Mau'idhoh

Dari 'Abdulloh bin 'Abbas rodliyallohu 'anhumaa, bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa 'alaa aalihi wa sallam bersabda,

"Jagalah Alloh, Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.

Jika engkau meminta, memintalah kepada Alloh. Dan jika engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Alloh.

Ketahuilah, jika seluruh umat bersatu untuk memberikan manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan bagimu. Dan jika seluruh umat bersatu untuk memberikan mudhorot kepadamu, niscaya mereka tidak akan bisa melakukannya kecuali dengan apa yang telah Alloh taqdirkan atasmu. Pena telah diangkat dan catatan telah kerin
g."

(HR. Tirmidzi, dia berkata "Hadits hasan shohih")

14 Februari 2008

FILE 37 : Tentang Valentine's Day

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……

Ada Apa di Balik Valentine’s Day ?

Disusun ulang oleh: Ummu Hafidz

Muroja’ah oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi

.

Ukhti fillah…

Tanggal 14 Februari seakan-akan menjadi hari yang khusus bagi manusia secara umum, bahkan bagi seorang muslimah sekalipun. Dengan pengaruh dari berbagai media dan lingkungan, para gadis sibuk ikut-ikutan merayakan hari tersebut. Ada yang sibuk membuat coklat dan kue-kue untuk orang yang disayanginya, mengirimkan kartu, atau sengaja mengkhususkan membuat pengakuan cinta untuk lelaki pujaan hatinya. Na’udzubillah min dzalik. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan untuk dijauhkan dari perbuatan tersebut…

Sebelum mengetahui fatwa-fatwa yang ada pada artikel sebelumnya, ada baiknya kita juga mengetahui asal usul adanya hari valentine. Dengan demikian, insya Allah kita akan lebih berhati-hati dan tidak segan-segan untuk meninggalkan hari raya tersebut. Apalagi jika kita benar-benar ingin menjadi wanita muslimah sejati, yang sangat cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan sangat takut dengan hukuman-Nya dan berharap keridhoan-Nya. Artikel berikut ini banyak menukil dari majalah As Sunnah dengan disertai berbagai tambahan dari penulis.

Definisi Valentine’s Day

Terdapat beberapa definisi yang terdapat di majalah As Sunnah edisi 11 tahun I untuk menjelaskan tentang hari valentine ini.

Pertama, A day on which lovers traditionally exchange affectionate messages and gift. It is ovserved on February 14, the date on which Saint Valentine was matyred. (The Encyclopedia Americana, volume XXVII, hal 860)

“Sebuah hari dimana orang-orang yang sedang dilanda cinta secara tradisi saling mengirimkan pesan-pesan cinta dan hadiah-hadiah. Hari itu diperingati pada tanggal 14 Februari, suatu hari di mana St. Valentine mengalami martir.”

Kedua, The date on the modern celebration, February 14, is believed to derive in the execution of a Christian martyr, St. Valentine, on February 14, 270. (The Encyclopedia Americana, volume XIII, hal. 464)

Tanggal 14 Februari adalah perayaan modern yang diyakini berasal dari hari dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M.”

Ketiga, Valentine, St. priest and physician of Rome who suffered martydorn probably during the persecution under Claudius II in 269. his feast is on 14 Feb. The custom of sending valentines probably had its origin in a heathen practice connected with the worship of Juno Februalis at the Lupercalia(*) or perhaps in the mediaval belief the birds commenced to mate onf 14 Feb. (Everyman’s Encyclopedia, volume XII, hal 388).

“St. Valentine adalah seorang pendeta dan tabib dari Roma yang (dianggap) martir sewaktu kaisar Claudius II pada tahun 269 M. Peringatan tersebut pada tanggal 14 Febuari. Kebiasaan dengan mengirim valentine-valentine berasal dari upacara penyembahan berhala yang dikaitkan dengan peribadatan Juno Februarlis di goa Lupercal, atau (bisa jadi) pendapat bahwa burung-burung kawin pada tanggal 14 Februari.”(*)

Lupercalia merupakan upacara keagamaan (ritual) yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyembah dewa Lupercus, yang oleh mereka dianggap sebagai dewa kesuburan, dewa padang rumput dan pelindung ternak. Sebagai suatu upacara ritual kesuburan, Lupercalia juga dihubungkan dengan penghormatan dan penyembahan kepada dewa Faunus sebagai dewa alam dan pemberi wahyu. Upacara atau festival tersebut dipimpin dan diawasi oleh suatu badan kegamaan yang disebut Luperci dan para pendetanya disebut Luperci.Setiap upacara Lupercalia dimulai dengan mengorbankan beberapa ekor kambing dan seekor anjing yang dipimpin oleh para Luperci. Upacara tersebut dilakukan di dalam sebuah gua bernama Lupercal, berada di bukit Palatine, yang merupakan salah satu bukit di kota Roma. Setelah itu dua orang Luperci (dalam sumber lain dua orang pemuda) dibawa ke sebuah altar, kemudian sebuah pisau yang berlumuran darah disentuhkan pada kening mereka dan darah itu diseka dengan kain wool yang telah dicelupkan ke dalam susu. Setelah itu kedua orang tersebut diharuskan tertawa.Kemudian para luperci memotong kulit kambing yang dikorbankan dan dijadikan cambuk. Kemudian mereka berlari dalam dua gerombolan mengelilingi bukit Palatine dan tembok-tembok kuno di Palatine, mencambuki setiap wanita baik yang mengikuti upacara maupun yang mereka temui di jalanan. Para wanita yang menerima cambukan itu dengan senang hati karena menurut mereka cambukan itu dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburannya.Upacara Lupercalia ini terus berlangsung sampai pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 – 337 M). Kaisar Romawi ini adalah kaisar pertama pemeluk agama Nasrani. Lewat masuknya agama Nasrani itu dan berbagai jalan yang ditempuhnya, dia memegang peranan penting dalam hal merubah agama yang dikejar-kejar dan diancam sebelumnya menjadi agama yang dominan (bersifat nasional). Pengaruh agama nasrani semakin meluas di kerajaan Romawi dan Dewan gereja memegang peranan penting di bidang politik. Pada tahun 494 M, Dewan Gereja di bawah pimpinan Paus Gelasius I merubah bentuk upacara Lupercalia menjadi perayaan purifikasi (pemurnian/pembersihan diri). Dan pada tahun 496 M, Paus Gelasius I mengubah tanggal perayaan purifikasi yang berasal dari upacara ritual lupercalia dan tanggal 15 Februari menjadi tanggal 14 Februari.

Keempat, The St. Valentine who is spoken of as the apostle of Rhaetia, and venerated in passau as its first bishop. (Encyclopedia Briatannica, volume XIV, hal. 949). “St. Valentine yang disebutkan itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup yang pertama.” Kesimpulan dari keempat definisi tersebut adalah Valentine’s day dirayakan untuk mengormati dan mengkultuskan st. Valentine yang dianggap martir yang mati dibunuh pada tanggal 14 Februari 269 M (sumber lain menyebutkan 270 M) dan juga dianggap sebagai seorang utusan dan uskup yang dimuliakan. Pengambilan istilah itu juga dikaitkan dengan Lupercalia, upacara keagamaan orang Romawi Kuno dan juga bahwa burung-burung kawin pada tanggal tersebut.Nah, saudariku… Apakah engkau tahu apa itu martir? Martir adalah orang yang dianggap mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan (agama). Kini engkau tahu agama apa yang dipertahankan olehnya. Wallahul musta’an. Ya ukhti… bagaimana kita bisa turut serta pada hari yang ditetapkan untuk menghormati orang yang mempertahankan agama yang bukan Islam (ini bukan berarti kita dibolehkan untuk menetapkan hari khusus untuk kematian orang-orang yang mempertahankan agama Islam!). Dan bila dikaitkan dengan upacara Lupercalia, maka ini juga sangat jauh dari syari’at Islam, bahkan penuh dengan kesyirikan yang merusak tauhid. Lihatlah bagaimana upacara tersebut dilaksanakan untuk menyembah dewa-dewa. Padahal tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Belum lagi keyakinan batil tentang pengaruh cambukan yang dapat menyebabkan atau mengembalikan kesuburan. Padahal tidak ada yang kuasa untuk memberi kesuburan pada seseorang sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya,

“Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syuura [42]: 50)

Ketahuilah saudariku, tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali meninggalkan jauh-jauh kebiasaan turut serta merayakan hari Valentine ini. Apakah kita hendak turut serta pada acara yang ditetapkan oleh Nasrani untuk mengkultuskan sang uskup yang mati sebagai martir? Padahal kita ketahui orang-orang Nasrani tidak akan senang sampai kita mengikuti agama mereka. Maka senanglah mereka ketika kita turut berbaur dalam hari raya mereka. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud).

