; juga oleh Al-Albani di Shahih At-Targhib, no. 1679.

Dari sini, jelaslah bahwa kedua hadis di atas adalah dua hadis yang berbeda. Entah siapa orang iseng yang membuat hadis pertama. Atau mungkin, bisa jadi pembuat hadis tersebut mendengar hadis kedua, lalu menyebarkannya kepada orang banyak dengan ingatannya yang rusak, sehingga makna hadis pun berubah.

Bisa jadi juga, pembuat hadis ini berinovasi membuat tradisi bermaaf-maafan sebelum Ramadan, lalu sengaja menyelewengkan hadis kedua ini untuk mengesahkan tradisi tersebut. Yang jelas, hadis yang tersebat luas itu tidak ada asal-usulnya. Kita pun tidak tahu siapa yang mengatakan hal itu. Sebenarnya, itu bukan hadis dan tidak perlu kita hiraukan, apalagi diamalkan.

Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta agar perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari saat tidak ada ada dinar dan dirham, karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari, no. 2449)

Kata “اليوم” (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja, dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.

Dari hadis ini jelaslah bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika kita berbuat kesalahan kepada orang lain. Adapun meminta maaf tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui maka itu tidak pernah diajarkan oleh Islam.

Jika ada yang berkata, “Manusia ‘kan tempat salah dan dosa. Mungkin saja kita berbuat salah kepada semua orang tanpa disadari.”

Yang dikatakan itu memang benar, namun apakah serta-merta kita meminta maaf kepada semua orang yang kita temui? Mengapa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah berbuat demikian? Padahal, mereka adalah orang-orang yang paling khawatir akan dosa. Selain itu, kesalahan yang tidak disengaja atau tidak disadari itu tidak dihitung sebagai dosa di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya, Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 1675; Al-Baihaqi, 7:356; Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4:4; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Dengan demikian, orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

Hal lain yang menjadi sisi negatif tradisi semacam ini adalah menunda permintaan maaf terhadap kesalahan yang dilakukan kepada orang lain hingga bulan Ramadan tiba. Beberapa orang, ketika melakukan kesalahan kepada orang lain, tidak langsung minta maaf dan sengaja ditunda sampai momen Ramadan tiba, meskipun harus menunggu selama 11 bulan.

Meski demikian, bagi orang yang memiliki kesalahan bertepatan dengan Sya’ban atau Ramadan, tidak ada larangan memanfaatkan waktu menjelang Ramadan untuk meminta maaf pada bulan ini, kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut. Asalkan, ini tidak dijadikan kebiasaan, sehingga menjadi ritual rutin yang dilakukan setiap tahun dan dilakukan tanpa sebab.

Wallahu a’lam.

Diambil dari situs kangaswad.wordpress.com, dengan beberapa penambahan oleh Ustadz Ammi Nur Baits.

******
Sumber: konsultasisyariah.com

Catatan Sa'ad:
Berdasarkan penjelasan Ust. Abu Ihsan al Maidany hafidhahullah dalam kajian tematik menjelang Ramadhan di Masjid Al Amin (Medan) tanggal 28 Sya'ban 1432 H (29 Juli 2011), yang dituntunkan oleh generasi salaf dalam menyambut (menjelang) Ramadhan adalah saling mengingatkan dan memberi kabar gembira akan datangnya Bulan Ramadhan.
Contoh mudahnya saya buat di sini.

Artikel Terkait:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

23 Juli 2011

FILE 230 : Nasikh dan Mansukh

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Nasikh dan Mansukh

.Disusun Oleh:
Ust. Muslim Al Atsari



Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan; menghapuskan; memindahkan; menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam:

Pertama : Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.

Al-Baidhowi rahimahullah (wafat th 685 H) mendefinisikan dengan : “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya”. [1]

Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan: “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya”. [2]

Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, yaitu: “menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah”. [3]

Kedua : Naskh menurut istilah Salafush Sholih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.

Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu berkata: “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang: Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an; atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa); atau orang dungu yang memaksakan diri”. [4]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) naasikh dan mansukh terkadang adalah: menghapuskan hukum sekaligus, dan ini merupakan istilah muta-akhirin, dan terkadang adalah: menghapus penunjukkan dalil ‘am, [5] mutlaq, [6] zhahir, [7] dan lainnya, kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyiid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbiih (mengingatkan). Sehingga mereka (Salaf) menamakan istitsna’ (pengecualian), syarath, dan sifat dengan naskh, karena hal itu menghapus penunjukkan zhahir dan menjelaskan yang dimaksudkan. Maka naskh, menurut mereka (Salaf) dan bahasa mereka adalah: menjelaskan yang dimaksudkan dengan bukan lafazh itu, tetapi dengan perkara yang di luarnya. Barangsiapa memperhatikan perkataan mereka, akan melihat padanya dari hal itu apa-apa yang tidak dapat dihitung, dan dengan sebab itu akan hilang darinya kesulitan-kesulitan yang diakibatkan karena membawa perkataan mereka pada istilah baru yang akhir”. [8]

Nasikh artinya : yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakekatnya naasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.

Mansukh artinya : yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.

PENUNJUKKAN ADANYA NASKH DALAM SYARI’AT

Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.

Dalil Naql
Firman Allah Azza wa Jalla.

مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ

"Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." [Al Baqarah:106]

Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Sholih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Baqarah: 106]

Adapun menafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mu’jizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A.Hassan rahimahullah, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas. Wallohu a’lam.

Firman Allah Azza wa Jalla.

وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ

"Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." [An Nahl:101]

Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Alloh jadikan pengganti adalah naasikh, ayat yang digantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Alloh. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Dalil Akal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) miliknya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Maalik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hambanya apa yang dituntut oleh hikmahNya dan rahmatNya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?

Kemudian bahwa kandungan hikmah Allah dan rahmatNya terhadap hamba-hambaNya adalah Dia mensyari’atkan untuk mereka apa-apa yang Allah mengetahui bahwa padanya terdapat mashlahat-mashlahat agama dan dunia mereka. Sedangkan mashlahat-mashlahat berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan zaman. Terkadang suatu hukum lebih mashlahat bagi para hamba pada satu waktu atau satu keadaan. Dan terkadang hukum lainnya pada waktu dan keadaan yang lain lebih mashlahat. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [Ushul Fiqih, hal: 45, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin]

Dalil Ijma’.
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Al-Baji rahimahullah berkata: “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’”. [9]

Al-Kamal Ibnul Humam rahimahullah berkata: “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at)”. [10]

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa tiga bentuk ini (yaitu naskh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; naskh Sunnah Mutawatir dengan Sunnah Mutawatir; dan naskh Sunnah Ahad dengan Ahad) tidak ada perselisihan padanya di antara ulama yang dipercaya, sebagaimana banyak ulama telah menukilkan adanya ijma’ padanya. Maka penyelisihan orang yang menyelisihi dalam hal ini tidak dihitung dan tidak ada dalil untuknya”. [hal: 148]

Dr. Ali berkata: “Mereka (para ulama) mengatakan: Sesungguhnya para sahabat Radhiyallahu 'anhum dan seluruh Salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa syari’at Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menghapus seluruh syari’at yang telah lalu. Sebagaimana mereka juga telah ijma’ bahwa naskh telah terjadi pada banyak hukum-hukum syari’at Islam. Dan terjadinya hal itu cukup sebagai dalil untuk menetapkan bolehnya/mungkinnya (naskh menurut akal-red)”. [Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 425, Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi]

Syaikh Tsanaulloh Az-Zahidi berkata: “Ahli fiqih dan ushul telah sepakat atas kebolehan/kemungkinan adanya naskh menurut akal, dan atas terjadinya menurut syara’. Kecuali apa yang dinukilkan dari Abu Muslim Muhammad bin Bahr Al-Ashfahani seorang Mu’tazilah yang mati tahun 322 H”. [11]

MACAM-MACAM NASKH

Pertama : Macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian: [12]

1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap.
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.

Hikmah naskh jenis ini adalah: tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.

Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ

"Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." [Al Anfal :65]

Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1000 orang-orang kafir.

Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya.

الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

"Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." [Al Anfal :66]

Abdullah bin Abbas radliyallaahu 'anhumaa berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ ( إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) شَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ حِينَ فُرِضَ عَلَيْهِمْ أَنْ لَا يَفِرَّ وَاحِدٌ مِنْ عَشَرَةٍ فَجَاءَ التَّخْفِيفُ فَقَالَ ( الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضُعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ) قَالَ فَلَمَّا خَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ مِنَ الْعِدَّةِ نَقَصَ مِنَ الصَّبْرِ بِقَدْرِ مَا خُفِّفَ عَنْهُمْ

Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh” (Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (Al-Anfal: 66) Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi-red), kesabaran pun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka”. [HR. Bukhari, no: 4653]

Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. [13] Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.

2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap.
Al-Aamidi rahimahullah menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Mu’tazilah. [14]

Hikmah naskh jenis ini adalah: agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Isma’il, dengan sumber mimpi, sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi. Wallahu a’lam. [15]

Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Alloh turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajam di dalam Taurat”. [16]

Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajam [17], Umar bin Al-Khoththob radliyallaahu 'anhu berkata:

لَقَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ حَتَّى يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ قَالَ سُفْيَانُ كَذَا حَفِظْتُ أَلَا وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ

"Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajam di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajam adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan”. Sufyan berkata: “Demikianlah yang aku ingat”. “Ingatlah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan rajam, dan kita telah melakukan rajam setelah beliau”. [HR. Bukhari, no: 6829; Muslim, no: 1691; dan lainnya]

Adapun lafazh ayat rajam, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." [Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829]

3. Nash Yang Mansukh Hukumnya Dan Lafazhnya.
Contoh : ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah radliyallaahu 'anhaa berkata:

كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ

"Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan”, kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan: “Lima kali penyusuan yang diketahui” (dari Hadits). Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an." [HR. Muslim, no: 1452]

Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:
• Yaitu : Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.
• Atau : Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya. [18]

Kedua : Macam-macam naskh dilihat dari nash yang naasikh (menghapus) –secara ringkas- ada empat bagian:

1. Al-Qur’an Dimansukh Dengan Al-Qur’an.
Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama’, adapun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap. [19]

Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal, sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Contoh lain: firman Allah Azza wa Jalla.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِن لَّمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al Mujadilah :12]

Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. Lihat hal ini dalam Tafsir Ibnu Katsir. Allah Azza wa Jalla firmanNya:

ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [Al Mujadilah:13]

2. Al-Qur’an Dimansukh Dengan As-Sunnah.
Pada jenis ini ada dua bagian:

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir.
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan: “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…”. Namun Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata: “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya”. [20]

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad.
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih –wallohu a’lam- hal ini ada dan terjadi. Contohnya firman Allah Azza wa Jalla.

قُل لآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَّكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

"Katakanlah:"Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah." [Al An’am :145]

Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan -di saat ayat ini diturunkan- hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, di saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijrah, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khoibar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتِ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتِ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتِ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian datang lagi kepada beliau seseorang yang datang, lalu mengatakan: “Keledai-keledai telah dimakan”. Kemudian beliau memerintahkan seorang penyeru, lalu dia menyeru di kalangan orang banyak: “Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kamu dari daging keledai jinak, sesungguhnya ia kotor/najis”. Maka periuk-periuk dibalikkan, sedangkan periuk-periuk itu mendidih (berisi) daging (keledai jinak). [21]

Antara ayat di atas dengan hadits yang mengharamkan daging keledai jinak tidak bertentangan, karena waktu keduanya berbeda. Di saat ayat di atas turun, daging keledai jinak halal, karena yang diharamkan hanyalah empat jenis makanan. Kemudian setelah itu datang pengharaman daging keledai jinak. [Mudzakiroh, hal: 153-155]

3. As-Sunnah Dimansukh Dengan Al-Qur’an.
Contoh jenis ini adalah: syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskannya dengan firman Allah Azza wa Jalla.

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَآءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." [Al Baqarah :144]

4. As-Sunnah Dimansukh Dengan As-Sunnah.
Contoh: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

"Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur)." [HR. Muslim, no: 977]

Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya.

Demikian, semoga bermanfaat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat: Al-Minhaj Bi Syarhil Ibhaaj 2/247; dinukil dari Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 412-413, Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi
[2]. Idem, hal: 413
[3]. Ushulul Fiqh, hal: 45, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
[4]. I’lamul Muwaqqi’in 1/36, Darul Hadits, Kairo, th: 1422 H / 2002 M
[5]. ‘Am adalah: lafazh yang meliputi seluruh apa yang pantas baginya sekaligus dan sesuai dengan bentuknya dengan tanpa pembatasan”. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 95, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H
[6]. Muthlaq adalah: lafazh yang mengenai satu yang tidak tertentu dalam kedudukan hakekat yang mencakup terhadap jenisnya. Lihat: Taisirul Ushul, hal: 90
[7]. Zhahir adalah: lafazh yang mengandung dua makna atau lebih, namun lebih nampak pada salah satunya, mungkin dari sisi syara’ atau bahasa atau ‘urf (kebiasaan). Lihat: Taisirul Ushul, hal: 32
[8]. Idem
[9]. Ihkamul Fushul, hal: 391, dinukil dari 421
[10]. At-Tahrir bi Syarhit Taisir 3/181, dinukil dari Araul Mu’tazilah Al-Ushuliyyah, hal: 421, karya Syaikh Dr. Ali bin Sa’id bin Shalih Adh-Dhuweihi
[11]. Taisirul Ushul, hal: 216
[12]. Lihat: Mudzakirah Ushulul Fiqh ‘Ala Raudhatun Nazhir, hal: 127, karya Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, tahqiq: Abu Hafsh Sami Al-‘Arabi, Darul Yaqin,; Ushulul Fiqh, hal: 47-48, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin; Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170-173, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan; Taisirul Ushul, hal: 214-216, Syaikh Hafizh Tsanaullah Az-Zahidi, cet: 1, th: 1410 H
[13]. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Anfal 65-66
[14]. Al-Ihkaam 3/154, karya Al-Amidi ; dinukil dari Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
[15]. Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 171, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
[16]. Ushul Fiqh, hal: 48, karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
[17]. Yaitu had (hukuman) bagi pezina yang sudah menikah dengan dilempari batu sampai mati
[18]. Lihat: Syarh Al-Waraqat Fii Ushulil Fiqh, hal: 170, karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan
[19]. Lihat: Mudzakirah ‘Ala Ushul Fiqh, hal: 148, karya Syaikh Muhammad Al-Amin Syinqithi
[20]. Mudzakirah 'Ala Ushul Fiqih, hal: 150
[21]. HR. Bukhari, no: 5528; Muslim, no: 1940 (35)

******
Sumber: almanhaj.or.id

Artikel Terkait:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

16 Juli 2011

FILE 229 : Batasan Musafir

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Berapa Lama Seseorang Dianggap sebagai Musafir dan Meng-qashar Shalatnya ?

Disusun Oleh:
Ust. Abdullah Shaleh Al Hadrami



Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,

Berikut ini kami persembahkan sebuah tulisan untuk teman-teman yang sering safar atau berada di perantauan, yaitu tentang batasan berapa lama seseorang itu dianggap sebagai musafir dan meng-qashar shalatnya.

Kami menulis ini ketika berada di tengah laut, yaitu di Anjungan Minyak Chevron di West Seno Lepas Pantai Makassar, yang mana kami menyarankan kepada teman-teman di sini untuk meng-qashar shalatnya karena mereka dihukumi sebagai musafir dan yang afdhal bagi musafir adalah meng-qashar shalat.