Atau… apakah kita hendak mendukung pula upacara Lupercalia yang penuh muatan syirik dan kemaksiatan? Na’udzubillah mindzalik.Cukupkanlah diri kita dengan apa yang telah diturunkan Allah dalam Al-Qur’an dan yang diajarkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya. Karena kasih sayang di antara sesama muslim jauh lebih indah dimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Perumpamaan orang mukmin di dalam saling mencintai, saling mengaishi dan saling menyayangi adalah bagaikan satu jasad, jika salah satu anggotanya menderita sakit maka seluruh jasad merasakan (penderitaannya) dengan tidak bisa tidur dan merasa panas.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka engkau tidak perlu ragu-ragu untuk meninggalkan hari raya tersebut. Bertaubat adalah langkah yang utama dan mulia jika ternyata di hari yang lalu kita menjadi bagian dari perayaan tersebut. Semoga kita terus diberikan hidayah taufik oleh Allah untuk menjalankan amalan sesuai tuntunan syari’at. Aamiin.

Maraji’:

  1. Majalah As Sunnah edisi 11 tahun I.
  2. Riyadush Shalihin – edisi Indonesia – karya Imam Nawawi jilid 1. Takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Duta Ilmu.

Sumber : www.muslimah.or.id

.

.

Hukum Merayakan Valentine’s Day

.

Disusun ulang oleh: muslimah.or.id

Muroja’ah: Ust. Subhan Khadafi

.

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentine’s day terutama di kalangan para pelajar putri, padahal ini merupakan hari raya kaum Nasrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah. Kami mohon perkenanan syaikh untuk menerangkan hukun perayaan semacam ini, dan apa saran syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara syaikh.

Jawaban:

Tidak boleh merayakan valentine’s day karena sebab-sebab berikut:

Pertama: bahwa itu adalah hari raya bid’ah tidak ada dasarnya dalam syari’at. Kedua: bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan. Ketiga: Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf (para pendahulu yang sholih seperti generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, red ) radhiyallohu’anhum.

Karena itu pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah ataupun yang lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamnya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wata’alla melindungi kaum muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi dan semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjuk-Nya.

Fatwa Syaikh Ibnu Ustaimin, tanggal 5/11/1420 H yang beliau tanda tangani***

Pertanyaan:

Setiap tahunnya pada tanggal 14 februari sebagian orang merayakan valentine’s Day. Mereka saling bertukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?

Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?

Ketiga: Transaksi jual beli ditoko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut kepada orang yang hendak merayakannya? Semoga Allah membalas syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:

Berdasarkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam islam hanya ada dua; Idul Fitri dan Idul Adha selain itu semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam kitab-Nya yang mulia dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Daud)

Valentine’s Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nasrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rosul-Nya serta untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan baik itu berupa iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya sementara Allah Subhanahu wata’alla telah berfirman:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.” (QS. Al Ma’idah: 2)

Dari itu hendaknya setiap muslim berpegangteguh dengan Al kitab dan As sunah dalam semua kondisi lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kesesatan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang yang fasik yang tidak mengajarkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjuk-Nya dan keteguhan didalam petunjuk-Nya. Sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjuk-Nya selain Allah Subhanahu Wata’alla. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (21203) tanggal 22/11/1420 H

Diambil dari Fatwa-Fatwa Terkini jilid 2

Sumber : www.muslimah.or.id

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

10 Februari 2008

FILE 36 : Halloween, Siapa Takut ??

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

…… .

.

HALLOWEEN KERAMAT?

.

Dari Abi Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

Kalian benar-benar akan meniru sunnah (jalan/tata cara) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai-sampai sekiranya mereka memasuki lubang biawak kalian pun juga turut mengikutinya.” Kami (para sahabat) bertanya : ”Apakah Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab : ”siapa lagi?” [HR Bukhari, Bab Ma Dzakaro ’an Bani Isra’il 11/272]

Sungguh, apa yang telah disampaikan Nabi yang mulia ini benar-benar telah terjadi di zaman ini, segala apa yang dilakukan oleh kaum kuffar terutama Yahudi dan Nasrani, dengan begitu mudahnya diikuti oleh kaum muslimin. Tatkala kaum kuffar merayakan natal (peringatan kelahiran) ’tuhan’ atau orang suci mereka, maka kaum muslimin pun turut merayakan hal yang sama, walaupun kata natal diubah menjadi bahasa Arab, maulid. Ketika kaum kuffar merayakan birthday (peringatan ulang tahun), maka kaum muslimin berbondong-bondong turut merayakan hal yang sama. Ketika kaum kuffar terbakar euforia perayaan tahun baru masehi, maka kaum muslimin tidak mau kalah, mereka juga turut merayakan tahun baru masehi sekaligus tahun baru hijriah. Belum lagi perayaan-perayaan jahiliyah lainnya, seperti valentine, april mop, mother’s day, dan lain lain…

Menjelang akhir bulan Oktober ini, masyarakat Barat Eropa tampak sibuk memakai kostum aneh dan freak, mereka berkostum dengan pakaian menakutkan ala setan-setan ala imajinasi dan mitos mereka. Buah labu pun dipotong dan diukir dengan wajah mengerikan kemudian diberi lilin atau lampu di dalamnya, dan dipajang di rumah-rumah [i.e Jack-O-Lantern]. Anak-anak berkeliaran dengan kostum anehnya pada malam hari, berkunjung dari satu rumah ke rumah lainnya sembari berteriak ”Trick or Treat!”, untuk mendapatkan permen dan gula-gula. Rumah-rumah, halaman, lapangan, mall-mall, plaza, tempat perbelanjaan dan tempat umum lainnya, sibuk menyambut perayaan aneh ini dengan dekorasi-dekorasi aneh. Ya, perayaan ini adalah perayaan Halloween.

Ironinya, hal ini turut menyebar pula di kalangan kaum muslimin. Para pemuda Islam turut meramaikan syiar kaum kuffar yang jahiliyah ini, hanya untuk dikatakan tidak ketinggalan zaman ataupun takut disebut remaja ”jadul” tidak gaul. Menurut mereka, ini hanyalah perayaan belaka, tidak ada sangkut pautnya dengan agama dan keyakinan… Namun, benarkah klaim mereka ini?!! Padahal, apabila mereka mau berfikir kritis dan tidak bersikap latah alias membebek begitu saja dengan budaya atau pemikiran asing, niscaya mereka dapat melihat dengan jelas bahwa Halloween ini bukanlah perayaan biasa tanpa ada tendensi keyakinan apa-apa. Karena, segala bentuk perayaan dan peringatan, pastilah berangkat dari tendensi suatu keyakinan atau ideologi tertentu…

Halloween sendiri menurut akar kata, berasal dari bahasa Inggris ”Hallow” yang artinya keramat atau suci. Upacara Haloween ini, sebenarnya berasal beberapa abad sebelum Kristiani. Kaum paganis bangsa Inggris dan Irlandia kuno, meyakini bahwa pada malam 31 Oktober, Tuhan memainkan tipu muslihat terhadap para penyembahnya yang tidak abadi (mortal), dengan membawa bahaya, ketakutan dan supernatural. Mereka juga meyakini bahwa, ruh (souls) orang-orang yang telah meninggal dibiarkan berkeliaran bebas dan dapat mengunjungi kembali rumah-rumah mereka, serta serombongan besar arwah jahat bergentayangan menejelajahi bumi.

Intinya, mereka (kaum paganis Inggris dan Irlandia Kuno) meyakini bahwa malam 31 Oktober adalah malam yang mencekam dan mengerikan, yang dipenuhi oleh arwah bergentayangan, hantu, penyihir, hobgoblin (hantu yang berpostur pendek), black cats (kucing hitam, sebagai simbol penyihir), para peri jahat dan iblis. Untuk menangkal kejahatan malam tersebut dan mencegah kemarahan para dewa (’tuhan’), mereka mengorbankan dan memberikan ’sesajen’ serta menyalakan api unggun yang besar di puncak bukit untuk menakuti dan menjauhkan arwah jahat.

Setelah kaum paganis Romawi menaklukkan Inggris, mereka menambahkan beberapa mitos pada tanggal 31 Oktober ini berupa festival panen buah-buahan, dalam rangka menghormati dan memuliakan Pomona, dewi buah-buahan. Beberapa tahun kemudian, gereja Kristian Barat pertama, merayakan peringatan hari ”All-Saints” atau ”All-Hallows” pada siang hari 31 Oktober, dan pada malamnya mereka merayakan ”Hallows-Eve” (Malam Suci/Keramat) atau ”Halloween”. Mereka tetap mengadopsi beberapa warisan pagan (berhalais) dengan tetap meyakini bahwa pada malam tersebut, orang-orang mati berjalan diantara mereka dan para penyihir serta warlock terbang berseliweran di tengah-tengah mereka, dan api unggun tetap dinyalakan untuk menjauhkan para arwah jahat dari mereka.

Secara perlahan-lahan, Halloween pun berubah menjadi bagian peribadatan dan kebiasaan keluarga. Pada abad ke-19, ritual kebiasaan ini mulai berkembang, dan seloroh tentang penyihir pun dirubah dan diganti dengan tricks (permainan) dan games yang dimainkan oleh anak-anak dan remaja. Halloween masih tetap menyimpan akar paganis berhalais, rumah dan halaman masih dipenuhi oleh dekorasi gambar-gambar menyeramkan dan menakutkan pada malam Halloween. Anak-anak mewarnai wajah mereka dan memakai kostum aneh, lalu berkunjung dari satu rumah ke rumah yang lain, sembari berteriak ”TRICK-OR-TREAT!!!”. Ritual menyediakan ’sesajen’ makan dan minum bagi para arwah digantikan dengan memberikan permen dan gula-gula kepada anak-anak berkostum, dan api unggun untuk mengusir roh jahat dirubah dengan ”Jack-O-Lantern”, yaitu sebuah labu yang tengahnya berlubang dan diukir dengan wajah menyeramkan serta diberi lilin di dalamnya.

Secara prinsip, Halloween sebenarnya berangkat dari ritual kuno yang melibatkan keyakinan terhadap arwah orang mati dan penyembahan kepada setan. Halloween, menurut mereka adalah hari keramat, dimana pada saat itu setan, iblis, penyihir dan segala bentuk makhluk supranatural berkeliaran bebas. Sehingga untuk mengusir arwah ini, diperlukan ritual-ritual khusus. Hal ini tentu saja di dalam Islam adalah terlarang dan haram hukumnya.

Ingatlah, Alloh Ta’ala berfirman :

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ

Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS al-Baqoroh : 105)

Ia Subhanahu juga berkata :

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.” (QS al-Baqoroh : 109)

Maka kaum muslimin, tetaplah anda di dalam syariat Alloh yang lurus ini dan janganlah berpaling

فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تُطِعْ مِنْهُمْ آَثِمًا أَوْ كَفُورًا

Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antar mereka.

فَلَا تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ

Dan janganlah pula kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Allah).

Dan telah terang bagi anda bahwa orang kafir Yahudi dan Nasrani adalah orang-orang yang mendustakan agama Alloh, lantas untuk apa diikuti?!! Tanya kenapa!!!

[Disarikan dari artikel Abu Abdillah Muhammad bin Mustafaa, “Halloween”, Festivals and Celebrations in Islam, 2nd edition, hal. 132-134, Ak-Kitab & As-Sunnah Publishing, http://calltoislam.com]

Sumber: abusalma.wordpress.com

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin

03 Februari 2008

FILE 35 : Negeri Yahudi = “ISRAEL”, Bolehkah ..??

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……

.

HUKUM MENAMAI NEGERI YAHUDI DENGAN “ISRAEL”

Oleh

Syaikh Al-Alamah Prof Dr Rabi bin Hadi Al-Madkhali

.

.

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du :Di antara fenomena ganjil yang tersebar yang tersebar di kalangan kaum muslimin adalah menamai dan menyebut negeri Yahudi yang dimurkai Alloh dengan “Israel”!

Saya belum pernah melihat seorang pun yang mengingkari fenomena yang berbahaya ini (!) yang menyinggung kehormatan seorang rosul yang mulia, yaitu Ya’qub [1] Alaihish-sholatu wa sallam yang dipuji oleh Alloh di dalam Kitab-Nya bersama dengan kedua bapaknya yang mulia; Ibrohim dan Ishaq Alaimas salam, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan ingatlah hamba-hamba Kami : Ibrohim, Ishaq dan Ya’qub yang mempunyai perbuatan-perbuatan yang besar dan ilmu-ilmu yang tinggi. Sesungguhnya Kami telah menyucikan mereka dengan (menganugrahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. Dan sesungguhnya mereka pada sisi Kami benar-benar termasuk orang-orang pilihan yang paling baik” [Shod : 45-47]

Inilah kedudukan rosul yang mulia ini dalam Islam, bagaimana bisa dilekatkan pada orang-orang Yahudi, dan bagaimana bisa mereka dilekatkan padanya ?!

Banyak kaum muslimin yang membawa nama rosul ini ketika mencela negeri Yahudi ini dengan mengatakan : Israel telah melakukan ini, Israel telah melakukan itu, Israel akan melakukan ini dan itu!

Hal ini menurut pandanganku adalah perkara yang mungkar, sekedar wujudnya saja tidak boleh ada pada kaum muslimin, apalagi menjadi fenomena yang menyebar di kalangan mereka tanpa ada satu pun yang mengingkari!

HUKUM MENAMAI NEGERI YAHUDI DENGAN NAMA “ISRAEL”

Dari sini kami lontarkan sebuah pertanyaan dan sekaligus jawabannya, maka kami katakan : Bolehkah menamai negeri Yahudi yang kafir dan brengsek ini degan nama “Israel” atau “negeri Israel” kemudian diarahkan celaan dan cercaan kepada negeri ini atas nama “Israel”?

Yang haq (benar), bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan!

MAKAR-MAKAR ORANG-ORANG YAHUDI

Orang-orang Yahudi telah banyak melakukan makar-makar yang besar di mana mereka menjadikan hak mereka sebagai hak yang syar’i di dalam menegakkan sebuah negeri di jantung negeri kaum muslimin atas nama warisan dari Ibrohim dan Israel!

Mereka telah membuat makar yang besar dengan menamakan negeri Zionis mereka dengan nama negeri Israel!

Tipudaya mereka ini telah merasuk ke dalam tubuh kaum muslimin –tidaklah saya katakan pada orang-orang awam saja bahkan pada banyak dari kalangan terpelajar-, jadilah kaum muslimin menyebut-nyebut negeri Israel bahkan nama Israel di dalam berita-berita mereka, di dalam koran-koran mereka, di dalam majalah-majalah mereka, dan di dalam pembicaraan-pembicaraan mereka, sama saja dalam konteks berita biasa atau dalam konteks mencerca, mencela dan bahkan melaknat. Semua ini terjadi di tengah-tengah kaum muslimin dan yang sangat disayangkan tidak pernah kami dengar seorang pun mengingkarinya!

CELAAN ALLOH TERHADAP ORANG-ORANG YAHUDI BUKAN DENGAN NAMA ISRAEL

Alloh telah banyak mencela orang-orang Yahudi di dalam Al-Qur’an dan melaknat mereka serta mengabarkan kepada kita tentang kemurkaan-Nya kepada mereka, tetapi semua ini dengan nama orang-orang Yahudi [2] dan dengan nama-nama orang kafir dari bani Isro’il [3], bukan dengan nama Israel/Isro’il seorang nabi yang mulia putra seorang nabi yang mulia ishaq putra seorang nabi yang mulia Kholilulloh Ibrohim ‘Alaimush-sholatu wa salam!.

ORANG-ORANG YAHUDI BUKANLAH PEWARIS ISRAEL

Orang-orang Yahudi ini tidaklah memiliki ikatan agama dengan Nabiyulloh Israel/Isro’il (Ya’qub “Alaihish-sholatu wa salam) dan tidak juga dengan Ibrohim Kholilulloh Alaihish-sholatu wa salam!

Orang-orang Yahudi ini tidaklah memiliki hak waris keagamaan dari Ya’qub dan Ibrohim. Sesungguhnya yang mewarisi agama keduanya adalah orang-orang yang beriman, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang yang dekat kepada Ibrohim ialah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Alloh adalah pelindung semua orang-orang yang beriman” [Ali-Imran : 68]

Alloh berfirman dalam KitabNya mengabarkan bahwa Ibrohim Alaihish-sholatu wa salam berlepas diri dari orang-orang Yahudi, Nashoro, dan orang-orang musyrik.

“Artinya : Ibrohim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasroni, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Alloh) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik” [Ali-Imron : 67]

Kaum muslimin tidaklah mengingkari bahwa orang-orang Yahudi berasal dari keturunan Ibrohim dan Israel/Isro’il, tetapi kaum muslimin memastikan bahwa orang-orang Yahudi adalah musuh-musuh Alloh dan musuh-musuh para rosul diantara para rosulNya yaitu Muhammad, Ibrohim dan Israel. Kaum muslimin meyakini dengan pasti bahwa tidak ada saling mewarisi antara pada nabi dengan musuh-musuh mereka dari orang-orang kafir, sama saja apakah orang-orang kafir ini orang-orang Yahudi, orang-orang Nashoro, atau dari orang-orang musyrik Arab dan yang lainnya, dan bahwasanya orang-orang yang paling dekat kepada Ibrohim dan seluruh para nabi adalah kaum muslimin yang mereka ini beriman kepada para nabi, mencintai para nabi, memuliakan para nabi, dan beriman kepada apa yang diturunkan oleh Alloh kepada mereka dari kitab-kitab suci dan shuhuf ; kaum muslimin menjadikan keimanan kepada semua ini termasuk pokok-pokok agama mereka, maka kaum muslimin-lah pewaris para nabi dan orang-orang yang paling dekat kepada para nabi!