Kami tulis permasalahan ini untuk teman-teman supaya jelas dan seseorang mengamalkannya dengan mantap dan yakin tanpa ada keraguan sedikitpun.

Harapan kami tulisan ini bermanfaat dan agar supaya kaum muslimin berlapang dada menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang memang terbuka peluang untuk berijtihad di dalamnya dikarenakan tidak adanya dalil yang shahih dan sharih (jelas) dalam permasalahan tersebut dan ini adalah salah satunya.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalil pun yang shahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiyallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari meng-qashar shalat.
(HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

Sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat.
(HR. Bukhari dll).

Abdurrahman bin Al-Miswar bin Makhramah mengatakan: "Kami tinggal bersama sahabat Sa'ad radhiyallahu anhu di sebagian desa negeri Syam selama empat puluh hari, beliau meng-qashar shalat, sedang kami menyempurnakannya".
(Riwayat Abdurrazzaq dan perawinya kuat).

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu anhuma tinggal di Azerbaijan selama enam bulan meng-qashar shalat.
(Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih).

Berkata Hafsh bin Abdillah: "Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu pernah tinggal di negeri Syam selama dua tahun, beliau shalat seperti shalatnya musafir (maksudnya meng-qashar)".
(Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf)

Berkata sahabat Anas radhiyallahu anhu: "Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tinggal di negeri Ramahurmuz selama tujuh bulan, mereka semua meng-qashar shalat".
(Riwayat Al-Baihaqi).

Berkata Al-Hasan rahimahullah: "Aku tinggal bersama Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat tanpa menjama' shalat".
(Riwayat Abdurrazzaq).

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah:
"Ini adalah petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu anhum sebagaimana kamu lihat dan inilah yang benar".
[Zaadul Ma'aad, karya Ibnul Qayyim, jilid 3 halaman 491-492].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama empat hari tidak termasuk dua hari ketika masuk dan ketika pulang maka terputuslah keringanan (bagi musafir, seperti meng-qashar shalat). Jika niatnya kurang dari itu maka tidak terputus.

Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i sebagimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 4 halaman 244. Menurut Al-Imam An-Nawawi, ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, Said ibnul Musayyib, Imam Malik dan Abu Tsaur.

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lima belas hari bersama hari ketika masuk maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka meng-qashar (shalatnya).

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri dan Al-Muzani. Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Berkata Sufyan Ats-Tsauri dan Ash-habur Ra'yi (kaum pemikir): Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lima belas hari bersama hari ketika keluar maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka meng-qashar (shalatnya).

Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, Said bin Jubair dan Al-Laits bin Sa'ad, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibnu Umar dan sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhum bahwasanya keduanya berkata: "Jika kamu telah sampai (ditempat tujuan) dan dalam dirimu (ada niat) untuk menetap di sana selama lima belas malam maka sempurnakanlah shalat". Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari Said ibnul Musayyib.
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama dua belas hari maka harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh meng-qashar). Jika berniat kurang dari itu maka tidak menyempurnakan shalatnya (maksudnya meng-qashar shalatnya).

Ini adalah pendapat sahabat Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma dalam salah satu versi riwayatnya, Al-Auza'i dan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sembilan belas hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari itu maka meng-qashar (shalatnya).

Ini adalah pendapat sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhuma dan Ishaq bin Rahawaih.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam pernah tinggal dalam sebagian safarnya selama sembilan belas hari dan selama itu selalu shalat dua raka'at (qashar).

Berkata sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: "Maka kami apabila tinggal (di tempat tujuan) selama sembilan belas hari kami shalat dua raka'at (qashar) dan jika lebih (maksudnya lebih dari sembilan belas hari) maka kami menyempurnakan shalat". (HR. Al-Bukhari).
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148-149].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sepuluh hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at).

Ini adalah pendapat Al-Hasan bin Sholeh. Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat Muhammad bin 'Ali.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya lebih dari lima belas hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at).

Ini adalah pendapat sahabat Anas, Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhum dalam salah satu versi riwayatnya, Said bin Jubair dan Al-Laits.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya empat hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat kurang dari empat hari saja maka meng-qashar (shalatnya).

Ini adalah pendapat Al-Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya yang paling shahih dan ini juga pendapat Dawud. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni jilid 3 halaman 148, ini juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Abu Tsaur dan juga diriwayatkan pendapat ini dari sahabat Utsman bin 'Affan radhiyallahu anhuma.

Dalam versi yang lain Al-Imam Ahmad berpendapat jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya selama dua puluh dua kali shalat maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at). Jika berniat dua puluh satu kali shalat saja maka meng-qashar (shalatnya). Dua hari ketika masuk dan keluar juga dihitung didalamnya.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244 dan Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 147-150].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya tiga hari maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh mengqashar atau meringkas menjadi dua raka'at).

Menurut Ibnul Mundzir ini juga pendapat Said ibnul Musayyib.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Musafir mengqashar shalatnya (selama perjalanannya) sampai masuk daerah tempat tujuannya saja.

Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Basri dan juga Ibunda Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha berpendapat seperti ini.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Berkata Al-Hasan Al-Basri: "Shalatlah dua raka'at-dua raka'at (maksudnya meng-qashar shalat) sehingga kamu sampai di sebuah negeri (atau daerah), maka (jika kamu telah sampai di sebuah negeri atau daerah) hendaklah kamu sempurnakan shalatmu dan berpuasalah".
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 149].

Berkata Ibunda Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu anha: "Apabila kamu telah meletakkan bekalmu (maksudnya telah sampai di tujuan) maka sempurnakanlah shalat".

Thawus apabila telah sampai di Mekkah shalat empat rakaat (tidak meng-qashar).
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 149].

Jika berniat untuk tinggal di tempat tujuannya sehari semalam maka harus menyempurnakan (maksudnya menyempurnakan shalatnya empat raka'at dan tidak boleh meng-qashar atau meringkas menjadi dua raka'at).

Ini adalah pendapat Rabi'ah.
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Musafir meng-qashar shalatnya selamanya sampai ia masuk ke negerinya atau daerahnya yang di sana ada keluarga dan hartanya.

Menurut Al-'Abdari ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih. Berkata Al-Qadhi Abu Thayyib:"Diriwayatkan pendapat ini dari sahabat Abdullah ibnu 'Umar dan sahabat Anas".
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Jika musafir tinggal di sebuah daerah untuk menunggu selesainya urusan yang diperkirakan (selesai) sebelum empat hari (namun ternyata perkiraan itu meleset dan ternyata lebih dari empat hari) maka pendapat yang shahih menurut madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i adalah meng-qashar shalatnya sampai delapan belas hari.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad, meng-qashar shalatnya selamanya (sampai urusannya selesai).

Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, ia adalah mukim (bukan musafir lagi).
[Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, jilid 4 hlm 244].

Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata: "Harus menyempurnakan shalatnya orang yang tinggal (di tempat tujuannya) sepuluh hari. Dan orang yang selalu mengatakan, 'aku akan keluar hari ini, aku akan keluar besok' (maksudnya tidak ada kepastian kapan kepulangannya) maka meng-qashar shalatnya sampai satu bulan.

Ini juga pendapat Muhammad bin Ali dan puteranya dan Al-Hasan bin Sholeh.
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148].

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: "Jika kamu telah sampai di tempat tujuan dan kamu tidak tahu kapan keluar (pulang) maka sempurnakanlah shalat. Dan jika kamu selalu berkata, 'aku akan keluar hari ini, aku akan keluar besok', dan ternyata kamu tinggal di sana sampai sepuluh hari maka sempurnakanlah shalat."
[Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, jilid 3 hlm 148-149].

Dari sahabat Jabir berkata: "Nabi pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat".
[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih].
[Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah Fi Fiqhil Kitabi Was Sunnatil Muthahharah, karya Syaikh Husain bin 'Audah Al-'Awayisyah, jilid 2 halaman 339].