BUMI ALLOH MILIK HAMBA-HAMBANYA BUKAN MILIK MUSUH-MUSUHNYA

Bumi Alloh sesungguhnya adalah milik hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, dan kepada para rosul yang mulia. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan sungguh telah kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang sholih. Sesungguhnya (apa yang disebutkan) dalam (surat) ini, benar-benar menjadi peringatan bagi kaum yang menyembah (Alloh) Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rohmat bagi semesta alam” [Al-Anbiya : 105-107]

Maka musuh-musuh para nabi –terutama orang-orang Yahudi- tiadaklah memiliki warisan bumi di dunia ini dan di akhirat mereka mendapatkan adzab neraka yang abadi!

Sungguh sangat mengherankan keadaan kebanyakan kaum muslimin yang menyerahkan kepada orang-orang Yahudi dengan klaim bahwa mereka adalah pewaris bumi Palestina, dan bahwasanya orang-orang Yahudi mencari Haikal Sulaiman Alaihish-sholatu wa salam – yang beliau Alaihish-sholatu wa salam ini dikafirkan oleh orang-orang Yahudi dan dituduh dengan tuduhan-tuduhan keji-. Orang –orang Yahudi ini adalah musuh yang paling sengit bagi Sulaiman Alaihish-sholatu wa salam yang termasuk nabi di antara para nabi Bani Isro’il. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Apakah setiap datang kepada kalian sorang rosul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian lalu kalian menyombong ; maka beberapa orang (diantara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh” [Al-Baqoroh : 87]

Lalu bagaimana kaum muslimin –minimal dengna sikap mereka- membenarkan klaim-klaim yang batil ini?! Dan mereka namakan orang-orang Yahudi dengan “Israel” dan “negeri Israel”!

Dan sesungguhnya mereka –demi Alloh- di hari mereka beriman dengan sebenarnya kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para rosul, dan risalah-risalah mereka, maka mereka adalah para wali Alloh, wali para nabi dan rosul-Nya!

KUNCI KEMENANGAN KAUM MUSLIMIN

Maka hendaknya kaum muslimin mempersiapkan diri-diri mereka secara aqidah dan manhaj, dengan berangkat dari kitab Robb mereka dan sunnah nabi mereka serta jalan yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan jalan yang ditempuh para pengikut mereka dalam kebaikan dari para tabi’in terbaik dan para imam petunjuk dan agama ; karena sesungguhnya inilah wasilah (sarana) paling agung untuk kemenangan kaum muslimin atas musuh-musuh mereka, dan wasilah paling agung bagi keluhuran nilai kaum muslimin, kebahagiaan mereka dan kemuliaan di dunia dan akhirat.[4]

Hendaknya mereka bersihkan tangan-tangan mereka dari hawa-hawa nafsu, bid’ah-bid’ah dan ta’ashshub (fanatisme) terhadap kebatilan dan pemilikya. Kemudian, hendaknya mereka berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mempersiapkan diri secara meteril dari berbagai macam persenjataan dan hal-hal yang berhubungan dengannya serta kewaspadaan dan latihan militer, sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan Rasul-Nya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Alloh dan musuh kalian” [Al-Anfal : 60]

Kekuatan di dalam nash di atas meliputi setiap kekuatan yang menggentarkan musuh dari berbagai macam persenjataan.

Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla bersabda : “Artinya : Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah melempar[5]

Dan “melempar” di sini meliputi semua senjata yang dilempar, semuanya ini wajib diusahakan dengan industri, atau jual beli, atau dengna cara yang lainnya.

BAGAIMANA CELAAN DAN CERCAAN DIARAHKAN KEPADA SEORANG NABI?!

Sekali lagi … aku sangat heran, peletakan nama nabi yang mulia ini atas sebuah negeri yang brengsek dan umat yang dimurkai dan umat yang membuat kedustaan, dikatakan tentang mereka dan tentang berita mereka dan tentang celaan kepada mereka “ Israel” dan “negeri Israel”, seakan-akan bahasa Arab yang luas telah sempit bagi mereka sehingga tidak dijumpai dalam bahasa Arab kecuali nama ini!

Kemudian apakah mereka merenungi perkara ini di dalam diri-diri mereka. Apakah perkara ini membuat keridhoan Alloh atau rosul-Nya?

Apakah perkara ini membuat keridhoan Nabiyullah Israel (Ya’qub) atau membuat dia tidak suka seandainya dia hidup?

Tidaklah mereka mengetahui bahwasanya cercaan dan celaan yang mereka arahkan kepada orang-orang Yahudi atas nama Israel akan berpaling menuju kepadanya dalam keadaan mereka tidak merasakan ; dari Abu Hurairah bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidaklah kalian heran bagaimana Alloh memalingkan aku dari cacian orang-orang Quraisy dan laknat mereka, mereka mencaci seorang yang tercela dalam keadaan aku adalah Muhammad (yang terpuji)” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya 2/244, Bukhari dalam Shahih-nya : 3533, dan Nasa’i dalam Sunan-nya 6/159, dan diriwayatkan juga oleh Humaidi dalam Musnad-nya 2/481 dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/142]

Maka bagaimana kalian palingkan celaan kalian, laknat kalian dan cercaan kalian terhadap musuh-musuh Alloh (lantas kalian arahkan) kepada sebuah nama nabi yang mulia dari para anbiya dan para rosul manusia-manusia pilihan Alloh?!

SYUBHAT DAN JAWABANNYA

Jika ada seorang yang berkata : Penamaan seperti ini ada di dalam kitab Taurot!

Maka kami katakan : Bukanlah hal yang jauh, bahwa ini termasuk tahrif-tahrif (penyelewengan-penyelewengan) ahli kitab, sebagaimana Alloh mempersaksikan mereka bahwasanya mereka mentahrif kitab yang ada di tangan-tangan mereka dan kemudian mengatakan bahwa ini dari Alloh [6], bahkan di dalam kitab Taurot yang telah diselewengkan terdapat tuduhan terhadap para nabi dengan kekufuran dan hal-hal yang keji, maka bagaimana mungkin berargumen dengan apa yang tercantum dalam kitab mereka ini padahal kitab mereka seperti itu keadaannya?!

PENUTUP

Akhirnya kita berdo’a kepada Alloh agar memberi taufiq kepada kaum muslimin semuanya kepada hal yang dicintai dan diridhai-Nya dari perkataan dan perbuatan. Sesungguhnya Alloh mendengar dan mengabulkan do’a.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 07 Tahun VI/Shofar 1428 [Maret 2007] dari Ain Salsabil Min Ma’ini Imamil Jarhi Wa Ta’dil (www.islamspirit.com) diterjemahkan oleh Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh]

_________

Foot Note

[1]. Ya’qub adalah Israel (Isro’il) sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada orang-orang Yahudi : “Apakah kalian mengetahui bahwa Isro’il adalah Ya’qub?” Mereka menjawab : “Allohumma, ya”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Alloh saksikanlah!” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ath-Thoyalisi dalam Musnad-nya 1/356, Ibnu Sa’ad dalam Thobaqoh Kubro 1/175 dan Ahmad dalam Musnad-nya 1/273 dan 278 dengan sanad yang hasan]

[2]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Orang-orang Yahudi berkata : “Tangan Alloh terbelengu”, Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu…” [Al-Ma’idah : 64]

[3]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Telah dila’nati orang-orang dari Bani Isro’il dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas” [Al-Ma’dah : 78]

[4].Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian telah berjual beli dengan cara inah, disibukkan oleh ternak dan tanaman, dan kalian tinggalkan jihad di jalan Alloh, maka Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, Alloh tidak akan mencabut khinaan itu dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3462, Baihaqi dalam Sunan Kubro 5/316, dan Thobroni dalam Musnad Syamiyyin hal. 464 dan dishahikan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shohihah : 11]

[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3/13, Tirmidzi dalam Jami'-nya 5/270, dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/940 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami : 2633

[6]. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya ; “Ini dari Alloh” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan” [Al-Baqoroh : 79]

Sumber: almanhaj.or.id

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin . .

FILE 34 : Awas, Pengibadahan terhadap Kubur ... !!

Bismillahirrohmanirrohim

Walhamdulillah, wash-sholaatu wassalamu 'ala Rosulillah Shollallohu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam

Wa ba'du

……

Safar ke Kuburan

.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

.

Muqaddimah

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Artikel berikut merupakan lanjutan dari artikel kami sebelumnya, “Ada Apa dengan Ziarah Kubur?”. Artikel ini merupakan “pelunas janji” yang telah kami utarakan pada artikel sebelumnya, sekaligus upaya untuk memahamkan kaum muslimin terhadap ajaran agamanya yang bersih dari noda-noda kesyirikan. Tidak lupa, kami ucapkan kepada ustadzuna tercinta, Abu Umamah Aris Munandar Hafizhhahullah ta’ala atas segala upaya dan jasa beliau terhadap diri kami, terutama dalam penulisan artikel ini.