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah mengomentari hadits Jabir di atas:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tidak mengatakan kepada ummat, 'janganlah seseorang meng-qashar shalat jika tinggal lebih dari itu'. Hanya saja saat kebetulan Beliau tinggal dalam jangka waktu tersebut. Tinggal ketika dalam safar ini tidak mengeluarkannya dari hukum safar, baik tinggalnya itu lama atau sebentar, selama ia tidak menetap di tempat yang ia tinggal tersebut atau bertekad untuk menetap di tempat tersebut. Terdapat perbedaan pendapat yang sangat banyak dalam masalah tersebut di kalangan Salaf dan Khalaf.
[Zaadul Ma'aad, karya Ibnul Qayyim, jilid 3 halaman 490].

Berkata Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah:
"Semua ini adalah termasuk permasalahan ijtihad".

Beliau berkata pula:
"Pendapat para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam tidak bisa dijadikan hujjah dalam permasalahan yang terbuka peluang untuk berijtihad dan ini adalah salah satunya".
[Nailul Authar, karya Al-Imam Asy-Syaukani jilid 6 halaman 177].

Berkata Sayyid Sabiq rahimahullah:
"Musafir itu meng-qashar shalatnya selama safar. Jika tinggal (di tempat tujuan) karena keperluan yang ditunggu selesainya maka ia meng-qashar shalat, yang demikian itu ia dianggap musafir walaupun tinggal selama bertahun-tahun. Jika ia berniat tinggal dalam waktu tertentu maka pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim adalah bahwasanya tinggalnya itu tidak mengeluarkannya dari hukum safar, baik tinggalnya itu lama atau sebentar, selama ia tidak menetap di tempat yang ia tinggal tersebut.
[Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, jilid 1 halaman 205-206].

Berkata Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah:
"Pendapat yang rajih (benar dan kuat) adalah bahwasanya seorang musafir tetap meng-qashar dan menjama' shalatnya selama tidak berniat tinggal (di daerah tersebut), walaupun dalam jangka waktu lama selama tidak berniat menetap dan memutuskan safarnya. Berkata Syaikhul Islam: "Musafir boleh meng-qashar dan berbuka selama tidak bermaksud tinggal dan menetap".
[Taudhihul Ahkam Min Bulughil Marom, karya Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, jilid 2 hlm 545].

Berkata Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah:
"Pemasalahan ini adalah termasuk permasalahan perbedaan pendapat yang banyak sekali pendapat-pendapat di dalamnya sehingga lebih dari dua puluh pendapat dari para ulama. Penyebabnya adalah tidak ada di dalamnya dalil pamungkas yang bisa memutuskan perselisihan. Karena inilah menjadi rancu di dalamnya pendapat para ulama".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 374].

Beliau berkata pula:
"Akan tetapi apabila kita kembali kepada yang sesuai dengan apa yang tampak dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, kita akan mendapati bahwasanya pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam rahimahullah adalah pendapat yang shahih (benar), yaitu bahwasanya musafir adalah tetap musafir, baik ia berniat tinggal lebih dari empat hari atau kurang darinya. Yang demikian ini adalah karena keumuman dalil-dalil yang menjadi dasar atas ditetapkannya keringanan-keringanan safar bagi musafir tanpa batasan. Allah tidak memberikan batasan dalam KitabNya, demikian pula RasulNya tidak memberikan batasan waktu tertentu yang menjadikan terputusnya hukum safar".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 375].

Beliau berkata pula:
"Pendapat yang rajih (benar dan kuat) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, yaitu bahwasanya musafir adalah tetap musafir selama tidak berniat salah satu dari dua perkara:
1. Tinggal secara mutlak.
2. Menetap.


Perbedaan keduanya adalah:
Orang yang menetap adalah orang yang berniat menjadikan tempat tersebut sebagai negeri tempat tinggalnya.
Dan orang yang tinggal secara mutlak adalah orang yang datang ke sebuah negeri lalu melihat bahwa kegiatan di negeri tersebut pesat atau menuntut ilmu di sana cukup kuat kemudian ia berniat tinggal secara mutlak tanpa menentukan batasan waktu atau pekerjaan, akan tetapi niatnya ia mukim karena negeri tersebut membuatnya tertarik disebabkan banyaknya ilmu atau pesatnya perniagaan atau karena ia adalah seorang pegawai pemerintah yang ditugaskan sebagai duta besar misalnya, maka hukum asal dalam hal ini adalah tidak adanya safar, karena ia telah berniat menetap, sehingga kami katakan, 'hukum safar telah terputus baginya'.

Adapun orang yang membatasi tinggalnya dengan suatu pekerjaan yang akan selesai (maksudnya pekerjaan akan selesai dalam jangka waktu tertentu) atau waktu yang akan selesai (maksudnya waktunya telah ditentukan dan telah diketahui batasnya), maka ini adalah tetap musafir dan tidak terlepas darinya hukum-hukum safar".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 378].

Beliau berkata pula:
"Alangkah indahnya ucapan penulis kitab Al-Mughni rahimahullah ketika menyebutkan bahwa membatasi safar dengan jarak adalah pendapat yang marjuh (lemah), beliau berkata, 'sesungguhnya memberikan batasan itu adalah tauqif', maksudnya hal itu adalah termasuk batasan di antara batasan-batasan Allah yang membutuhkan dalil. Siapa saja yang memberikan batasan terhadap apa yang disebutkan secara mutlak oleh pembuat syari'at maka ia harus membawakan dalil, dan siapa saja yang mengkhususkan sesuatu yang disebutkan secara umum oleh pembuat syari'at maka ia harus membawakan dalil".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 379].

Beliau berkata pula:
"Kami mempunyai satu tulisan tentang masalah ini yang kami jelaskan di dalamnya siapa saja yang memilih pendapat ini dari kalangan para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, Syaikhuna Abdurrahman As-Sa'diy dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha. Bagaimanapun juga kami tidak menilai kebenaran itu dengan banyaknya ulama, akan tetapi kami menilai kebenaran itu apabila mencocoki (sesuai) dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah".
[As-Syarhul Mumti' 'Ala Zaadil Mustaqni', karya Syaikhuna Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, jilid 4 hlm 379].

Semoga Jelas dan Bermanfaat.

******
Sumber: hatibening.com

Baca juga:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

09 Juli 2011

FILE 228 : Inilah Cinta dan Kesetiaan

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Inilah Cinta dan Kesetiaan !!

Disusun Oleh:
Ummu Raihanah
Dimuraja'ah Oleh:
Ust. Kholid Syamhudi & Ust. Muhammad Elvi Syam



Pada dirinya yang mulia terdapat sumber teladan bagi setiap manusia yang berusaha menggapai ridha-Nya. Terpesona pada kehidupannya yang tak akan pernah habis dan puas di reguk oleh hamba-hambaNya yang merindukan surga-Nya. Sampai masalah kehidupan pribadinya pun begitu indah mempesona. Ia memberi teladan bagi para suami tentang arti cinta dan kesetiaan pada pasangannya yang sesungguhnya. Cinta itu tak kan pernah lekang oleh ruang dan waktu yang dilewati manusia. Walau sang belahan jiwa tercinta telah ke haribaan-Nya. Tapi cinta itu tetap membara di dalam dadanya yang suci dan mulia. Bila ia teringat pada sang kekasihnya tercinta yang telah tiada, bibirnya yang mulia tak kan jemu senantiasa menyebut namanya, memujinya dan memintakan ampunan untuknya. Adakah para suami istri berhasrat untuk meneladani cinta dan kesetiaannya?