Safar ke Kuburan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Tidak dapat disangsikan lagi berbagai fenomena kesyirikan telah menyebar di bumi pertiwi yang kita cintai ini. Apa yang dilakukan para pengultus kubur di sisi kuburan para wali hanyalah secuil dari fenomena ini. Anggapan sebagian orang bahwa berdoa di samping kuburan wali lebih mustajab ketimbang berdoa di masjid Allah pun merebak, atau bahkan yang lebih parah dari itu mereka justru berdoa (meminta) kepada penghuni kubur tersebut agar hajatnya terpenuhi atau menyembelih untuk para wali atau ngalap berkah dengan kuburan tersebut dan berbagai perbuatan menggelikan lainnya.

Fenomena kesyirikan yang mereka lakukan tidak lepas dari pengultusan yang berlebihan terhadap para wali. Lumrah jika para wali patut dihormati, namun yang ganjil dan keliru adalah mengultuskan wali tersebut secara berlebihan dan mensejajarkannya dengan kedudukan Rabbul ‘Alamin. Padahal penghulu para wali, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya untuk berlebih-lebihan terhadap beliau dalam sabdanya,

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji ‘Isa bin Maryam (puncak pengultusan kaum Nasrani kepada nabi ‘Isa adalah menuhankan ‘Isa bin Maryam ‘alaihis salam, pen-). Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka panggillah aku dengan hamba Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari nomor 3261)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,

قوله لا تطروني لا تمدحوني كمدح النصارى حتى غلا بعضهم في عيسى فجعله إلها مع الله وبعضهم ادعى أنه هو الله وبعضهم بن الله

“Maksud sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam لا تطروني adalah janganlah kalian memujiku seperti perbuatan kaum Nasrani yang mengultuskan ‘Isa bin Maryam kemudian menjadikannya sesembahan di samping Allah atau bahkan lebih dari itu sebagian dari mereka mengklaim ‘Isa adalah Allah atau anak Allah.” (Fathul Baari, 12/149)

Pengultusan inilah yang mendorong sebagian besar kaum muslimin untuk berkunjung ke kuburan para wali. Wisata religi, penamaan sebagian orang atas kegiatan ini. Meski kegiatan tersebut membuat masyarakat merogoh kocek dalam-dalam, menempuh perjalanan yang jauh serta berpeluh, toh mereka tidak peduli karena mereka berkeyakinan mengunjungi kuburan para wali adalah perbuatan yang memiliki keutamaan, apalagi fenomena ini telah berlangsung sekian lama dan rutin dilakukan oleh sebagian besar penduduk negeri.

Pada kesempatan ini, kami akan mengetengahkan berbagai penjelasan ulama terhadap hadits syaddur rihal yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu.

Penjelasan hadits ini kami pandang penting karena memiliki kaitan yang erat dengan fenomena ziarah kubur wali atau yang dibungkus dengan label wisata religi sehingga menjadi komoditi yang dapat mempertebal kantong sebagian orang, tidak terkecuali mereka yang dipanggil dengan sebutan ‘Pak Kyai’.

Dalam menyusun risalah dan menerangkan pendapat yang benar dalam permasalahan ini, penyusun banyak mengambil faedah dari tulisan Muhadditsul ‘Ashr al Allamah Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah, yaitu Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha. Kami memohon kepada Allah agar risalah ini bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya. Aamin.

Hadits Syaddur Rihal

Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجد الحرام ومسجد الأقصى ومسجدي

“Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: Masjidil Haram, masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid Nabawi).” (HR. Bukhari nomor 1197)

Terdapat hadits yang semakna dengan hadits di atas, diantaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد الرسول صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى

“Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari nomor 1139)

Hadits di atas datang dalam bentuk penafian (negasi), namun mengandung larangan. Gaya bahasa yang demikian lebih tegas pelarangannya, sebagaimana dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tatkala membawakan perkataan ath Thibi rahimahullah (Al Fath 3/64). Namun, terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa penafian tersebut mengandung larangan. Hadits yang juga berasal dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تشدوا الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا والمسجد الحرام والمسجد الأقصى

“Janganlah kalian mempersiapkan perjalanan (bersafar), kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut: masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.” (HR. Muslim nomor 827)

Hadits Nabi yang mulia di atas menyatakan keutamaan dan nilai lebih ketiga masjid tersebut daripada masjid yang lain. Hal tersebut dikarenakan ketiganya merupakan masjid para nabi ‘alaihius salam. Masjidil Haram merupakan kiblat kaum muslimin dan tujuan berhaji, Masjidil Aqsha adalah kiblat kaum terdahulu dan masjid Nabawi merupakan masjid yang terbangun d atas fondasi ketakwaan (Al Fath 3/64).

Silang Pendapat Mengenai Kandungan Hadits

Para ulama berbeda pendapat dalam menilai kandungan larangan yang tertera dalam hadits di atas. Al Hafizh menyebutkan terdapat dua pendapat dalam permasalahan ini (Al Fath, 3/65). Beliau menyatakan para ulama Syafi’iyyah sendiri terbagi menjadi dua kutub yang saling bertentangan.

Pendapat pertama adalah apa yang dikemukakan oleh Imam Abu Muhammad Al Juwaini dan didukung oleh Al Qadli Husain, Al Qadhi ‘Iyadh dan sekelompok ulama lainnya. Beliau berpendapat bahwa bersafar ke tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan atau berziarah ke kuburan orang shalih selain ketiga masjid di atas termasuk dalam larangan tanpa terkecualikan. Mereka berdalil dengan pengingkaran Abu Basrah Al Ghifari terhadap tindakan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mendatangi bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana (HR. Ahmad nomor 23901, Syaikh Syu’aib al Arnauth menshahihkan hadits ini). Abu Basrah radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada beliau, “Jika aku berjumpa denganmu sebelum dirimu berangkat, tentulah engkau tidak akan pergi kesana”. Kemudian beliau berdalil dengan hadits syaddur rihal di atas dan Abu Hurairah menyetujuinya. Pengingkaran Abu Basrah terhadap apa yang diperbuat oleh Abu Hurairah merupakan indikasi bahwa larangan yang terkandung dalam hadits bersifat umum, mencakup seluruh tempat yang diyakini memiliki keutamaan dan dapat mendatangkan berkah.

Pendapat kedua menyatakan bersafar ke tempat-tempat tersebut tidak tercakup dalam larangan, sehingga hal tersebut diperbolehkan. Hal ini merupakan pendapat Imam Al Haramain dan ulama Syafi’iyyah lainnya termasuk Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dan pendapat ini juga didukung oleh imam An Nawawi dalam kitab beliau Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. Mereka mengemukakan berbagai alasan untuk mendukung pendapat ini, diantaranya adalah:

1. Maksud dari hadits tersebut adalah keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar menuju ketiga masjid tersebut, tidak ke tempat lainnya karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Ahmad nomor 11627 dengan lafaz,

لا ينبغي للمطي أن تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي

“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut…….”

2. Mereka mengemukakan bahwa lafazh “لا ينبغي ” dalam hadits di atas tidaklah menunjukkan larangan, karena lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu.

3. Larangan yang terkandung dalam hadits tersebut hanya berlaku bagi orang yang bernazar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid di atas. Mereka mengatakan nazar tersebut tidak perlu ditunaikan sebagaimana pendapat Ibnu Baththal.

4. Larangan dalam hadits tersebut hanya mencakup masjid semata sehingga makna hadits tersebut adalah, “Tidak boleh bersafar ke suatu masjid selain ketiga masjid di atas untuk melaksanakan shalat”. Hal ini berarti sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki berkah dan keutamaan tidak tercakup dalam larangan tersebut. Alasan ini dikuatkan oleh riwayat dari imam Ahmad dari jalur Syahr bin Hausyab yang telah lalu. Syahr mengatakan, “Aku mendengar Abu Sa’id tatkala ditanya mengenai hukum sengaja bepergian ke bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana. Maka beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي

“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut……….” (HR. Ahmad nomor 11627)

Pendapat yang Rajih

Pendapat kedua yang disebutkan di atas merupakan pendapat yang dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah ta’ala. Beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa larangan yang tertera dalam hadits tersebut hanya berlaku pada masjid semata, sedangkan bersafar ke tempat-tempat yang memiliki keutamaan seperti bersafar dalam rangka menziarahi kuburan orang shalih tidak termasuk dalam larangan tersebut (Lihat Fathul Baari 3/64-65), kemudian beliau membawakan beberapa alasan untuk menguatkan pendapat yang kedua sebagaimana telah tersebut di atas.

Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala merupakan pendapat yang jauh dari kebenaran. Beliau tidak menghiraukan riwayat yang shahih dari sahabat Abu Basrah al Ghifari yang berhujjah dengan hadits Abu Khudri untuk mengingkari perbuatan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini menunjukkan bahwa larangan yang tercantum dalam hadits Abu Sa’id di atas mencakup seluruh tempat yang dipandang memiliki keutamaan walaupun tempat tersebut bukan masjid.