Duhai, para suami,…junjunganmu memberikan contoh yang sangat istimewa dan mulia. Tentang kisah cinta dan kesetiaannya yang telah disaksikan oleh istri-istrinya yang lain dan para sahabatnya yang mulia. Generasi seterusnya dan para ulamapun membukukannya dalam tulisan mereka. Sehingga kisah ini bukanlah dongengan ataupun khayalan semata. Akan tetapi ia nyata adanya dan bagi orang yang ingin menirunya tentu pahala menantinya. Tidakkah hatimu tergerak untuk mewujudkannya?

Rasulmu tercinta yang amat sangat mencintai umatnya adalah sangat menghargai jasa istrinya. Bukti penghargaan beliau ini diwujudkan dengan tidak menikahnya beliau dengan wanita lain ketika Khadijah radiyallahu anha masih hidup mendampinginya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Az-Zuhri dari Urwah radiyallahu anhu bahwa Aisyah radiyallahu anha berkata:

Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tidak menikahi wanita lain sampai Khadijah wafat1

Hal ini tidak diperselisihkan di kalangan ahli ilmu dan sejarawan yang menunjukkan betapa agungnya kedudukan Khadijah radiyallahu anha dalam hati beliau, tidakkah engkau memikirkannya?

Wahai para istri,…mengapa sangat agung kedudukan Khadijah radiyallahu anha dalam hati beliau shalallahu alaihi wa sallam?

Karena ia telah memberikan pengorbanan dan jasa yang sangat besar dalam kehidupan suaminya tercinta. Ia tak kenal lelah dan letih begitu setia mendampingi Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dalam berdakwah mengenalkan Islam pada masyarakat Quraisy waktu itu, sehingga sang suami mendapat berbagai cobaan, ujian dan kesulitan dalam hidupnya. Ia korbankan harta bendanya untuk sang suami tercinta di jalan dakwahnya, memberikan dukungan, ketenangan dan kasih sayang yang melimpah ruah dalam rumah tangganya. Mendidik anak-anak beliau sehingga menjadi penyejuk mata bagi keduanya.

Inilah sosok istri teladan yang patut bagi setiap muslimah untuk mencontohnya dan mempersembahkannya untuk suami tercinta sehingga rumah tangga setiap muslim menjadi kokoh dan kuat bangunannya. Wajarlah bila Allah Azza wa jalla memberikan kabar gembira atas jasa-jasa beliau ini berupa istana di surga. Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu bahwa suatu ketika malaikat Jibril mendatangi Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dia berkata :

Wahai Rasulullah, itu Khadijah telah datang membawa makanan atau minuman. Kalau sudah tiba, sampaikan salam kepadanya dari Allah dan dariku, dan berilah kabar gembira bahwa telah di sediakan untuknya sebuah istana di surga yang terbuat dari intan permata dan di istana tersebut tidak ada keributan maupun keletihan2

Selain itu atas jasa besar Khadijah radiyallahu anha yang sangat tulus dalam memperjuangkan Islam akhirnya beliau pun berhak menyandang gelar sebagai wanita yang terbaik pada umat ini. Dari Ali bin Abu Thalib Radiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalalahu alaihi wa sallam bersabda:

Wanita mereka yang terbaik adalah Maryam (yakni kepada umat yang didalamnya terdapat Maryam) dan wanita umat ini yang terbaik adalah Khadijah3

Bukankah Allah sangat cepat hisabnya wahai saudariku,…Tidaklah Dia membalas kebaikan melainkan dengan kebaikan bahkan yang berlipat ganda, dan tidakkah kita ingin meraihnya?

Untuk para suami yang berusaha membahagiakan sang istri tercinta,…walau Khadijah radiyallahu anha telah tiada, penghormatan beliau padanya tetap seperti di masa hidupnya. Beliau senantiasa memberikan hadiah pada kerabat dan kawan-kawan istrinya sebagai bukti nyata cinta beliau bukan hanya isapan jempol belaka. Sehingga perbuatan beliau ini membuat Aisyah radiyallahu anha sangat cemburu, Aisyah berkata :

Aku tidak pernah cemburu kepada satupun diantara istri-istri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam seperti cemburuku kepada Khadijah. Aku tidak melihatnya, akan tetapi Rasulullah sering menyebut namanya. Terkadang beliau menyembelih  kambing, lalu memotong-motongnya, kemudian membagi-bagikannya kepada kawan-kawan Khadijah. Pernah aku berkata pada beliau, ‘Seolah-olah tidak ada perempuan lain di dunia ini selain Khadijah?” Beliau menjawab : “Dia dulu begini dan begitu. Dan darinya pula aku punya anak4

Tentang perkataan Aisyah…akan tetapi Rasulullah sering sekali menyebut namanya, Ibnu Hajar berkata bahwa dalam riwayat Abdullah al-Bahiyy dari Aisyah sebagaimana di sebutkan dalam Kitab Ath-Thabrani “beliau menyebut nama Khadijah, tidak bosan-bosan memujinya dan beristighfar untuknya”5

Tentang perkataan Rasulullah Shalalahu alaihi wa sallam : Dia dahulu begini dan begitu, Ibnu Hajar berkata bahwa maksudnya dia adalah wanita mulia, cerdas dan sejenisnya.6

Dalam kitab Al-Musnad Imam Ahmad menyebutkan riwayat Masruq dari Aisyah bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

Dia beriman kepadaku ketika orang-orang ingkar, membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, membantuku dengan hartanya ketika orang-orang tidak mau memberi bantuan, dan Allah Subhanahu wa ta’ala memberiku anak darinya ketika Dia tidak memberiku anak dari wanita lain7.

Imam Nawawi berkata :“Hadits-hadits ini merupakan dalil kesetiaan, penjagaan cinta kasih, dan penghormatan kepada pasangan hidupnya baik semasa hidup maupun setelah mati, serta penghormatan kepada para kenalan teman hidup tersebut”8.
Jasa istrinya selalu beliau kenang sepanjang masa, sepanjang perjalanan hidupnya. Beliau begitu setia, santun, memiliki pergaulan yang baik dengan istrinya, menjaga kehormatan hidup istrinya baik di saat hidup maupun setelah tiada, serta memuliakan kerabat dan teman-temannya. Cintanya tak pernah lekang dimakan usia bahkan beliau tetap setia mencintainya, senantiasa menyebut namanya.

Betapa indahnya!
Aisyah berkata bahwa Haalah binti Khuwailid saudara perempuan Khadijah meminta izin bertemu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam. Saat itu beliau teringat akan cara minta izinnya Khadijah yaitu cara minta ijin Haalah yang mirip dengan Khadijah. Beliau pun terkenang dan terkejut dengan berkata “Ya Allah, itu Haalah!” Aisyah yang melihat sikap beliau ini menjadi sangat cemburu. Aku berkata pada beliau:”Untuk apa engkau mengingat-ingat perempuan tua yang sudah tanggal giginya (ompong) dan sudah lama mati, padahal Allah telah memberimu ganti yang lebih baik darinya”9
Tidakkah engkau melihat kecemburuan Aisyah? Cemburu pada wanita yang telah tiada? Rasulullah tidak pernah melupakannya, melupakan gerak-gerik istrinya di masa hidupnya, semua terekam indah dalam ingatan beliau. Hingga Aisyah pun tak kuasa menahan kecemburuannya. Adakah yang mau merenungkannya?

Pada Rasulullah suri tauladan yang menawan, semoga dengan membaca kisah cinta dan kesetiaannya hatimu akan tertawan. Alangkah indah dan manisnya hidup dalam cinta dan kesetiaan. Sehingga tenanglah hati para istri mengarungi biduk rumah tangga yang penuh onak dan duri-duri kehidupan. Islamlah solusi kehidupan bagi para pasangan. Di dalamnya akan kita dapati jalan keluar yang kita butuhkan.

Wahai para suami,…apalagi yang engkau pikirkan? Jika manusia yang paling mulia di atas bumi ini telah mengajarkanmu arti cinta dan kesetiaan. Tidakkah ingin engkau persembahkan kepada pasangan hidupmu yang telah Allah halalkan? Dan tentu para istri pun akan menambah pengabdian dan ketaatan mereka padamu karena inilah yang mereka harapkan!