Di antara riwayat yang menguatkan keumuman larangan tersebut adalah riwayat yang shahih dari Qaz’ah. Dia berkata, “Aku berkeinginan untuk pergi menuju bukit Thursina maka aku pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar mengenai keinginanku tersebut.” Ibnu ‘Umar pun mengatakan, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد النبي صلى الله عليه وسلم ومسجد الأقصى

“Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, Masjidil Haram, masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha”?! Urungkan niatmu tersebut dan janganlah engkau mendatangi bukit Thursina! (HR. Al Azraqi dalam Akhbaru Makkah hal. 304 dengan sanad yang shahih)

Bantahan Bagi Pendapat Kedua

Berbagai alasan yang telah dikemukakan oleh para ulama dalam mendukung pendapat kedua pun dapat dijawab dengan jawaban sebagai berikut:

  1. Anggapan bahwa larangan tersebut hanya mencakup masjid-masjid selain ketiga masjid tersebut adalah anggapan yang lemah (yaitu alasan nomor tiga yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah).
  2. Hadits yang dijadikan hujjah adalah hadits Syahr bin Hausyab di atas. Hadits tersebut merupakan hadits yang lemah ditinjau dari segi sanad dan matan hadits sebagaimana yang dikemukakan oleh Syaikh Al Albani.

Ditinjau dari segi sanad, maka hadits Syahr bin Hausyab merupakan hadits yang lemah sebagaimana yang akan kami terangkan.

Perlu diketahui hadits Syahr yang dimaksud merupakan jalur periwayatan yang lain dari hadits sahabat Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang menjadi pokok pembicaraan kita. Terdapat dua rawi yang meriwayatkan hadits Abu Sa’id ini dari Syahr, yaitu,

a. Laits bin Abi Sulaim dari Syahr bin Hausyab, dia berkata,

لقينا أبا سعيد ونحن نريد الطور فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا تشد المطي إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد المدينة وبيت المقدس

“Kami berpapasan dengan Abu Sa’id sedang kami hendak bepergian menuju bukit Thursina. (Tatkala beliau mengetahuinya), maka beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang melaksanakan perjalanan ke suatu tempat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, “Masjidil Haram, Masjid Madinah (Nabawi) dan Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha)” (HR. Ahmad nomor 11901)

Jalur periwayatan ini lemah disebabkan kelemahan Laits bin Abi Sulaim atau Ibnu Zanim Al Laits. Abu Hatim dalam Al Majruuhiin (2/231) mengatakan bahwa hadits yang Laits bin Abi Sulaim hafal telah tercampur di masa tuanya. Terkadang beliau tidak mengetahui riwayat yang sedang beliau utarakan, sehingga beliau mencampuradukkan berbagai sanad, memarfu’kan hadits-hadits mursal dan menyandarkan beberapa hadits kepada perawi-perawi tsiqat, padahal mereka tidak meriwayatkan hadits tersebut. Kemudian Abu Hatim menyebutkan bahwa riwayat beliau (Laits bin Abi Sulaim) ditinggalkan oleh para imam ahli hadits semisal Yahya al Qahthan, Ibnu Mahdi dan Ahmad bin Hambal. Hal yang senada dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani dalam Taqribut Tahdzib (1/464). Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah melemahkan jalur periwayatan ini dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad bin Hambal.

b. Rawi kedua yang meriwayatkan dari Syahr adalah Abdul Hamid bin Bahram dengan lafazh لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي . Jalur periwayatan inilah yang dijadikan hujjah oleh ulama yang berpendapat larangan dalam hadits Abu Sa’id al Khudri hanya berlaku pada masjid semata. Keabsahan riwayat ini juga didukung oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 3/65. Beliau menilai Syahr bin Hausyab hasanul hadits

Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan bahwa penilaian Ibnu Hajar rahimahullah terlalu terburu-buru. Beliau mengemukakan berbagai alasan sebagai berikut:

  • Dalam riwayat ini terdapat tambahan “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة “. Syahr bin Hausyab bersendirian dalam meriwayatkan tambahan ini. Karena dalam jalur periwayatan lain dari Abu Sa’id al Khudri yang shahih, tidak terdapat tambahan tersebut, bahkan tidak ditemukan dalam riwayat Laits dari Syahr yang telah dijelaskan kelemahannya! Hal ini menunjukkan tambahan tersebut adalah mungkar karena tidak tercantum dalam berbagai jalur periwayatan lain dari Abu Sa’id al Khudri, padahal jalur periwayatan dari Abu Sa’id al Khudri sangat banyak, namun tidak satu pun yang mencantumkan lafazh tambahan tersebut.
  • Penilaian Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah yang menyatakan Syahr bin Hausyab hasanul hadits merupakan penilaian yang bertentangan dengan perkataan beliau di Taqribut Tahdzib 1/269. Dalam kitab tersebut beliau menyatakan bahwa Syahr bin Hausyab termasuk rawi shaduqun katsirul irsal wal auham, yaitu seorang yang tepercaya namun sering keliru dan meriwayatkan hadits-hadits mursal?! Padahal hadits yang dibawakan oleh rawi dengan kondisi demikian adalah hadits yang dhaif dan tidak patut dijadikan hujjah! (Lihat Ma’rifatu Ushulil Hadits 1/70 karya al Hakim, Syuruthul Aimmah 1/32 karya Ibnu Manduh dan al Masaa-il 3/307 karya al Ustadz Abdul Hakim bin ‘Amir Abdat).
  • Anggaplah beliau, yakni Syahr bin Hausyab merupakan rawi yang hasanul hadits. Maka hadits yang dibawakan oleh seorang rawi dengan tingkatan hasanul hadits dapat dijadikan hujjah jika tidak menyelisihi riwayat lain yang lebih shahih. Namun tambahan hadits yang beliau (Syahr bin Hausyab) bawakan di atas telah menyelisihi riwayat yang lebih shahih dari para rawi yang juga meriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudri. Oleh karena itu, bagaimana mungkin beliau dikatakan sebagai seorang rawi yang hasanul hadits dengan adanya penyelisihan ini?! Bahkan beliau termasuk tingkatan rawi matrukul hadits sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani, dan Syaikh Albani tidak sendiri dalam mengkritik beliau (Syahr bin Hausyab). Terdapat beberapa kritikan terhadap Syahr bin Hausyab, diantaranya adalah sebagai berikut:
    • Ahmad bin Syu’aib An Nasaa-i dalam Adl Dlu’afa wal Matrukiin menyatakan Syahr bin Hausyab ليس بالقوي (tidak kuat hafalannya).
    • Ibnul Jauzi dalam Adl Dlu’afaa wal Matrukiin 2/43 membawakan perkataan Ibnu Hibban bahwa Syahr meriwayatkan berbagai hadits mu’dhol dari para perawi tsiqat.
    • Ibnu Abi Hatim dalam Al Jarh wat Ta’dil (1/144) menyatakan bahwa Syu’bah meninggalkan hadits yang diriwayatkan oleh beliau (Syahr bin Hausyab). Dalam Tarikh Dimasyq 23/235 Syu’bah menyatakan و لقد لقيت شهرا فلم أعتد به (aku telah bertemu dengan Syahr, namun aku tidak mempedulikan riwayatnya).
    • Terdapat kisah yang menyatakan kecacatan pada diri beliau (Syahr bin Hausyab). Disebutkan bahwa beliau telah mencuri sekantong uang dari Baitul Maal, sehingga tersebarlah perkataan لقد باع شهر دينه بخريطة فمن يأمن القراء بعدك يا شهر atas diri beliau (Lihat Al ‘Ilal wa Ma’rifatir Rijal 3/26 karya Ahmad bin Hambal, Tahdzibul Kamal 12/582 karya Al Maziy, Tahdzibut Tahdzib 4/324 karya Ibnu Hajar Al Asqalani dan Al Majruuhiin 1/361 karya Abu Hatim).

Dari segi matan, terdapat bukti lain yang menunjukkan kebatilan tambahan lafazh “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة “. Dalam riwayat yang dibawakan oleh Syahr bin Hausyab, disebutkan bahwa sahabat Abu Sa’id melarangnya untuk pergi ke bukit Thursina dan Abu Sa’id berhujjah dengan riwayat tersebut.

Syaikh Al Albani mengatakan, “Jika tambahan tersebut merupakan dalil yang mengkhususkan bahwa larangan bersafar dalam hadits Abu Sa’id hanya mencakup masjid dan bukan tempat-tempat yang memiliki keutamaan, maka pendalilan sahabat Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tidaklah tepat. Karena bukit Thursina bukan masjid tetapi sebuah bukit! Tempat di mana Allah ta’ala berbicara dengan Musa ‘alaihis salam. Jika tambahan lafazh tersebut shahih, maka bukit Thursina tidak tercakup dalam larangan sehingga pendalilan Abu Sa’id al Khudri keliru dan Syahr tidak akan mungkin menerima pendalilan Abu Sa’id tersebut.” (Ahkaamul Janaaiz wa Bidaa’uha hal. 290 dengan sedikit peringkasan).