Wallahu ‘alam bish-shawwab.

Rujukan :
1.Fathul Baari Syarah Shahihul Bukhari jilid 7  Kitabul Manaqib Al-Anshariy, Bab Tazwiijun Nabi Shalallahu alaihi wa sallam Khadijata wa fadhliha radiyallahu anha, di tahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Baaz, Daarul Fikr, Lebanon.
2.Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-Mundziri, Bab Keutamaan Khadijah Radiyallahu anha Ummul Mukminin, Istri Nabi Shalallahu alaihi wa sallam hal:  976-978, Pustaka Amani,Jakarta

Catatan kaki:
  1. Fathul Baari 7:517 []
  2. HR. Bukhari no.3820 dan Muslim no.1671 []
  3. HR.Bukhari no.3815, Fathul Baari 7/512 dan Muslim no.1670 []
  4. HR. Bukhari no 3818 []
  5. Fathul Baari 7:516 []
  6. Fathul Baari 7:516 []
  7. Fathul Baari 7:516 []
  8. Fathul Baari 7:517 []
  9. HR.Bukhari no.3821 Muslim no.1674 []

******

Sumber: jilbab.or.id

Baca juga:

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

02 Juli 2011

FILE 227 : Antara Ketegasan dan KDRT

Bismillahirrohmanirrohim
Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam
Wa ba'du
…..


Membedakan antara Ketegasan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Disusun Oleh:
Ust. Anas Burhanudin


Pembicaraan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi topik yang belakangan hangat dibicarakan. Media massa, lembaga swadaya masyarakat khususnya yang mengusung isu gender, lembaga bantuan hukum dan lembaga peradilan begitu tersibukkan dengan topik yang sebenarnya lama ini. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah undang–undang khusus Antikekerasan dalam Rumah Tangga.

Pembicaraan tentang KDRT yang terjadi di masyarakat kadang mengandung kebenaran. Tapi tidak jarang pembicaraan tersebut bermuatan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang luhur. Isu KDRT tidak jauh dari induk semangnya, yaitu isu hak asasi manusia (HAM) yang dikomentari oleh Mufti Kerajaan Saudi Arabia Syaikh 'Abdul-Aziz bin 'Abdullah Alu Syaikh -hafizhahullah- dengan mengatakan: "Sesungguhnya isu tentang HAM di berbagai belahan dunia pada zaman ini adalah kalimat haq urida biha bathil (kalimat yang benar, tapi dimaksudkan untuk hal yang salah)''.

Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah kembali kepada petunjuk yang telah digariskan oleh Islam dalam setiap aspek kehidupan. Islam dengan kesempurnaannya tidak melalaikan aspek ini. Kedudukan antara suami, isteri dan anggota keluarga yang lain telah dijelaskan dalam agama kita. Demikian juga dengan hak dan kewajiban serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh masing-masing.

Tulisan ini berusaha mendudukkan masalah KDRT pada tempatnya, dengan merujuk kepada Al-Qur`'an dan as-Sunnah dan penjelasan para ulama. Pada hakikatnya, pembicaraan tentang KDRT mencakup hubungan suami dengan isteri, orang tua dengan anak, dan majikan dengan dengan pekerja. Namun tulisan ini hanya akan menyoroti yang pertama saja, yaitu berkenaan hubungan antara suami dengan isteri.

Ketegasan kadang mengandung unsur kekerasan. Dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar'i. Dalam tulisan ini, ketegasan yang dimaksud, yaitu sikap tegas yang dalam Islam boleh dilakukan untuk mengatur kehidupan rumah tangga, meskipun kadang mengandung unsur kekerasan. Adapun KDRT dimaksudkan sebagai hal-hal yang secara syar'i dilarang dilakukan untuk keperluan tersebut.


KEDUDUKAN SUAMI DAN ISTERI DALAM KELUARGA

Islam menjadikan suami sebagai kepala keluarga. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka" [an-Nisâ`/4:34]

Ketika menafsirkan ayat ini, al-Alusi berkata: "Tugas mereka (para suami) adalah mengurus para isteri sebagaimana penguasa mengurus rakyat dengan perintah, larangan dan sebagainya".[1]

Sedangkan al-Qurthubi berkata: "قََوَّام adalah wazan فَعَّال –yang dipakai untuk mubalaghah (memberi makna lebih)- dari  القيام على الشيء  (mengurusi sesuatu), dan menguasai sendiri (istibdad) urusannya, serta memiliki hak menentukan dalam menjaganya. Maka kedudukan suami dari isterinya ialah sampai pada batasan ini, yaitu mengurusnya, mendidiknya, berhak menahannya di rumah, melarangnya keluar, dan isteri wajib taat serta menerima perintahnya selama itu bukan maksiyat".[2]


HAK DAN TUGAS SUAMI DALAM RUMAH TANGGA

Islam telah menjelaskan hak masing-masing suami dan isteri. Syariat Islam memberikan suami hak yang besar atas isterinya. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

"Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan para isteri untuk sujud kepada para suami mereka, karena besarnya hak yang Allah berikan kepada para suami atas mereka" [HR Abu Dawud, 2142. At-Tirmidzi, 1192; dan Ibnu Majah 1925. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul-Ghalil, 7/54]

Demikianlah Islam mendudukkan, dan inilah jalan kebahagiaan. Sebuah keluarga akan bahagia jika memahami dan mengikuti petunjuk ini. Pasangan yang serasi ialah pasangan yang membangun hubungan mereka di atas pilar ini. Sebaliknya, emansipasi yang banyak diserukan banyak kalangan pada zaman ini hanyalah fatamorgana yang seakan indah di mata, namun pahit dirasa; karena menyelisihi sunnah yang telah diatur oleh Sang Pencipta.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas hak-hak suami secara panjang lebar. Namun kiranya perlu disebut beberapa contoh untuk menggambarkan besarnya hak tersebut, sehingga kita bisa mengukur hal-hal apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KDRT.

Di antara hak suami, yaitu wajibnya isteri untuk menaatinya, termasuk ketika suami mengajak berhubungan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan dan isteri menolak, lalu suami marah kepadanya sepanjang malam, para malaikat melaknat isteri itu sampai pagi" [HR al-Bukhâri, 5193, dan Muslim, 1436]

Hadits ini menunjukkan, menolak ajakan suami untuk berhubungan tanpa udzur merupakan dosa besar. Hingga seorang isteri tidak boleh berpuasa sunah saat suaminya ada, tanpa seijin suami. Juga tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah tanpa ijin suami, sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
.
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

"Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa  [3], sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan ijinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya"[4] [HR al-Bukhâri, 5195, dan Muslim, 1026]

Tentunya hak-hak di atas tidak dapat diwujudkan tanpa tugas dan kewajiban setiap pasangan suami istri. Khususnya suami yang berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang memimpin lajunya bahtera rumah tangga. Di antara tugas terpenting suami, ialah membimbing istri dan keluarganya meraih keridhaan Allah dengan menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan keluarga. Membimbing dan mengarahkan sang istri untuk berjalan lurus di atas syari'at, meluruskan kesalahan dan nusyuz (sikap melanggar kewajiban) yang mungkin terjadi padanya.

Tidak dapat dipungkiri, dalam kehidupan suatu rumah tangga terkadang muncul polemik dan problem yang muncul dari istri atau suami sendiri. Disinilah peran dan tugas suami dalam menanggulangi dan mengobatinya sehingga tidak membuat rumah tangganya pecah berantakan. Kedewasaan dan kepiawaian suami dalam menghadapinya memberikan pengaruh dalam kesinambungan dan keutuhan rumah tangga tersebut. Terkadang kelembutan menjadi solusi pemecahannya, dan terkadang juga diperlukan ketegasan maupun sedikit hukuman dalam menghilangkannya atau mengurangi bahaya yang mungkin muncul dari problem tersebut. Disinilah sang suami harus mengetahui batas kelembutan dan ketegasan dalam menghadapi problem hubungan rumah tangga.