Inilah kontradiksi para ulama yang berdalil dengan hadits Syahr bin Hausyab. Mereka berdalil dengan hadits ini untuk mendukung pendapat yang menyatakan larangan bepergian hanya berlaku pada masjid semata. Namun, mereka tidak merenungkan bahwa hadits tersebut justru bumerang bagi mereka. Karena dalam riwayat tersebut, Abu Sa’id melarang Syahr untuk pergi menuju bukit Thursina. Padahal sebagaimana yang dimaklumi bahwa bukit Thursina bukanlah masjid!

Hal ini menjadi dalil tambahan bahwa tambahan lafazh “إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة ” merupakan tambahan yang mungkar. Kalaulah tambahan itu shahih, maka mereka yang berpendapat bahwa larangan bersafar hanya mencakup masjid semata telah tenggelam dalam kontradiksi yang sangat jelas sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Al Albani.

Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan bolehnya bersafar ke tempat-tempat yang memiliki keutamaan adalah apa yang mereka sebutkan pada poin pertama di atas, yaitu maksud hadits adalah keutamaan yang sempurna hanya diperoleh dalam bersafar ketiga masjid tersebut, tidak ke tempat lainnya karena bersafar ke tempat-tempat selain ketiganya hukumnya boleh. Kemudian untuk menguatkan alasan ini mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad nomor 11627 dengan lafazh,

لا ينبغي للمطي ان تشد رحاله إلى مسجد ينبغي فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي

“Tidak selayaknya seorang bersafar ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut, ….”

Mereka mengemukakan bahwa lafazh “لا ينبغي ” dalam hadits di atas tidaklah menunjukkan larangan, karena lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu.

Jawaban atas pendapat ini sebagai berikut,

1. Riwayat yang mereka pergunakan sebagai hujjah tidaklah shahih sebagaimana telah lalu penjelasannya.

2. Anggaplah riwayat tersebut shahih, maka anggapan mereka bahwa lafazh “لا ينبغي ” tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu merupakan anggapan yang keliru. Bahkan sebaliknya lafazh “لا ينبغي ” dalam Al Qur-an dan sunnah digunakan untuk sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang mustahil (I’laamul Muwaqqi’in 1/43) diantaranya adalah firman Allah ta’ala dalam surat Maryam ayat 92,

وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (٩٢)

“Dan tidak layak bagi Rabb yang Maha Pemurah apabila memiliki anak.”

Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا ينبغي لعبد أن يقول إنه خير من يونس بن متى

“Tidak boleh bagi seseorang menyatakan bahwa dirinya lebih baik daripada Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari 3067)

Contoh yang lain dapat dilihat pada Ahkaamul Janaaiz hal. 291 dan I’laamul Muwaqqi’in 1/43.

Anggaplah sangkaan mereka bahwa lafazh “لا ينبغي ” tidak menyatakan keharaman, maka kita mengatakan minimal kandungan lafazh tersebut menyatakan kemakruhan. Akan tetapi anehnya mereka juga tidak menyatakannya, bahkan imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 9/106 menyatakan secara tegas dengan perkataannya,

والصحيح عند أصحابنا وهو الذي اختاره امام الحرمين والمحققون أنه لا يحرم ولا يكره

“Pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah sesuai dengan pendapat yang dipilih imam Al Haramain dan para peneliti bahwa hal tersebut (bersafar ke kuburan orang shalih atau tempat yang diyakini memiliki keutamaan- peny) tidaklah diharamkan dan dimakruhkan.”!!!

Rentetan jawaban yang diberikan di atas menjelaskan bahwa hadits yang digunakan justru menjadi hujjah bagi mereka dan sedikitpun tidak dapat dipakai untuk mendukung alasan yang mereka kemukakan.

Alasan yang tersisa sebagaimana yang dikemukakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah adalah sangkaan mereka bahwa larangan yang terkandung dalam hadits tersebut ditujukan bagi orang yang bernazar untuk shalat di suatu masjid selain ketiga masjid di atas. Di tempat yang sama, Al Hafizh juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ditujukan bagi mereka yang sengaja hendak beri’tikaf di suatu masjid selain ketiga masjid. Alasan ini sangat lemah, karena hal tersebut merupakan pengkhususan tanpa dilandasi dengan dalil sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (Al Fath 3/65) dengan perkataan beliau, وَلَمْ أَرَ عَلَيْهِ دَلِيلًا (aku tidak melihat satu dalil pun untuk mendukung pengkhususan ini -peny). Oleh karena itu, alasan ini sangat lemah dan tidak berdasar.

Dari uraian di atas, wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id tersebut. Larangan bersafar yang dimaksudkan adalah larangan untuk sengaja bersafar ke seluruh tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan baik itu masjid, kuburan orang shalih dan semisalnya. Terkecualikan dari larangan tersebut, tiga masjid yang telah dinyatakan dalam hadits, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.

Kesimpulan

Uraian panjang di atas, mengenai perbedaan pendapat dalam permasalahan ini membawa kita pada kesimpulan berikut:

1. Wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Larangan yang tercantum dalam hadits tersebut ditujukan bagi mereka yang sengaja bersafar ke suatu tempat yang diyakini memiliki keutamaan. Hal ini ditunjukkan oleh tindakan Abu Basrah yang mengingkari Abu Hurairah yang mengunjungi bukit Thursina dan melaksanakan shalat disana untuk mendapat berkah. Tindakan serupa dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melarang Qaz’ah tatkala hendak pergi menuju bukit Thursina.

2. Hadits Abu Basrah dan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas merupakan dalil yang mengkuhususkan hadits Abu Sa’id Al Khudri dan yang semisalnya. Larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sengaja bersafar ke suatu tempat selain masjid yang tiga dalam rangka beribadah. Sehingga larangan bersafar hanya berlaku pada tempat-tempat yang akan digunakan untuk peribadatan, seperti masjid selain masjid yang tiga atau tempat-tempat semisal yang diyakini memiliki keutamaan apabila seorang beribadah di sana seperti bukit Thursina yang dikunjungi oleh Abu Hurairah lalu diingkari oleh sahabat Abu Basrah.

Adapun safar ke suatu tempat dengan tujuan untuk menuntut ilmu, berjual-beli atau safar ke suatu tempat tanpa kepentingan melakukan ibadah disana, maka hal ini tidak tercakup dalam larangan tersebut. Bersafar dengan tujuan menuntut ilmu, berdagang atau mengunjungi saudara jauh karena Allah ta’ala dilakukan untuk menunaikan berbagai hajat tersebut bukan dikarenakan keistimewaan tempat yang akan dikunjungi. Hal ini tentu berbeda dengan orang-orang yang rela bersafar jauh untuk mengunjungi kuburan para wali atau yang semisalnya. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah keyakinan yang terpatri di dada mereka bahwa tempat yang akan dikunjungi memiliki keistimewaan dan keutamaan (Lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 292). Bagi mereka yang merenungkan hal ini dengan teliti akan mampu membedakannya!

3. Uraian di atas menunjukkan kekeliruan pendapat yang menyatakan maksud larangan dalam hadits Abu Sa’id adalah larangan untuk bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, dan kekeliruan pendapat yang membolehkan untuk bersafar ke kuburan para wali dan tempat-tempat semisal. Berbagai penjelasan akan kekeliruan tersebut telah diuraikan di atas.

Terdapat kontradiksi lain yang muncul jika larangan bersafar hanya ditujukan untuk masjid. Telah kita ketahui bahwa beribadah di masjid lebih utama ketimbang beribadah di tempat lain, misalnya seorang yang shalat di masjid tentulah lebih utama dibandingkan orang yang shalat di rumah sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

أحب البقاع إلى الله المساجد

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjid.” (Musnad Asy Syihab nomor 1301 dan Shahihut Targhib nomor 322)

Jika larangan dalam hadits Abu Sa’id hanya mencakup larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, walaupun masjid tersebut dibangun di atas fondasi ketakwaan seperti Masjid Quba, maka pertanyaan yang patut disodorkan bagi mereka yang berpendapat demikian adalah,

  • Mengapa anda justru membolehkan manusia untuk bersafar menziarahi kuburan orang shalih atau tempat-tempat semisal padahal keutamaan tempat-tempat tersebut tentulah tidak lebih utama daripada Masjid Quba dan masjid-masjid lain secara umum?
  • Ketika anda berpendapat bahwa maksud larangan tersebut adalah larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga, bukankah larangan tersebut lebih berhak diberlakukan kepada mereka yang bersafar ke kuburan para wali atau tempat-tempat semisal?
  • Anggaplah tempat-tempat tersebut memiliki keutamaan yang ditunjukkan oleh nash syari’at, tentulah tidak melebihi keutamaan yang dimiliki masjid-masjid Allah, terlebih masjid Quba yang telah Allah puji dalam firman-Nya dan sabda rasul-Nya. Apakah dapat dinalar, jika syari’at yang bijaksana ini memberikan toleransi bagi pemeluknya untuk bersafar ke kuburan para wali atau tempat semisalnya kemudian melarang bersafar ke masjid Quba?! (Lihat Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha hal. 292, terdapat penjelasan serupa dalam Majmu’ul Fatawa 27/8)

Inilah kontradiksi lain sekaligus sebagai dalil tambahan untuk menggambarkan kekeliruan pendapat para ulama yang berpendapat bahwa maksud larangan dalam hadits Abu Sa’id adalah larangan bersafar ke suatu masjid selain masjid yang tiga kemudian mereka membolehkan untuk bersafar ke kuburan orang shalih dan tempat-tempat semisal.

4. Hikmah keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu adalah untuk menutup berbagai jalan yang dapat menghantarkan umat ini ke dalam kubangan kesyirikan. Diantaranya adalah pengultusan individu sehingga menempatkannya sejajar dengan kedudukan Allah ta’ala. Bukankah termasuk tindakan pengultusan dan berlebihan, ketika seorang sengaja bepergian ke suatu tempat yang jauh karena meyakini kuburan fulan bin fulan mampu mendatangkan berkah, atau dengan anggapan beribadah di sana lebih khusyuk ketimbang di masjid Allah, atau meyakini berdoa di tempat tersebut lebih mustajab padahal tidak terdapat dalil yang membenarkan keyakinan mereka tersebut?! Atau justru lebih parah dari itu, seorang bepergian ke sana dalam rangka mengadukan dan meminta berbagai hajatnya kepada penghuni kubur tersebut?! Hal inilah yang terjadi pada umat ini sebagaimana yang dikemukakan Syaikh Waliyullah Adh Dhahawi, beliau menyatakan,

كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَقْصِدُونَ مَوَاضِع مُعَظَّمَة بِزَعْمِهِمْ يَزُورُونَهَا وَيَتَبَرَّكُونَ بِهَا ، وَفِيهِ مِنْ التَّحْرِيف وَالْفَسَاد مَا لَا يَخْفَى ، فَسَدَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَسَاد لِئَلَّا يَلْتَحِق غَيْر الشَّعَائِر بِالشَّعَائِرِ وَلِئَلَّا يَصِير ذَرِيعَة لِعِبَادَةِ غَيْر اللَّه وَالْحَقّ عِنْدِي أَنَّ الْقَبْر وَمَحَلّ عِبَادَة وَلِيّ مِنْ أَوْلِيَاء اللَّه وَالطُّور كُلّ ذَلِكَ سَوَاء فِي النَّهْي

Dahulu kaum musyrikin jahiliyah sering bepergian ke tempat-tempat yang dianggap keramat menurut anggapan mereka. Mereka berziarah ke sana dan bertabarruk dengan tempat-tempat tersebut. Di tempat-tempat itu terjadi berbagai bentuk pelanggaran dan kerusakan secara jelas, tidak tersembunyi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah kerusakan yang terjadi sehingga syi’ar-syi’ar Islam tidak ternodai dan tercampuri dengan sesuatu yang asing. Tindakan beliau juga bertujuan agar kerusakan yang timbul di berbagai tempat tersebut tidak menjadi sarana yang dapat menghantarkan manusia untuk beribadah kepada selain Allah. Pendapat yang benar menurutku adalah kuburan dan berbagai tempat peribadatan para wali Allah termasuk bukit Thursina, seluruhnya tercakup dalam larangan tersebut.” (Aunul Ma’bud 6/13)

Imam Asy Syafi’i sendiri pernah menyatakan bahwa beliau tidak suka seseorang dikultuskan sehingga kuburnya pun ikut diagungkan. Beliau berkata,

وأكره ان يعظم مخلوق حتي يجعل قبره مسجدا مخافة الفتنة عليه وعلي من بعده من الناس

“Dan aku membenci seorang makhluk dikultuskan sehingga kuburnya dijadikan sebagai tempat peribadatan (masjid) karena aku khawatir fitnah menimpa dirinya dan orang-orang yang hidup setelahnya.” (Al Majmu’ 5/314)

Untuk melihat berbagai kekeliruan dan kemungkaran yang sering dilakukan peziarah kubur, silakan melihat artikel kami “Berbagai kekeliruan dalam Berziarah Kubur”, semoga Allah ta’ala memudahkan kami untuk menyelesaikannya.

Tarjih haramnya sengaja bersafar ke selain masjid yang tiga merupakan pendapat imam Malik rahimahullah dan juga ulama selain beliau seperti imam Abu Muhammad Al Juwaini, Al Qadhi Husain, Al Qadhi ‘Iyadh dan lainnya rahimahumullah . Bahkan imam Malik rahimahullah menganggap makruh penggunaan kata ziarah, seperti seorang yang bersafar ke makam nabi lalu mengatakan, “Aku menziarahi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al Mudawwanatul Kubra 2/132, dinukil dari Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur-an dan As Sunnah jilid 1 hal. 426, dengan sedikit perubahan; Lihat pula Majmu’ul Fatawa 27/245)

Ucapan imam Malik tersebut, secara implisit menunjukkan ada perbedaan yang signifikan antara safar ke kuburan dengan ziarah kubur secara syar’i. Sebagian orang terkadang menyamakan kedua hal tersebut tanpa meneliti secara detail.

Patut dicamkan bahwa hal ini bukan berarti melarang kaum muslimin untuk menziarahi kubur beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ziarah kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sesuatu yang disyari’atkan dan pelaksanaannya pun harus sesuai dengan syari’at. Diantaranya adalah tidak mengadakan safar untuk menziarahi makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang menjadi pokok pembicaraan kita.

Sebagian orang kurang teliti dalam membahas permasalahan ini dan menuding bahwa mereka yang berpegang dengan keumuman larangan dalam hadits tersebut dengan tuduhan yang tidak berdasar, yaitu menuduh bahwa mereka telah melarang umat Islam untuk berziarah ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tuduhan tersebut tidak berdasar karena yang terlarang adalah jika seseorang sengaja bersafar ke kuburan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id. Namun jika seorang bersafar dengan niat beribadah di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian dia mengunjungi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam kepada beliau maka hal ini disyari’atkan dan tidak terlarang sebagaimana perkataan para ulama.

Pangkal permasalahannya adalah mereka tidak mampu membedakan antara dorongan dan anjuran untuk berziarah kubur tanpa bersafar dengan bersafar ke kuburan tertentu. Perkara yang pertama dianjurkan oleh syariat dan telah ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lakukanlah ziarah kubur! Karena hal itu mengingatkan kalian kepada kematian.” (HR. Muslim kitab Al Janaaiz 7/46, dengan Syarh An Nawawi). Adapun perkara yang kedua merupakan perkara yang terlarang sebagaimana yang telah ditegaskan dalam hadits yang memuat larangan untuk melakukan safar yang jauh dan melelahkan ke suatu tempat tertentu selain tiga masjid dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri -ed), seperti wisata-wisata sejarah atau yang dikenal dengan sebutan wisata rohani pada saat ini.

Imam Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Hadi mengatakan, “Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara bersafar untuk melakukan ziarah kubur dengan berziarah kubur tanpa bersafar. Barang siapa yang keliru, menyamakan status dan hukum kedua permasalahan tersebut, mencela golongan yang membedakan keduanya serta menakut-nakuti manusia agar membenci golongan tersebut, maka (pada hakikatnya dirinyalah) yang diharamkan untuk mendapatkan taufik dan telah menyimpang dari jalan yang lurus.”(Ash Sharimul Manky hal. 27, dinukil dari Khashaishul Musthafa bainal Ghuluw wal Jafa’ hal. 161)

Khusus terkait dengan poin ini, semoga Allah memberi kemampuan bagi penulis untuk menyusun sebuah uraian dalam rangka membantah tuduhan sebagian kalangan terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang turut memegang keumuman larangan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Tuduhan yang mereka lancarkan hanyalah didasari kedengkian dan diwarnai kedustaan sekaligus menunjukkan ketidakmampuan untuk membedakan antara berziarah kubur tanpa melakukan safar dengan bersafar untuk berziarah kubur.

Demikianlah uraian yang kami ketengahkan berikut pendapat yang benar dalam permasalahan ini. Semoga Allah memberikan manfaat bagi penulis dan mereka yang menelaah tulisan ini. Semoga Allah menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap Wajah-Nya dan memberikan pahala kepada berbagai pihak yang telah membantu.

والله أعلم, وصلى الله على نبينا محمد وآله وسلم. و الحمد لله رب العالمين.

Segala puji bagi Allah. Selesai disusun pada bulan Dzulhijjah 1428 H

Sumber: muslim. or.id

.

Baca Juga :

.

Subhanakallohumma wa bihamdihi,

Asyhadu an laa ilaaha illa anta, wa astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wa akhiru da'wana, walhamdulillahirobbil 'alamin