PENTINGNYA KETEGASAN SUAMI

Di atas telah dibahas tentang kedudukan suami dalam rumah tangga dan tugasnya. Tentunya hal seperti ini memerlukan ketegasan, agar kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik, sebagaimana seorang penguasa harus memiliki ketegasan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Tanpa ketegasan, bisa jadi anggota keluarga akan meremehkan aturan-aturan dan norma dalam keluarga. Kehidupan rumah tangga menjadi tidak teratur, sehingga hilanglah hikmah yang dimaksudkan dari disyariatkannya kepemimpinan dalam keluarga. Keberadaan suami dan bapak menjadi tidak ada artinya. Dengan demikian, tidak terwujudkan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ - قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ - وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap dari kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya. Isteri adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya dan akan ditanya tentangnya," (Ibnu Umar berkata: dan saya kira Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata): "Dan anak adalah penanggung jawab atas harta bapaknya dan akan ditanya tentangnya, dan setiap kalian adalah penanggung jawab, dan masing-masing akan ditanya tentang tanggung jawabnya". [HR al-Bukhâri, 893, dan Muslim, 4828]

Hendaklah setiap muslim merenungkan hadits ini dan mengamalkannya dengan bertanggung jawab atas setiap amanat yang diemban, dan menyiapkan jawaban untuk pertanyaan Allah pada hari saat harta dan keturunan tiada lagi berguna.

Allahumma sallim sallim.


BENTUK KETEGASAN SUAMI

Ketegasan yang dilakukan suami dan kepala keluarga harus melihat kepada manfaat dan permasalahan yang terjadi. Juga jangan sampai berlebihan, sehingga justru berbuah kekerasan. Jadikanlah ketegasan tersebut sebagai obat dalam mencegah munculnya nusyuz dan pelanggaran syari'at dalam rumah tangga. Jangan sampai suami membiarkan istri berbuat pelanggaran agama hanya dengan dalih khawatir melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebab membiarkan istri berbuat maksiat tanpa ada teguran dan tindakan terapinya merupakan perbuatan tercela dan diancam Allah dengan siksaan yang berat. Sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوثُ

"Tiga orang yang Allah tidak melihat mereka pada hari Kiamat, (yaitu) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai lelaki (tomboy) dan ad-dayûts" [HR an-Nasâ`i, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, 2/229].

Tentang ad-dayyûts ini, telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya:

يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّا مُدْمِنُ الْخَمْرِ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوْثُ قَالَ الَّذِيْ لاَ يُبَالِيْ مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ

"Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun pecandu khamr, kami telah mengerti. Akan tetapi apa yang dimaksud ad-dayûts itu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dia ialah (laki-laki) yang tidak memperdulikan siapa yang menemui istrinya". [HR ath-Thabrani dan dishahîhkan Syaikh al-Albaani dalam Shahîh at-Targhib wat-Tarhib, no. 2071 (2/227)]

Lebih tegas lagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَ الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ يُقِرُّ فِيْ أَهْلِهِ الْخَبَثَ .

"Dan ad-dayûts, ialah yang membiarkan kemaksiatan dalam keluarganya". [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jami' ash-Shaghir, no. 5363]

Melarang istri dari perbuatan dosa dan maksiat termasuk ketegasan suami dan bukan termasuk KDRT, walaupun terkadang nampak mengekang kebebasan istri. Demikian juga termasuk ketegasan suami ialah menghukum istri bila melanggar.


BILAMANA SUAMI MENGHUKUM ISTERI ?

Secara faktual, sangat jarang bahkan mungkin tidak ada; sebuah keluarga berjalan tanpa adanya percikan problem atau permasalahan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai guncangan yang timbul. Tak jarang istri melakukan pelanggaran, sehingga membuat sang suami merasa tidak nyaman, gelisah atau marah. Disinilah Allah menjelaskan bolehnya suami menghukum istri, sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya):

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Al-Alûsi berkata: "Ayat di atas dipakai untuk berdalil bahwasanya seorang suami boleh menghukum isteri dan melarangnya keluar rumah, dan bahwasanya seorang isteri wajib taat kepadanya kecuali jika (suami) memerintahnya berbuat maksiat kepada Allah".

Hukuman itu bisa berupa mendiamkannya atau memukulnya dalam batas-batas yang telah diatur Islam. Hal ini dimaksudkan agar isteri kembali kepada jalan yang benar, sebagaimana sebagian rakyat juga tidak menjadi baik kecuali jika hukuman diterapkan.


SALING MENASIHATI, DAN MEMULAI DENGAN HUKUMAN YANG PALING RINGAN

Terjadinya kesalahan merupakan hal yang lumrah terjadi pada anak Adam, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun yang lain. Untuk itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling mengingatkan, saling menasihati dan amar ma'ruf nahi munkar.

Saling menasihati sebagai perwujudan bukti cinta yang hakiki
. Karenanya orang-orang terdekat ialah yang paling berhak mendapatkannya. Sebuah keluarga muslim harus membiasakan diri dengan sunnah ini.

Jika isteri salah dengan tidak taat kepada suami misalnya, suami diperintahkan untuk menasihatinya terlebih dahulu. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz, maka nasihatilah mereka, diamkanlah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [an-Nisâ`/4:34]

Nusyuz ialah meninggalkan ketaatan kepada suami atau menentangnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan [5]. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa'di berkata: "Hendaklah ia menghukumnya dengan hukuman yang paling ringan dahulu, dimulai dengan menasihatinya, yaitu dengan menjelaskan hukum Allah tentang ketaatan-ketaatan kepada suami, juga hukum menentangnya, menyemangatinya untuk taat, dan menakutinya dari maksiat".[6]


MENDIAMKAN ISTERI

Jika isteri kembali kepada ketaatan dengan nasihat saja, maka itulah yang diharapkan, wal-hamdulillah. Jika tidak, suami dibolehkan untuk mendiamkan (hajr) isterinya seperti diperintahkan dalam ayat di atas. Bagi sebagian wanita, model hajr seperti ini bisa sangat tepat untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan. Mereka merasa sangat terpukul saat didiamkan suami dan tidak diajak berhubungan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan di dalam rumah saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hakam bin Mu'awiyah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ولا يهجُرْ إلا في البيت

"Hendaknya suami tidak mendiamkan isterinya kecuali di rumah". [HR Abu Daawud, an-Nasaa`i dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni].

Maksudnya, ialah mendiamkannya, tetapi keduanya tetap satu rumah; suami tidak meninggalkan rumah atau mengusir isterinya ke rumah lain.

Dikisahkan, saat marah kepada salah satu isterinya yang kebetulan mendapat giliran bermalam (mabit), 'Umar bin 'Abdul-'Aziz, tetap bermalam di rumahnya, tetapi ia tidak berbicara dengan isterinya dan tidak menatapnya [7]. Hal ini karena mendiamkan isteri dengan keluar rumah sangat menyakitkan. Seorang isteri bisa merasa sangat sedih ketika ditinggal suaminya untuk suatu keperluan, apalagi jika hal itu dilakukan sebagai hukuman [8]. Kecuali jika diperlukan, boleh bagi suami untuk mendiamkan isterinya dengan keluar rumah, sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Al-Bukhaari berkata:

باب هِجْرَةِ النَّبِىِّ نِسَاءَهُ فِى غَيْرِ بُيُوتِهِنَّ. ثم روى عن أم سلمة أَنَّ النَّبِىَّ حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا

"Bab bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendiamkan para isteri beliau di luar rumah," kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak masuk ke rumah sebagian isteri beliau selama sebulan". [Shahîh al-Bukhâri, 5202. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Suami hendaklah mempertimbangkan dengan matang bentuk dan waktu hajr yang dilakukan dengan melihat besar kecilnya kesalahan, kebutuhan dan manfaat yang diharapkan dari hajr tersebut.


BATASAN MEMUKUL ISTERI

Ayat 34 surat an-Nisâ` di atas menjelaskan bolehnya seorang suami memukul isterinya jika diperlukan. Ummu Kultsum binti Abu Bakr ash-Shiddiq meriwayatkan:

كَانَ الرِّجَالُ نُهُوا عَنْ ضَرْبِ النِّسَاءِ ثُمَّ شَكُوهُنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَخَلَّى بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ ضَرْبِهِنَّ 

"Awalnya para suami dilarang untuk memukul para isteri. Kemudian mereka (para suami) melaporkan isteri-isteri mereka kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau membolehkan memukul mereka".[HR al-Baihaqi, 7/304]

Maksudnya, ialah pukulan yang ringan. Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Bukhaari mengatakan, maksudnya ialah pukulan yang ghairu mubarrih (tidak melukai).

Kemudian al-Bukhâri meriwayatkan dari 'Abdullah bin Zam'ah, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

"Janganlah seorang di antara kalian mencambuk isterinya sebagaimana mencambuk budak, kemudian berhubungan dengannya di akhir hari" [Shahîh al-Bukhâri, 5204. Lihat al-Maktabah asy-Syamilah]

Hendaklah pukulan juga tidak dilakukan di wajah. Dalam hadits tentang hak-hak isteri atas suami, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
.
ولا يَضرِبِ الوَجْهَ ، وَلاَ يُقبِّحْ

"Janganlah suami memukul wajah, dan jangan mengatakan qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek)" [HR Abu Dawud, an-Nasâi dan Ibnu Majah, dishahîhkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albâni]


CONTOH-CONTOH KDRT

Dari sini jelas dapat dibedakan antara ketegasan dan hukuman dengan KDRT, sebab KDRT merupakan tindakan yang berlebihan dari ukuran dan ketetapan syari'at. Oleh karena itu hendaklah dilihat kembali semua kasus KDRT yang ada, menimbangnya dengan syari'at Islam yang memiliki kelengkapan dan keindahan, sehingga tidak salah dalam memutuskan dan menyimpulkannya. Terlebih pada zaman jauhnya kaum muslimin dari agamanya dan isu-isu kesamaan gender sedang dipropagandakan pada semua sendi untuk semakin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan beberapa contoh yang bisa dikategorikan sebagai KDRT, antara lain:
  1. Menjadikan pukulan atau hajr sebagai jalan pertama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
  2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, seperti qabbahakillah (semoga Allah menjadikanmu jelek).
  3. Mendiamkan isteri di luar rumah tanpa keperluan.
  4. Memukul wajah.
  5. Memukul di luar batas kewajaran.
Ingatlah syari'at islam tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan kecuali untuk kebaikan manusia seluruhnya, dan tidak melarang kecuali perkara yang merusak dan mengganggu manusia. Karena itu, marilah kembali merujuk kepada Islam dalam melihat dan mengamalkan semua amalan keseharian kita. Sebagai penutup kita perlu memperhatikan dua hal dibawah ini.

Pertama, Sabar Menghadapi Isteri

Bahtera rumah tangga tidak dapat berjalan dengan baik jika pasangan suami isteri tidak memiliki kesabaran di antara mereka. Hal ini juga diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firmanNya (yang artinya):

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [an-Nisâ`/4:19].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perangainya, tentu ia suka perangai yang lainnya" [HR. Muslim, 2672]

Tidak semestinya suami menjadikan setiap kesalahan istri sebagai sebab untuk melampiaskan amarah. Hendaklah kita mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang oleh isteri beliau, 'Aisyah Radhiyallahu 'anhaa disifati sebagai berikut:

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , sama sekali tidak pernah memukul sesuatu dengan tangan beliau, tidak juga pernah memukul wanita atau pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah. Dan tidaklah beliau pernah disakiti kemudian membalas dendam; tetapi jika salah satu larangan Allah dilanggar, beliau membalas karena Allah" [HR Muslim, 2328]

Al-Alusi rahimahullah berkata: "Dan jelas, bahwasanya menahan diri dan sabar terhadap isteri lebih baik daripada memukul mereka, kecuali jika ada alasan yang kuat".[9]

Kedua, Islam Menghormati dan Memuliakan Wanita

Keterangan di atas menunjukkan bahwa Islam melarang KDRT, kecuali jika diperlukan untuk mewujudkan maslahat yang lebih besar, dan dengan batasan-batasan yang ketat. Hal seperti ini, kita istilahkan dengan ketegasan. Islam memberikan kedudukan sangat mulia kepada wanita. Banyak hal yang menunjukkan penghormatan tersebut.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan orang yang paling baik dalam umat ini ialah yang paling baik memperlakukan isterinya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya; dan orang-orang terbaik di antara kalian ialah yang paling baik akhlaknya terhadap isteri mereka" [HR at-Tirmidzi, 1195. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, 284]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَلَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ

"Dan orang-orang terbaik di antara kalian tidak akan memukul" [HR al-Baihaqi, 7/304]

Salah seorang rawi hadits ini mengatakan:

وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم خَيْرَهُمْ كَانَ لاَ يَضْرِبُ

"Dan Rasulullah adalah yang terbaik di antara mereka, beliau tidak memukul". [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 5/223]

Hadits-hadits ini hendaklah menjadi pendorong munculnya rasa takut pada diri seorang muslim. Komitmen sebagian muslimin terhadap pokok-pokok ajaran Ahlus-Sunnah terkadang tidak diiringi dengan akhlak yang baik, termasuk kepada keluarga, khususnya isteri. KDRT masih sering terdengar dari rumah kita. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan hal ini sebagai parameter kedudukan kita di sisi Allah. Yang tidak berakhlak baik kepada isteri bukanlah golongan terbaik dalam umat ini.

Semoga Allah mengilhami kita untuk terus memperbaiki diri.

Wallahu a'lam.

Maraaji`:

  • Al-Jâmi' li Ahkâmil Qur'ân, Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, tahqîq Abdurrazzaq al-Mahdi, Maktabah ar-Rusyd, 1420 H.
  • Durus Yaumiyyah.Fathul-Bâri, Ibnu Hajar al-'Asqalâni, Tahqîq: Abu Qutaibah al-Fariyabi, Dar Thaybah,1426 H.
  • Nahwa Akhlaqissalaf fi Dhauil Kitab was-Sunnah, Salim bin 'Id al-Hilali.
  • Rûhul Ma'âni fi Tafsîril Qur'ânil-'Azhîm was-Sab'il Matsâni, Syihâbuddîn al-Alusi, Dârul-Kutub al-'Ilmiyyah.
  • Taisirul-Karimir-Rahman, Abdur-Rahman as-Sa'di, Muassasah ar-Risalah.
  • Al-Maktabah asy-Syamilah, Divisi Rekaman Masjid Nabawi.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Rûhul Ma'âni, 3/23.
[2]. Al-Jâmi' li Ahkâmil-Qur`ân, 5/163.
[3]. Ibnu Hajar berkata: "Yakni puasa selain Ramadhan, atau puasa wajib diluar Ramadhan jika waktunya sempit". Lihat Fathul-Bari, 11/624.
[4]. Dalam sebagian riwayat disebutkan secara tegas " فله نصف أجره ". Lihat Fathul-Bari, 11/629.
[5]. Lihat Taisirul-Karimir-Rahman, hlm. 177.
[6]. Ibid.
[7]. 'Umdatul-Qari, Badruddin al-'Aini.
[8]. Ibid.
[9]. Rûhul-Ma'ani, 3/23.

******

Sumber: almanhaj.or.id

Subhanakallohumma wa bihamdihi,
Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika
Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin